Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 24 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Modus SK ASN Palsu Gresik: Gunakan 2 HP dan Laptop untuk Tipu 14 Korban

    Modus SK ASN Palsu Gresik: Gunakan 2 HP dan Laptop untuk Tipu 14 Korban

    adm_imradm_imr2 Mei 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penipuan SK ASN Palsu di Gresik dengan Modus Chat Palsu

    Antoni, seorang pria berusia 46 tahun asal Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), menjadi tersangka utama dalam kasus penipuan menggunakan Surat Keputusan (SK) ASN palsu. Dengan bantuan alat elektronik seperti laptop dan dua handphone, ia berhasil menipu 14 korban dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

    Modus Penipuan yang Menipu Korban

    Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa Antoni menggunakan modus chat palsu untuk meyakinkan para korban. Ia memanfaatkan dua perangkat handphone untuk simulasi percakapan yang terlihat seperti dari pihak BKPSDM Gresik. Dengan demikian, korban diperdaya bahwa mereka sedang berkomunikasi langsung dengan instansi resmi.

    Beberapa langkah yang digunakan oleh Antoni antara lain:

    • Membuat chat palsu yang terlihat seperti dari BKPSDM
    • Mengedit chat tersebut agar tampak otentik
    • Menggunakan tangkapan layar sebagai bukti untuk meyakinkan korban
    • Memanfaatkan dua handphone untuk simulasi koordinasi antar pihak

    Dengan metode ini, Antoni berhasil mengelabui para korban hingga mereka menyetor uang mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total uang yang dikumpulkan dari 14 korban mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

    Penggunaan Uang Hasil Penipuan

    Uang hasil penipuan kemudian digunakan oleh Antoni untuk keperluan pribadi, termasuk judi dan pembayaran hutang lama. Hal ini menunjukkan bahwa aksi penipuan yang dilakukannya tidak hanya bertujuan untuk keuntungan finansial, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang tidak terkendali.

    Pelarian ke Kalimantan Tengah

    Setelah kasus ini ramai dibicarakan, Antoni melarikan diri ke Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Ia membawa istri dan tiga anaknya untuk memulai kehidupan baru. Namun, akhirnya petugas kepolisian berhasil menangkapnya di sebuah rumah kontrakan bersama keluarganya.

    Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

    Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan dan kartu ATM atas nama istri tersangka RAR sebagai rekening penampung dana. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.

    Selain itu, Antoni juga dikenakan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukannya sangat serius dan akan mendapat sanksi hukum yang berat.

    Kesimpulan

    Kasus penipuan SK ASN palsu oleh Antoni menunjukkan betapa mudahnya seseorang dapat menipu orang lain dengan memanfaatkan teknologi dan kepercayaan korban. Dengan modus yang canggih dan persiapan yang matang, Antoni berhasil meraih keuntungan besar namun akhirnya tertangkap dan harus menanggung konsekuensi hukum yang berat. Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    By redaksi23 Juli 20266,322 Views

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    By adm_imr12 Juli 202611 Views

    Dengar Cerita Positif Persebaya Surabaya! Diogo Ramalho Dapat Kontrak Jangka Panjang di Era Bernardo Tavares

    By adm_imr12 Juli 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?