Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Blitar: Jejak Sejarah di Pusat Peradaban Abad ke-10

    25 Februari 2026

    Orang Otodidak dengan 8 Ciri Kepribadian Ini, Menurut Psikologi

    25 Februari 2026

    Menteri HAM: Hukuman Mati ABK 26 Tahun Bisa Turun dengan KUHAP Baru

    25 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 26 Februari 2026
    Trending
    • Blitar: Jejak Sejarah di Pusat Peradaban Abad ke-10
    • Orang Otodidak dengan 8 Ciri Kepribadian Ini, Menurut Psikologi
    • Menteri HAM: Hukuman Mati ABK 26 Tahun Bisa Turun dengan KUHAP Baru
    • Kisah Jati dan Gracia: Pernikahan Beda 23 Tahun yang Berhasil Meski Ditolak
    • Ramadhan, Ini Strategi Bernardo Tavares Atur Nutrisi dan Latihan Persebaya Surabaya!
    • Modal kecil untung besar! Kelebihan investasi perak dan cara aman membelinya
    • 4 Keterampilan Keras yang Dimiliki Hong Eun Jo di To My Beloved Thief
    • Jadwal Imsakiyah Halmahera Barat 22 Februari 2026: Salat, Imsak, dan Buka Puasa
    • Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 21 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
    • 7 Makanan yang Harus Dihindari Saat Sahur untuk Puasa Lebih Nyaman dan Sehat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Menteri HAM: Hukuman Mati ABK 26 Tahun Bisa Turun dengan KUHAP Baru

    Menteri HAM: Hukuman Mati ABK 26 Tahun Bisa Turun dengan KUHAP Baru

    adm_imradm_imr25 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berpotensi mengurangi atau bahkan meniadakan pemberian hukuman mati. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan yang berusia 26 tahun.

    Pigai menjelaskan bahwa KUHAP baru memperkenalkan masa percobaan bagi terpidana mati selama 10 tahun di dalam penjara. Jika terpidana menunjukkan perilaku baik selama masa tersebut, maka hukuman mati bisa diturunkan. “Kami tidak akan mengintervensi proses hukum di pengadilan. Namun UU KUHAP baru memiliki masa percobaan untuk terpidana mati yang membuat pidana mati belum tentu dijalankan,” ujar Pigai di kantornya, Jumat (20/2).

    Menurut Pigai, KUHAP baru telah sejalan dengan tren global dalam penerapan keadilan restoratif. Ia menekankan bahwa KUHAP dan KUHP lama cenderung berlandaskan prinsip keadilan retributif. Pigai menyebut bahwa sekitar 70% negara di dunia kini menganut keadilan restoratif. Meskipun beberapa negara masih memiliki undang-undang yang mengatur hukuman mati, Pigai menilai KUHAP baru telah mengurangi potensi pelaksanaan hukuman tersebut.

    “Pembunuhan bisa dijatuhkan di pengadilan. Namun hukuman terpidana mati bisa diturunkan setelah 10 tahun penjara. Jadi, KUHAP baru memberi jalan keluar untuk meniadakan hukuman mati,” katanya.

    Kasus Fandi mendapat perhatian publik setelah keluarga Fandi menolak tuntutan hukuman mati. Orang tua Fandi menyatakan bahwa anaknya tidak mengetahui tentang penyelundupan narkoba. Mereka berharap anaknya bisa dibebaskan karena dianggap hanya menjadi korban.

    Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap tersangka penyelundupan sabu hampir dua ton didasarkan pada fakta persidangan. Gugatan tersebut juga diterapkan pada Fandi Ramadhan, ABK asal Medan yang berusia 26 tahun.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah menuntut hukuman mati terhadap enam tersangka yang terdiri dari empat warga lokal dan dua warga asing. Anang menekankan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menemukan unsur paksaan terhadap seluruh tersangka yang membuat hukuman mati dipilih.

    “Negara berkomitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini hampir dua ton volumenya, tidak main-main dan melibatkan kejahatan lintas negara,” kata Anang di kantornya, Jumat (20/2).

    Anang menjelaskan bahwa Fandi terlibat dalam kasus penyelundupan sabu ini atas permintaan pamannya, yang juga menjadi tersangka, yakni Hasiholan Samosir. Hasiholan merupakan kapten kapal Sea Dragon yang membawa barang haram tersebut dari perairan Thailand ke Batam.

    Hasiholan menawarkan Fandi bekerja ke Thailand selama 10 hari dan kapal akan mengangkut minyak. Anang menyampaikan bahwa persidangan membuktikan Fandi secara sadar mengetahui bahwa 67 kardus yang dipindahkan ke tengah laut merupakan sabu. JPU tidak menemukan unsur paksaan pada seluruh tersangka untuk menyelundupkan sabu ke dalam negeri.

    “Namun baik terdakwa maupun penasehat hukum ada hak untuk membela diri dalam pembacaan pledoi atau Nota Pembelaan. Yang jelas, JPU baik dalam proses penyidikan maupun proses hukum mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” katanya.

    Selain Fandi, berikut lima tersangka yang dituntut hukuman mati oleh JPU:
    * Hasiholan Samosir

    Leo Chandra Samosir

    Richard Halomoan Tambunan

    Teerapong Lekpradub

    Weerapat Phongwan alias Mr. Pong

    Tahun lalu, Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai mengamankan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton dari KM MT Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau pada Rabu (21/5) malam. Ketika itu, BNN mengatakan temuan tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia. Adapun, perkiraan nilai sabu yang disita mencapai Rp 5 triliun.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kejati kewalahan hadapi KUHAP baru, berkas dugaan korupsi Dendi belum diserahkan

    By adm_imr25 Februari 20260 Views

    Terapkan KUHP Baru, Rejang Lebong Selesaikan Lokasi dan Mekanisme Pidana Kerja Sosial

    By adm_imr25 Februari 20260 Views

    Liga Inggris Terapkan Aturan Khusus Saat Ramadan

    By adm_imr25 Februari 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Blitar: Jejak Sejarah di Pusat Peradaban Abad ke-10

    25 Februari 2026

    Orang Otodidak dengan 8 Ciri Kepribadian Ini, Menurut Psikologi

    25 Februari 2026

    Menteri HAM: Hukuman Mati ABK 26 Tahun Bisa Turun dengan KUHAP Baru

    25 Februari 2026

    Kisah Jati dan Gracia: Pernikahan Beda 23 Tahun yang Berhasil Meski Ditolak

    25 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kukar 2026 dari Kemenag, Download di Sini

    19 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?