Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani Rutinitas

Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani Rutinitas

2 November 2026
Merawat Jernihnya Pikiran Melalui Goresan Pena di Atas Kertas Putih

Merawat Jernihnya Pikiran Melalui Goresan Pena di Atas Kertas Putih

2 November 2026
Panduan Perawatan Kulit Sederhana bagi Pemula Tanpa Harus Menguras Kantong

Panduan Perawatan Kulit Sederhana bagi Pemula Tanpa Harus Menguras Kantong

2 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Monday, 2 November 2026
Trending
  • Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani Rutinitas
  • Merawat Jernihnya Pikiran Melalui Goresan Pena di Atas Kertas Putih
  • Panduan Perawatan Kulit Sederhana bagi Pemula Tanpa Harus Menguras Kantong
  • Strategi Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi Berlebihan
  • Strategi Mengatur Pendapatan Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara: Menggali Khasiat Rempah untuk Tubuh
  • Menelusuri Bahaya Ghibah Digital dan Seni Tabayyun di Tengah Riuhnya Jagat Maya
  • Merawat Kesehatan Otak dan Redakan Stres Melalui Pesona Hobi Lambat yang Menenangkan
  • Seni Berani Berkata Tidak Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Anda
  • Menata Ulang Ritme Kerja Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Personal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Kesehatan»Mengupil dan Mengorek Telinga Saat Puasa, Bolehkah? Ini Jawabannya

Mengupil dan Mengorek Telinga Saat Puasa, Bolehkah? Ini Jawabannya

adm_imradm_imr2 March 202624 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan Mengenai Kebiasaan Mengupil dan Mengorek Telinga Selama Puasa

Selama menjalani ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa. Namun, ada beberapa kebiasaan sehari-hari yang sering membuat bingung, seperti mengupil atau mengorek telinga. Pertanyaannya adalah, apakah kebiasaan tersebut bisa membatalkan puasa?

Memahami Batasan dalam Fikih: Apa Itu Khaisyum?

Dalam ilmu fikih, terdapat istilah khaisyum, yaitu bagian terdalam dari batang hidung yang menjadi batas penentu batal atau tidaknya puasa. Jika sesuatu masuk melewati batas khaisyum, maka puasa bisa batal. Namun jika hanya di bagian luar dan tidak melewati batas tersebut, maka puasa tetap sah.

Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in:

“Dan tidak membatalkan (puasa) dengan masuknya sesuatu ke dalam batang hidung hingga melewati ujung Khaisyum. Dan itu adalah pangkal hidung.”

Artinya, jika seseorang hanya membersihkan bagian luar atau tidak sampai melewati batas tersebut, maka puasanya tetap sah. Sebaliknya, jika jari atau benda masuk terlalu dalam hingga melewati batas khaisyum, maka puasanya bisa batal karena dianggap telah memasukkan sesuatu ke rongga dalam tubuh.

Batasan ini tidak hanya berlaku untuk aktivitas mengupil, tetapi juga mencakup memasukkan benda lain ke dalam hidung, seperti penggunaan obat semprot maupun air saat istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung ketika wudu).

Penjelasan MUI: Mengupil dan Mengorek Telinga Tidak Membatalkan Puasa

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kegiatan mengupil dan mengorek telinga tidak membatalkan puasa. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan berhubungan suami istri.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas juga menjelaskan bahwa kegiatan membersihkan hidung dan telinga tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa. Menurutnya, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam tubuh hingga mencapai organ bagian dalam (jauf).

Anwar juga menjelaskan bahwa setiap lubang tubuh memiliki batas awal tertentu. Pada mulut, batasnya adalah tenggorokan. Sedangkan hidung, batas awalnya berada di pangkal tenggorokan. Sementara telinga, batas awalnya adalah bagian yang terlihat oleh mata. Jika benda tersebut tidak melewati batas awal lubang tubuh, maka puasa tetap sah.

Penjelasan Buya Yahya soal Mengupil saat Puasa

Dai nasional Buya Yahya juga memberikan penjelasan terkait hukum mengupil saat puasa. Ia menyebut bahwa mengupil tidak membatalkan puasa selama tidak memasukkan jari atau benda hingga ke bagian terdalam hidung.

Menurutnya, yang dimaksud membatalkan adalah jika sesuatu dimasukkan hingga ke lubang atas hidung, yang jika terkena air akan terasa panas hingga membuat mata berair. Batas inilah yang menurut mazhab Imam Syafii dan mayoritas ulama dapat membatalkan puasa.

Adapun jika hanya membersihkan bagian tengah atau yang masih terjangkau, maka tidak membatalkan puasa. Namun, Buya Yahya tetap mengingatkan agar menjaga adab dan tidak melakukannya di tempat umum karena dianggap kurang sopan.

Bagaimana dengan Mengorek Telinga?

Lalu bagaimana hukum mengorek telinga menggunakan cotton bud? Menurut Buya Yahya, memasukkan sesuatu ke dalam telinga dapat membatalkan puasa jika melewati batas bagian dalam yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking.

Jika hanya membersihkan bagian yang masih bisa dijangkau jari, maka tidak membatalkan puasa. Namun, jika cotton bud atau benda lain dimasukkan terlalu dalam, mayoritas ulama berpendapat hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Meski demikian, ada pula pendapat lain seperti dari Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i yang menyebut memasukkan sesuatu ke telinga tidak membatalkan puasa. Kendati begitu, Buya Yahya menyarankan mengikuti pendapat mayoritas ulama demi kehati-hatian dan menjaga kesempurnaan ibadah.

Hal-Hal yang Jelas Membatalkan Puasa

Secara tegas, hal-hal yang membatalkan puasa antara lain:

  • Makan dan minum dengan sengaja
  • Berhubungan suami istri di siang hari
  • Muntah dengan sengaja
  • Mengeluarkan mani secara sengaja
  • Haid dan nifas bagi perempuan

Di luar itu, umat Islam dianjurkan tetap berhati-hati dan memahami batasan fikih agar ibadah puasa tetap sah dan sempurna.

Berdasarkan penjelasan para ulama dan MUI, mengupil tidak membatalkan puasa selama tidak melewati batas terdalam hidung (khaisyum). Sementara mengorek telinga juga tidak membatalkan puasa jika tidak sampai ke bagian dalam yang menjadi batas rongga tubuh.

Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan menjaga kehati-hatian serta adab selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan agar ibadah tetap sah dan bernilai sempurna.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Rahasia Kinerja Prima: Mengubah Pola Tidur Malam Menjadi Bahan Bakar Utama Produktivitas Kerja

Rahasia Kinerja Prima: Mengubah Pola Tidur Malam Menjadi Bahan Bakar Utama Produktivitas Kerja

By adm_imr1 November 20261 Views
Strategi Mengelola Stres Kerja Modern Tanpa Mengorbankan Profesionalisme dan Produktivitas Harian

Strategi Mengelola Stres Kerja Modern Tanpa Mengorbankan Profesionalisme dan Produktivitas Harian

By adm_imr31 October 20261 Views
Rahasia Meningkatkan Produktivitas Kerja Melalui Pola Tidur Malam yang Berkualitas

Rahasia Meningkatkan Produktivitas Kerja Melalui Pola Tidur Malam yang Berkualitas

By adm_imr29 October 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani Rutinitas

Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani Rutinitas

2 November 2026
Merawat Jernihnya Pikiran Melalui Goresan Pena di Atas Kertas Putih

Merawat Jernihnya Pikiran Melalui Goresan Pena di Atas Kertas Putih

2 November 2026
Panduan Perawatan Kulit Sederhana bagi Pemula Tanpa Harus Menguras Kantong

Panduan Perawatan Kulit Sederhana bagi Pemula Tanpa Harus Menguras Kantong

2 November 2026
Strategi Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi Berlebihan

Strategi Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi Berlebihan

2 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?