Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kumpulan Soal IPA dan Sosial Kelas 6 SD Tahun 2026 dengan Jawaban Terbaru

    13 Mei 2026

    Mengenali Tanda Penyakit Jantung Bawaan pada Anak dan Hubungannya dengan Kesehatan Gigi

    13 Mei 2026

    Djaka Budhi Disebut dalam Dakwaan John Field

    13 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 13 Mei 2026
    Trending
    • Kumpulan Soal IPA dan Sosial Kelas 6 SD Tahun 2026 dengan Jawaban Terbaru
    • Mengenali Tanda Penyakit Jantung Bawaan pada Anak dan Hubungannya dengan Kesehatan Gigi
    • Djaka Budhi Disebut dalam Dakwaan John Field
    • Kronologi Pembunuhan Mertua oleh Badut Mojokerto yang Berawal dari Paket COD
    • Tiga Berita Terpopuler Padang: Aksi Peduli Karim, Standar Hewan Kurban, dan Pencuri Diamankan Warga
    • Ramalan zodiak Cancer hari Jumat, 8 Mei 2026: Karier meningkat, hubungan semakin hangat, rezeki tiba perlahan
    • Pengakuan korban kiai cabul di Pati, disuruh tidur bareng saat SMP, modus sembuhkan penyakit: takut
    • Aksi Dokter dan P3K Jadi Joki UTBK Surabaya: Tertangkap Karena Tak Paham Bahasa Madura
    • 45 Soal IPS Kelas 5 SD 2026 dengan Jawaban Lengkap
    • Mengapa Kekebalan Tubuh Menurun Saat Haji?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Otomotif»Mudik Motor Dilarang, DJKA Gelar Mudik Gratis 2026

    Mudik Motor Dilarang, DJKA Gelar Mudik Gratis 2026

    adm_imradm_imr15 Maret 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Usulan Larangan Mudik Motor dan Alternatif yang Tersedia

    Beberapa pihak mengusulkan agar penggunaan motor untuk mudik ke kampung halaman dilarang, terutama dalam perjalanan jarak jauh. Hal ini dilakukan karena dianggap memiliki risiko tinggi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Usulan tersebut disampaikan oleh Komisi V DPR RI, yang meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meninjau ulang kebijakan keselamatan mudik Lebaran 2026.

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pembatasan mudik lintas provinsi menggunakan motor. Hal ini dilakukan mengingat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua selama periode angkutan Lebaran. Meski begitu, bagi pemilik motor tidak perlu khawatir karena ada program mudik motor gratis yang diselenggarakan oleh DJKA.

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub kembali menyelenggarakan program Mudik Motor Gratis (Motis) pada periode Lebaran 2026. Program ini menjadi alternatif perjalanan mudik yang lebih aman bagi masyarakat yang biasanya menggunakan sepeda motor untuk perjalanan jarak jauh.

    Pendaftaran Motis 2026 dibuka hingga 29 Maret 2026 dengan jadwal keberangkatan sebagai berikut:

    • Arus mudik: 13–19 Maret 2026
    • Arus balik: 24–30 Maret 2026

    Berdasarkan pantauan pada Jumat (6/3/2026) pagi jam 8.30, kuota program Motis Lebaran 2026 masih tersedia untuk berbagai kota tujuan. Misalnya, Motis rute Bekasi-Medan tersisa 1.780 kuota dengan menggunakan bus.

    Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA Arif Anwar menjelaskan bahwa program Motis merupakan agenda rutin pemerintah yang digelar dua kali setiap tahun, yakni saat angkutan Lebaran serta periode Natal dan Tahun Baru. “Motis merupakan program tahunan yang kami selenggarakan dua kali, yaitu saat angkutan Lebaran dan juga Natal serta Tahun Baru. Program ini menjadi wujud kehadiran pemerintah karena jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor setiap tahun sangat besar,” ujar Arif.

    Berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor pada Lebaran 2026 diperkirakan mencapai sekitar 24,08 juta orang. Melalui program Motis, masyarakat dapat mengirim sepeda motor menggunakan kereta api, sementara pemilik kendaraan melakukan perjalanan menggunakan kereta penumpang secara gratis.

    Dalam program ini, satu unit sepeda motor akan mendapatkan dua tiket kereta api gratis bagi penumpangnya. Peserta juga diperbolehkan membawa satu anak berusia di bawah tiga tahun.

    Pada penyelenggaraan tahun ini, DJKA menambah jalur layanan menjadi tiga rute Motis. Jika sebelumnya hanya tersedia dua jalur, yakni utara dan tengah, kini pemerintah menambahkan jalur selatan untuk mengakomodasi tingginya minat masyarakat.

    Berikut rute Motis Lebaran 2026:

    Jalur Utara

    Pengangkutan motor dari Jakarta Gudang dengan perjalanan penumpang dari Stasiun Pasar Senen menuju Cepu.

    Jalur Tengah

    Pengangkutan motor dari Jakarta Gudang dengan tujuan perjalanan penumpang hingga Lempuyangan.

    Jalur Selatan

    Rute diperpanjang hingga Madiun.

    Cara Daftar Mudik Motor Gratis 2026

    Pendaftaran program Motis dapat dilakukan secara online maupun langsung di stasiun yang melayani program ini. Pendaftaran online dapat dilakukan melalui situs resmi: nusantara.kemenhub.go.id.

    Selain itu, masyarakat juga dapat mendaftar langsung di stasiun-stasiun yang melayani program Motis. Beberapa stasiun yang melayani pendaftaran sekaligus penyerahan motor antara lain:

    Jalur Utara

    Pasar Senen, Cikampek, Cirebon Prujakan, Semarang Tawang, Solo Purwosari, Cepu

    Jalur Tengah

    Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Lempuyangan

    Jalur Selatan

    Kiara Condong, Kroya, Kutoarjo, Lempuyangan, Madiun

    Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah penyangga Jakarta seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang juga dapat menyerahkan sepeda motor di stasiun setempat. Motor tersebut nantinya akan diangkut menggunakan truk menuju Jakarta Gudang sebelum diberangkatkan menggunakan kereta.

    Syarat Ikut Program Motis 2026

    Peserta harus menyiapkan beberapa dokumen saat pendaftaran, yaitu:

    • KTP
    • SIM
    • STNK yang masih berlaku
    • Motor yang dapat mengikuti program ini memiliki kapasitas mesin maksimal 200 cc.
    • Motor dengan kapasitas besar atau moge belum dapat diikutsertakan dalam program ini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tidak Sesuai Promosi: Bus Sleeper Mewah Banyak Kecoa Tuai Sorotan Penumpang Kecewa

    By redaksi9 Mei 2026157 Views

    Honda NS150ES 2026: Motor Matic Sporty yang Jadi Idola Anak Muda

    By adm_imr8 Mei 20262 Views

    Nissan Terra 2026 Meluncur, Mesin Buas Siap Lawan Segala Medan

    By adm_imr8 Mei 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kumpulan Soal IPA dan Sosial Kelas 6 SD Tahun 2026 dengan Jawaban Terbaru

    13 Mei 2026

    Mengenali Tanda Penyakit Jantung Bawaan pada Anak dan Hubungannya dengan Kesehatan Gigi

    13 Mei 2026

    Djaka Budhi Disebut dalam Dakwaan John Field

    13 Mei 2026

    Kronologi Pembunuhan Mertua oleh Badut Mojokerto yang Berawal dari Paket COD

    13 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?