Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menggelar program mudik gratis pada periode lebaran Idulfitri 2026. Program ini akan dimulai pada 22 Februari 2026 dengan tujuan ke 20 kota/kabupaten di berbagai provinsi di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diterima, calon pemudik dapat mendaftarkan kendaraan sepeda motor untuk diangkut menggunakan truk ke sejumlah lokasi tujuan mudik. Lokasi tersebut dibagi dalam enam wilayah yang berbeda.
Calon pemudik dapat melakukan pendaftaran melalui tautan resmi mudikgratis.jakarta.go.id yang akan dibuka pada 22 Februari 2026. Waktu pendaftaran dibagi menjadi tiga klaster berdasarkan tujuan:
- Klaster 1: Tujuan Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, Cilacap dilakukan pada 22–24 Februari 2026.
- Klaster 2: Tujuan Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang dan Pekalongan memiliki waktu pendaftaran 25–27 Februari 2026.
- Klaster 3: Tujuan Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, Sidoarjo dijadwalkan pada 28 Februari–2 Maret 2026.
Setelah masa pendaftaran berakhir, terdapat jeda waktu untuk memverifikasi data pendaftar sesuai dengan waktu pendaftaran masing-masing klaster.
Program mudik gratis Pemprov DKI Jakarta ini mencakup arus mudik dan arus balik. Untuk arus mudik, pemberangkatan sepeda motor dimulai pada Senin 16 Maret 2026 di Terminal Pulogadung. Sedangkan pemberangkatan penumpang dilaksanakan pada Selasa 17 Maret 2026 di Monumen Nasional (Monas).
Sementara itu, untuk arus balik, pemberangkatan sepeda motor dilakukan pada 25 Maret 2026 dari enam terminal tujuan menuju Terminal Pulogadung. Pemberangkatan penumpang dilakukan keesokan harinya dari 20 terminal tujuan ke Terminal Pulo Gebang.
Berikut syarat & ketentuan pendaftaran program mudik gratis Pemprov DKI 2026:
- Calon Peserta menyertakan kelengkapan administrasi yang diperlukan yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta (diutamakan) & STNK (bila membawa motor). Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
- NIK KTP yang didaftarkan pada saat mendaftar di Web pendaftaran Mudik Gratis harus sesuai dengan NIK KTP Asli.
- Pendaftaran dilakukan secara online di https://mudikgratis.jakarta.go.id.
- Setelah berhasil mendaftar, calon peserta melakukan verifikasi dengan membawa fotocopy kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.
- Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran otomatis dibatalkan dan keputusan bersifat final.
- Tiket dilarang untuk diperjual belikan atau berpindah tangan ke atas nama orang lain.







