Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 14 Juni 2026
    Trending
    • Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya
    • Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan
    • Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?
    • Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda
    • Renungan Katolik: Kekayaan di Mata Allah, Senin 8 Juni 2026
    • 5 Alasan Orang Kelelahan Akibat Gangguan Tidur
    • Asal Usul Tengkleng: Dari Gembreng Jadi Masakan Khas Solo
    • Jaga Keamanan Saat Liburan: 5 Tips Solo Travel Pertama untuk Wanita
    • Harga dan Buyback Emas Pegadaian 8 Juni 2026: Galeri 24, Antam, UBS
    • 5 Kekacauan Internasional: Pembunuhan WNI di Hokkaido dan Demo di Korea Selatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    adm_imradm_imr20 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kepala Daerah Harus Memahami Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

    Anggota Komisi II dari fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa setiap kepala daerah seharusnya memiliki pemahaman yang cukup mengenai hukum dan tata kelola pemerintahan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang menyatakan tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan.

    Menurut Irawan, dalam prinsip hukum, semua orang dianggap mengetahui hukum, terlebih bagi seorang kepala daerah yang wajib memahami aturan tersebut. Hal ini dinyatakan melalui layanan pesan pada Jumat (6/3).

    Irawan menambahkan bahwa setiap kepala daerah memiliki ruang untuk bertanya jika tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan. Misalnya, mereka dapat berkonsultasi dengan Kemendagri sebagai pembina pemerintahan daerah atau berbagai lembaga negara dan kementerian untuk meminta penjelasan terkait hal-hal yang ingin diketahui.

    Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri DPP Golkar ini juga menjelaskan bahwa negara telah menyiapkan sistem pendukung jika kepala daerah tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan. Sistem tersebut termasuk birokrasi daerah yang menjadi supporting system untuk mendukung kepala daerah dalam administrasi, manajemen, dan operasional agar tata kelola pemerintahan sesuai dengan hukum.

    Kasus Korupsi yang Menimpa Bupati Pekalongan

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

    Dalam keterangannya kepada tim KPK, Fadia mengaku hanya menjalankan fungsi seremonial saat menjabat Bupati Pekalongan sehingga tidak mengetahui hukum dan tata kelola pemerintahan. “Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh Saudari FAR pada saat memberikan keterangan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

    Namun, KPK menyatakan alasan Bupati Pekalongan dua periode tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. Asas ini menganggap semua orang mengetahui hukum setelah peraturan diundangkan secara resmi, sehingga ketidaktahuan tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hukum.

    Tuntutan Good Governance

    Asep menegaskan bahwa FAR, yang merupakan seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011-2016, sudah semestinya memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) pada pemerintah daerah.

    Beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan:

    • Kepala daerah harus memiliki pemahaman yang memadai terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan.
    • Negara menyediakan sistem pendukung seperti birokrasi daerah untuk membantu kepala daerah dalam menjalankan tugas administratif.
    • Teori fiksi hukum menyatakan bahwa semua orang dianggap mengetahui hukum setelah peraturan diundangkan.
    • Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga melanggar prinsip good governance dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Implementasi KUHAP Baru Jadi Perhatian Rakernas KAI 2026 di NTB

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    17 Perubahan Besar dalam RUU P2SK yang Sudah Jadi Undang-Undang

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    DPR Tetapkan RUU P2SK Jadi UU

    By adm_imr12 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026

    Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda

    13 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?