Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing

    3 Mei 2026

    Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial

    3 Mei 2026

    3 Cara Cepat Lupakan Kegagalan Bisnis yang Menyiksa

    3 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 4 Mei 2026
    Trending
    • Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing
    • Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial
    • 3 Cara Cepat Lupakan Kegagalan Bisnis yang Menyiksa
    • Daftar Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL, 3 Meninggal 50 Luka-Luka
    • Lirik Sholawat Ya Nabi Salam Alaika, Lengkap dan Mengharukan
    • Cegah Bau Badan Parah Saat Haji, Pilih Bahan yang Tepat
    • Koki Asrama Embarkasi Haji YIA Jaga Kualitas Gizi Jemaah
    • Investor Tertarik Ubah Angkutan Umum Malang Jadi Listrik
    • Sambutan Walimatus Safar 2026: Permohonan Ridha Allah di Perjalanan Suci Menuju Baitullah
    • Artis yang Klaim Disiksa Akhirnya Berbicara, Pernah Mengadu ke Andre Taulany: Laporkan ke Polisi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    adm_imradm_imr20 Maret 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kepala Daerah Harus Memahami Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

    Anggota Komisi II dari fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa setiap kepala daerah seharusnya memiliki pemahaman yang cukup mengenai hukum dan tata kelola pemerintahan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang menyatakan tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan.

    Menurut Irawan, dalam prinsip hukum, semua orang dianggap mengetahui hukum, terlebih bagi seorang kepala daerah yang wajib memahami aturan tersebut. Hal ini dinyatakan melalui layanan pesan pada Jumat (6/3).

    Irawan menambahkan bahwa setiap kepala daerah memiliki ruang untuk bertanya jika tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan. Misalnya, mereka dapat berkonsultasi dengan Kemendagri sebagai pembina pemerintahan daerah atau berbagai lembaga negara dan kementerian untuk meminta penjelasan terkait hal-hal yang ingin diketahui.

    Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri DPP Golkar ini juga menjelaskan bahwa negara telah menyiapkan sistem pendukung jika kepala daerah tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan. Sistem tersebut termasuk birokrasi daerah yang menjadi supporting system untuk mendukung kepala daerah dalam administrasi, manajemen, dan operasional agar tata kelola pemerintahan sesuai dengan hukum.

    Kasus Korupsi yang Menimpa Bupati Pekalongan

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

    Dalam keterangannya kepada tim KPK, Fadia mengaku hanya menjalankan fungsi seremonial saat menjabat Bupati Pekalongan sehingga tidak mengetahui hukum dan tata kelola pemerintahan. “Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh Saudari FAR pada saat memberikan keterangan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

    Namun, KPK menyatakan alasan Bupati Pekalongan dua periode tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. Asas ini menganggap semua orang mengetahui hukum setelah peraturan diundangkan secara resmi, sehingga ketidaktahuan tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hukum.

    Tuntutan Good Governance

    Asep menegaskan bahwa FAR, yang merupakan seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011-2016, sudah semestinya memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) pada pemerintah daerah.

    Beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan:

    • Kepala daerah harus memiliki pemahaman yang memadai terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan.
    • Negara menyediakan sistem pendukung seperti birokrasi daerah untuk membantu kepala daerah dalam menjalankan tugas administratif.
    • Teori fiksi hukum menyatakan bahwa semua orang dianggap mengetahui hukum setelah peraturan diundangkan.
    • Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga melanggar prinsip good governance dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua Aturan di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ciptakan Suasana Sakral

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Fakta Menarik Akad El Rumi dan Syifa Hadju: Aturan Khusus untuk Tamu, Penuh Kesakralan

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan KUHP

    By adm_imr2 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing

    3 Mei 2026

    Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial

    3 Mei 2026

    3 Cara Cepat Lupakan Kegagalan Bisnis yang Menyiksa

    3 Mei 2026

    Daftar Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL, 3 Meninggal 50 Luka-Luka

    3 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?