Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berpotensi mengurangi atau bahkan meniadakan pemberian hukuman mati. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan yang berusia 26 tahun.
Pigai menjelaskan bahwa KUHAP baru memperkenalkan masa percobaan bagi terpidana mati selama 10 tahun di dalam penjara. Jika terpidana menunjukkan perilaku baik selama masa tersebut, maka hukuman mati bisa diturunkan. “Kami tidak akan mengintervensi proses hukum di pengadilan. Namun UU KUHAP baru memiliki masa percobaan untuk terpidana mati yang membuat pidana mati belum tentu dijalankan,” ujar Pigai di kantornya, Jumat (20/2).
Menurut Pigai, KUHAP baru telah sejalan dengan tren global dalam penerapan keadilan restoratif. Ia menekankan bahwa KUHAP dan KUHP lama cenderung berlandaskan prinsip keadilan retributif. Pigai menyebut bahwa sekitar 70% negara di dunia kini menganut keadilan restoratif. Meskipun beberapa negara masih memiliki undang-undang yang mengatur hukuman mati, Pigai menilai KUHAP baru telah mengurangi potensi pelaksanaan hukuman tersebut.
“Pembunuhan bisa dijatuhkan di pengadilan. Namun hukuman terpidana mati bisa diturunkan setelah 10 tahun penjara. Jadi, KUHAP baru memberi jalan keluar untuk meniadakan hukuman mati,” katanya.
Kasus Fandi mendapat perhatian publik setelah keluarga Fandi menolak tuntutan hukuman mati. Orang tua Fandi menyatakan bahwa anaknya tidak mengetahui tentang penyelundupan narkoba. Mereka berharap anaknya bisa dibebaskan karena dianggap hanya menjadi korban.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap tersangka penyelundupan sabu hampir dua ton didasarkan pada fakta persidangan. Gugatan tersebut juga diterapkan pada Fandi Ramadhan, ABK asal Medan yang berusia 26 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah menuntut hukuman mati terhadap enam tersangka yang terdiri dari empat warga lokal dan dua warga asing. Anang menekankan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menemukan unsur paksaan terhadap seluruh tersangka yang membuat hukuman mati dipilih.
“Negara berkomitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini hampir dua ton volumenya, tidak main-main dan melibatkan kejahatan lintas negara,” kata Anang di kantornya, Jumat (20/2).
Anang menjelaskan bahwa Fandi terlibat dalam kasus penyelundupan sabu ini atas permintaan pamannya, yang juga menjadi tersangka, yakni Hasiholan Samosir. Hasiholan merupakan kapten kapal Sea Dragon yang membawa barang haram tersebut dari perairan Thailand ke Batam.
Hasiholan menawarkan Fandi bekerja ke Thailand selama 10 hari dan kapal akan mengangkut minyak. Anang menyampaikan bahwa persidangan membuktikan Fandi secara sadar mengetahui bahwa 67 kardus yang dipindahkan ke tengah laut merupakan sabu. JPU tidak menemukan unsur paksaan pada seluruh tersangka untuk menyelundupkan sabu ke dalam negeri.
“Namun baik terdakwa maupun penasehat hukum ada hak untuk membela diri dalam pembacaan pledoi atau Nota Pembelaan. Yang jelas, JPU baik dalam proses penyidikan maupun proses hukum mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Selain Fandi, berikut lima tersangka yang dituntut hukuman mati oleh JPU:
* Hasiholan Samosir
Leo Chandra Samosir
Richard Halomoan Tambunan
Teerapong Lekpradub
Weerapat Phongwan alias Mr. Pong
Tahun lalu, Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai mengamankan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton dari KM MT Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau pada Rabu (21/5) malam. Ketika itu, BNN mengatakan temuan tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia. Adapun, perkiraan nilai sabu yang disita mencapai Rp 5 triliun.







