Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 16 Juni 2026
    Trending
    • Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya
    • Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan
    • Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?
    • Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda
    • Renungan Katolik: Kekayaan di Mata Allah, Senin 8 Juni 2026
    • 5 Alasan Orang Kelelahan Akibat Gangguan Tidur
    • Asal Usul Tengkleng: Dari Gembreng Jadi Masakan Khas Solo
    • Jaga Keamanan Saat Liburan: 5 Tips Solo Travel Pertama untuk Wanita
    • Harga dan Buyback Emas Pegadaian 8 Juni 2026: Galeri 24, Antam, UBS
    • 5 Kekacauan Internasional: Pembunuhan WNI di Hokkaido dan Demo di Korea Selatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kuliner»Muslim Wajib Tahu, 3 Hal Ini Bisa Jadikan Daging Kurban Haram Dikonsumsi Saat Idul Adha

    Muslim Wajib Tahu, 3 Hal Ini Bisa Jadikan Daging Kurban Haram Dikonsumsi Saat Idul Adha

    adm_imradm_imr8 Mei 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Tiga Hal yang Bisa Membuat Daging Kurban Haram Dimakan Saat Idul Adha

    Idul Adha adalah momen penting bagi umat Islam, di mana salah satu tradisi utamanya adalah berkurban. Penyembelihan hewan menjadi bagian dari ibadah untuk menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT. Namun, tidak semua daging kurban otomatis halal untuk dikonsumsi. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar daging tersebut benar-benar sah dan halal.

    1. Tidak Menyebut Nama Allah Saat Menyembelih

    Salah satu syarat sah dalam penyembelihan hewan kurban adalah menyebut nama Allah. Jika proses penyembelihan dilakukan tanpa menyebut nama Allah, maka daging hewan tersebut menjadi haram untuk dimakan. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an:

    • Surah Al-An’am ayat 121: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.”
    • Surah Al-Maidah ayat 5: “Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah.”

    Selain itu, dalam hadis riwayat Bukhari, Aisyah RA menceritakan bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang daging yang diberikan oleh suatu kaum, namun tidak diketahui apakah mereka menyebut nama Allah atau tidak saat menyembelihnya. Rasulullah SAW menjawab: “Bacalah basmalah, kemudian makanlah.”

    2. Hewan Sudah Mati Sebelum Disembelih

    Jika hewan kurban sudah mati sebelum disembelih, maka dagingnya termasuk bangkai dan haram untuk dikonsumsi. Larangan ini dijelaskan dalam Surah Al-An’am ayat 145, yang menyatakan bahwa bangkai, darah yang mengalir, daging babi, serta hewan yang disembelih bukan atas nama Allah termasuk yang diharamkan.

    Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa bangkai yang dihalalkan hanya dua jenis, yakni ikan dan belalang. Sedangkan dua jenis darah yang halal adalah hati dan limpa. Oleh karena itu, meskipun hewan tampak sehat, jika diketahui telah mati sebelum disembelih sesuai syariat, maka dagingnya tidak boleh dikonsumsi.

    3. Penyembelihan Tidak Sesuai Syariat

    Proses penyembelihan yang tidak sesuai dengan aturan agama juga bisa menjadikan daging kurban haram dimakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal telah menetapkan ketentuan penyembelihan yang sah menurut syariat.

    Beberapa ketentuannya antara lain:

    Standar Hewan:

    • Hewan termasuk jenis yang halal dimakan.
    • Hewan masih hidup saat disembelih.
    • Kondisinya sehat sesuai standar lembaga berwenang.

    Standar Penyembelih:

    • Beragama Islam dan sudah baligh.
    • Memahami tata cara penyembelihan syar’i.
    • Memiliki kemampuan menyembelih.

    Standar Alat:

    • Alat harus tajam.
    • Tidak menggunakan kuku, gigi, taring, atau tulang.

    Standar Proses:

    • Diawali niat dan menyebut nama Allah.
    • Memotong saluran makan, saluran napas, serta dua pembuluh darah utama.
    • Dilakukan sekali gerakan secara cepat.
    • Dipastikan darah mengalir atau hewan masih menunjukkan tanda hidup saat disembelih.

    Dengan memperhatikan ketiga hal tersebut, daging kurban akan tetap halal dan layak untuk dikonsumsi. Pemahaman yang baik tentang syarat-syarat penyembelihan akan membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah kurban dengan benar dan sesuai ajaran agama.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Asal Usul Tengkleng: Dari Gembreng Jadi Masakan Khas Solo

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    8 Manfaat Buah Salak untuk Kesehatan, Mulai dari Pencernaan hingga Otak

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    Satu alpukat sehari, turunkan risiko diabetes?

    By adm_imr13 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026

    Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda

    13 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?