Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Peran Kunci Apoteker dalam Mendeteksi Neuropati Perifer pada Pasien Diabetes

    27 April 2026

    Wakaf Hijau, Jalan Islam Lindungi Bumi dan Sejahterakan Umat

    27 April 2026

    Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mulai Dikenakan Pajak

    27 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 April 2026
    Trending
    • Peran Kunci Apoteker dalam Mendeteksi Neuropati Perifer pada Pasien Diabetes
    • Wakaf Hijau, Jalan Islam Lindungi Bumi dan Sejahterakan Umat
    • Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mulai Dikenakan Pajak
    • PSMS Medan Kalahkan Sriwijaya FC 1-0 Meski Bermain 10 Pemain
    • Empat Tim Final Proliga 2026: Persaingan LavAni vs JBP Berlanjut, Megawati Hadapi Gresik Phonska
    • NPL Kredit Properti Melonjak Akibat Pertumbuhan Ekonomi Lemah
    • Tim Elang Kuantan Kejar Pengedar Narkoba
    • Jejak Karier Ahmad Dzulfikar Nurrahman, Anak Bupati Malang yang Dilantik Jadi Kadis LH
    • Profil Yulia Baltschun, Mantan Finalis MasterChef Indonesia yang Kehilangan Cinta Suami
    • 5 Peluang Bisnis Haji yang Selalu Laku Setiap Musim
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas’ud Disoroti, Sekda Kaltim Jelaskan Barang Sudah Ada

    Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas’ud Disoroti, Sekda Kaltim Jelaskan Barang Sudah Ada

    adm_imradm_imr23 Februari 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim yang Menimbulkan Polemik

    Pengadaan mobil dinas baru untuk Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Mobil berjenis SUV hybrid dengan harga mencapai Rp8,5 miliar ini dipilih karena kemampuannya menghadapi medan berat di wilayah pelosok. Namun, pengadaan kendaraan dengan nilai yang sangat tinggi ini juga memicu kritik terkait anggaran.

    Spesifikasi Kendaraan yang Tangguh

    Berdasarkan data sistem Inaproc Pemprov Kaltim, kendaraan tersebut memiliki mesin 2.996 cc bertenaga 434 HP, didukung baterai berkapasitas 38,2 kWh, motor listrik 140 kW, serta torsi 620 Nm. SUV hybrid adalah kendaraan yang menggabungkan mesin bensin dengan motor listrik, sehingga lebih efisien sekaligus memiliki tenaga besar untuk menghadapi medan berat.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa kebutuhan akan kendaraan dengan spesifikasi tangguh ini muncul karena mobilitas Gubernur sering kali menyasar wilayah pelosok dengan medan yang sangat berat. Ia mengatakan bahwa Gubernur kerap memaksakan diri untuk meninjau lokasi hingga ke titik terdalam demi memahami kondisi riil di lapangan, meskipun akses jalan belum memadai.

    Kondisi Medan yang Ekstrem

    Sri Wahyuni menyebutkan bahwa kondisi medan yang ekstrem di Kalimantan Timur sering kali membuat kendaraan dinas biasa mengalami kendala teknis atau trouble. Ia bahkan pernah mendampingi dalam satu kunjungan di mana Gubernur terpaksa berganti mobil karena kendaraan yang digunakan tidak sanggup melewati medan yang ada.

    “Nah itu saya mengira itu mungkin yang menjadi pertimbangan beliau, jadi harusnya memang kendaraan kepala daerah itu bisa menembus medan Kaltim di medan apa saja,” ujarnya.

    Fungsi Ganda Kendaraan

    Selain untuk operasional lapangan, kendaraan tersebut juga diproyeksikan memiliki fungsi ganda untuk keperluan protokoler. “Ya artinya kan ada mobil yang bisa ke medan lapangan, juga bisa digunakan untuk fungsi yang lain, jemput tamu misalnya kan, karena tamu-tamu juga ke lapangan, ke IKN,” tambah Sri Wahyuni.

    Kritik Anggaran

    Disinggung mengenai kritik terkait besarnya anggaran pengadaan mobil dinas di tengah badai pemangkasan anggaran daerah, Sri Wahyuni enggan berkomentar banyak. Ia memilih untuk merujuk pada penjelasan teknis yang telah disampaikan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) sebelumnya.

    Kritik dari DPRD Kaltim

    Kritik juga datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Subandi menilai pengadaan mobil mewah di tengah kondisi fiskal yang sedang mengalami pengetatan anggaran perlu ditinjau ulang. Ia meminta pemerintah daerah lebih peka terhadap kondisi fiskal Kaltim.

    Menurut dia, di tengah kebijakan efisiensi serta pemangkasan transfer ke daerah, belanja barang bernilai besar yang belum bersifat mendesak sebaiknya ditangguhkan terlebih dahulu.

    Klaim Tak Bertentangan dengan Efisiensi

    Pihak pemprov mengeklaim hal ini sudah sesuai ketentuan. Di sisi lain saat ini juga terdapat kebijakan efisiensi anggaran. Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kalimantan Timur, Andi Muhammad Arpan, menjelaskan, pengadaan mobil operasional gubernur telah sesuai ketentuan dan melalui prosedur administrasi lengkap, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

    Standar Mobil Operasional Gubernur

    Andi menambahkan, pengadaan kendaraan dinas gubernur mengacu pada ketentuan standar sarana dan prasarana pemerintah daerah, termasuk kapasitas mesin kendaraan dinas pimpinan daerah. Dalam aturan tersebut, kendaraan operasional gubernur mencakup satu unit sedan berkapasitas sekitar 3.000 cc dan satu unit jeep hingga 4.200 cc.

    Kebijakan Tanpa Kendaraan Dinas

    Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim menyatakan tidak ada pengadaan kendaraan dinas sepanjang 2025 sebagai bagian dari efisiensi belanja. Kepala BPKAD Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, menegaskan kebijakan tanpa pengadaan kendaraan dinas pada 2025 hanya berlaku bagi pejabat eselon II dan kendaraan operasional eselon III, tidak termasuk pimpinan daerah.

    Pemerintah provinsi menegaskan prinsip efisiensi tetap dijalankan dalam setiap kebijakan belanja daerah. Namun, penyediaan sarana pendukung pemerintahan dinilai harus tetap dipenuhi secara proporsional agar kinerja pelayanan publik tidak terganggu.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Batas Planet dan Kita

    By adm_imr27 April 20261 Views

    PR menanti kebijakan pemerintah, dari regulasi hingga birokrasi

    By adm_imr27 April 20261 Views

    Profil Hendrikus Rahayaan, Atlet MMA Pembunuh Nus Kei, Motif Dendam

    By adm_imr26 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Peran Kunci Apoteker dalam Mendeteksi Neuropati Perifer pada Pasien Diabetes

    27 April 2026

    Wakaf Hijau, Jalan Islam Lindungi Bumi dan Sejahterakan Umat

    27 April 2026

    Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mulai Dikenakan Pajak

    27 April 2026

    PSMS Medan Kalahkan Sriwijaya FC 1-0 Meski Bermain 10 Pemain

    27 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?