Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa

27 October 2026
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah

27 October 2026
Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban

Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban

27 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Thursday, 29 October 2026
Trending
  • Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah
  • Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban
  • Panduan Taktis Merawat Komponen Vital Kendaraan Saat Memasuki Musim Hujan dan Genangan
  • Menjaga Jejak Digital Tetap Aman Dari Ancaman Kebocoran Data Di Ruang Siber
  • Menata Ulang Batas Kerja dan Waktu Pribadi Demi Kesehatan Mental yang Lebih Stabil
  • Panduan Perawatan Rambut Sehat Bebas Lepek di Tengah Teriknya Iklim Tropis Indonesia
  • Menelusuri Sejarah Rendang Minangkabau: Warisan Rempah Nusantara yang Mendunia
  • Memperkuat Akar Moral Anak: Integrasi Nilai Islam di Tengah Arus Globalisasi Digital
  • Menanamkan Akar Spiritual Anak Pertahankan Identitas Lokal di Tengah Gemerlap Budaya Pop Global
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

adm_imradm_imr23 March 20260 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan pandangan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Kasus ini melibatkan dua institusi utama, yaitu Polri dan TNI. Ia menegaskan bahwa mekanisme penanganan perkara tersebut telah diatur dalam ketentuan KUHAP baru.

Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru terdapat aturan yang mengatur penanganan tindak pidana dengan pelaku dari unsur sipil dan militer. “Ya, kita tidak ingin berandai-andai, tapi ada Pasal 170 KUHAP baru. Ya, di pasal tersebut diatur apabila ada tindak pidana di mana pelakunya ada dua pihak, yang pertama tunduk pada peradilan militer, kedua pada peradilan umum, maka ya masing-masing akan disidik kalau yang sipil oleh Polri, yang militer oleh Puspom,” ujarnya di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (19/3).

Ia menambahkan, proses penuntutan hingga persidangan juga dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga, meski nantinya perkara disidangkan di peradilan umum jika melibatkan warga sipil. “Dituntut kalau yang militer oleh oditur militer, yang sipil oleh jaksa penuntut umum. Disidangkan di peradilan umum. Ya, dan ini kita lihat ya, benar-benar nggak ada urusan sama sekali dengan kepentingan militer, maka nanti persidangannya ya, kalau memang ada orang sipil ya, di peradilan umum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus dan menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap komitmen penegakan HAM. “Secara khusus saya ingin mengatakan bahwa inilah bentuk pengkhianatan ya terhadap komitmen pemerintah, komitmen Pak Prabowo untuk menegakkan HAM,” ujarnya.

“Sama sekali yang dilakukan ini sangat menyakiti kami dan kami mengecam keras, dan kami ingin diusut secara tuntas. Yang merencanakan, yang melakukan, yang terlibat, ya, yang ikut membantu ya, dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” lanjutnya.



Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat terduga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima para terduga pelaku pada Rabu (18/3) pagi. “Tadi pagi saya menerima empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3) siang.

Empat orang tersebut merupakan anggota TNI berinisial NDP (berpangkat Kapten), SL (berpangkat Lettu), BHW (berpangkat Lettu), dan ES (berpangkat Serda). Mereka saat ini ditahan di Pomdam Jaya. “Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman di tingkat penyidikan. Jadi kami masih mendalami motifnya,” imbuh Yusri.

Puspom TNI juga menyatakan akan segera membuat laporan polisi sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut. Selain itu, penahanan sementara terhadap keempat terduga pelaku telah dilakukan. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 ayat (1) dan (2). Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari empat hingga tujuh tahun penjara.

Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, memastikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret lalu. “Perlu kami tegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami dari jajaran Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, sesuai instruksi Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Irjen Asep dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/3).

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah mengungkap inisial dua terduga pelaku yang merupakan eksekutor penyiraman air keras tersebut. Menurut versi Polda Metro Jaya, inisialnya yakni BAC dan MAK.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa

27 October 2026
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah

27 October 2026
Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban

Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban

27 October 2026
Panduan Taktis Merawat Komponen Vital Kendaraan Saat Memasuki Musim Hujan dan Genangan

Panduan Taktis Merawat Komponen Vital Kendaraan Saat Memasuki Musim Hujan dan Genangan

27 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?