Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat

    5 April 2026

    B Play Surabaya, Pengalaman Imersif di Ciputra World dengan Seni dan Teknologi Interaktif

    5 April 2026

    Saham Blue Chip Turun 24% YTD, Waktunya Beli? Cek Prospek & Target Harga 2026

    5 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat
    • B Play Surabaya, Pengalaman Imersif di Ciputra World dengan Seni dan Teknologi Interaktif
    • Saham Blue Chip Turun 24% YTD, Waktunya Beli? Cek Prospek & Target Harga 2026
    • Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya
    • Ramalan Zodiak 1 April 2026: Kesehatan Cancer Naik, Capricorn Waspada Kelelahan
    • Kronologi Siswa SMK Bangka Pusing dan Mual Usai Makan Burger MBG, Roti Berjamur
    • Musim Balap 2026: Dewa United Umumkan Pembalap dan Mobil Baru
    • Istri Kecewa, Suami Diduga Selingkuh dan Tak Bayar Tagihan Listrik
    • Sulit Kembali ke Rutinitas Pasca Liburan
    • Hari Film Indonesia 2026: PARFI’56 Dorong Penguatan Ekosistem Film
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Nasaruddin Umar Minta Maaf Atas Pernyataan Zakat, Tegaskan Fardhu Ain

    Nasaruddin Umar Minta Maaf Atas Pernyataan Zakat, Tegaskan Fardhu Ain

    adm_imradm_imr2 Maret 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pernyataan Menteri Agama yang Menimbulkan Kontroversi dan Penjelasan dari MUI

    Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menuai sorotan publik. Ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

    “Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin dalam keterangan, Sabtu (28/2/2026) malam.

    Menag menjelaskan, pernyataannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah dimaksudkan sebagai ajakan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong penguatan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan wakaf, infak, dan sedekah.

    Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

    Menurutnya, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana Kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

    “Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

    Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.

    Tanggapan MUI atas Pernyataan Menag

    Sebelumnya, pernyataan Menag terkait “meninggalkan zakat” juga mendapatkan tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Umum MUI, KH M Anwar Iskandar, merespons viral potongan video ‘Menag Tinggalkan Zakat’, setelah menyimak video utuh paparan Menag Prof Dr Nasaruddin Umar dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah, yang dipandu ekonom Aviliani, di Jakarta, 26 Februari 2026 lalu.

    “Kata yang dipilih oleh Menag sangat shorih (jelas) yaitu ‘Meninggalkan Zakat’ sebagai syarat kalau umat Islam ingin maju,” Kiai Anwar menyimpulkan.

    “Di sini titik lemah narasi itu. Ajakan itu bertentangan dengan syariat Islam yang menjadikan wajibnya zakat sebagai bagian dari rukun Islam.”

    Kiai yang juga Wakil Rais Am Syuriyah PBNU ini menambahkan, bahwa kebanyakan ulama (jumhurul ulama) bersepakat bahwa kata “sedekah” dalam ayat tentang delapan ashnaf merujuk pada zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah.

    Sejarah juga mencatat, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat karena zakat saat itu menunjukkan betapa pentingnya kedudukan zakat dalam Islam.

    Meskipun konteks ajakan Menag untuk meningkatkan kedermawanan dapat dipahami, dalam penilaian Kiai Anwar, pilihan frase “meninggalkan zakat” rentan menimbulkan salah persepsi.

    “Saya bisa memahami bahwa potensi sedekah mungkin lebih besar daripada zakat, tetapi tentu tidak berarti harus meninggalkan zakat. Jangan sampai karena narasi ini, orang-orang yang wajib zakat kemudian meninggalkannya. Betapa besar dosanya,” ujar Kiai Anwar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

    “Zakat itu bukan filantropi yang sifatnya sukarela, tetapi rukun Islam yang hukumnya wajib dilakukan sebagai wujud tanggung jawab seorang muslim yang diberikan kelebihan rezeki oleh Allah SWT.” kata Kiai Anwar.

    Karena dalam diri muzakky, Kiai Anwar menambahkan, “Ada milik orang lain yang harus diberikan melalui hitungan-hitungan tertentu, sesui dengan benda apa yang dizakati. Bisa tijarah (barang dagangan), bisa ma’dan (hasil tambang), bisa emas, perak, dan lain-lain yang bertujuan untuk membersihkan harta muzakky dari kotoran dan kerak-kerak harta.”

    Oleh karna itu, Kiai Anwar menguatkan, “Muzakky musti berterima kasih kepada penerima zakat karena mereka sebenarnya telah membantu membersihkan harta muzakky.”

    Penjelasan dari Wakil Ketua Umum MUI

    Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, melalui akun X pribadinya juga menegaskan, bahwa kata “sedekah” dalam Surat At-Taubah ayat 103 bermakna zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah. Dosen Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta ini menambahkan, “Tidak benar kalau zakat tidak populer di zaman Nabi SAW.” Ia juga menyatakan tidak tepat, narasi “tinggalkan zakat kalau umat ingin maju”.

    Penjelasan dari Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi

    Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, Buya Gusrizal Gazahar, bisa memahami maksud pernyataan Menag, untuk meningkatkan semangat berinfak di luar zakat. Namun, cara penyampaiannya dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kekeliruan pemahaman di tengah umat.

    “Konteksnya kita pahami, tapi narasinya harus diluruskan. Cukup dijelaskan bahwa semangat umat berinfak di luar zakat harus ditingkatkan, tanpa menjatuhkan kedudukan zakat dan melemahkan kekuatannya,” ujar Buya Gusrizal.

    Ia juga menyoroti pernyataan Menag bahwa “zakat tidak populer di zaman sahabat”. Bagi Buya Gusrizal, pernyataan itu tidak beralasan, baik dari sisi istilah “zakat” yang banyak disebut dalam Alquran dan Sunnah, maupun dari sisi historis. Justru, menurut Buya Gusrizal, penyebab Abu Bakar Ash-Shiddiq mengerahkan pasukan adalah karena munculnya orang-orang yang enggan membayar zakat (mani’u az-zakat).

    “Ini bisa disebut pemaksaan dalil mengikuti arah yang dituju. Muqaddimah (premis) yang dipakai dalam mengambil kesimpulan sangat tak beralasan. Ini kekeliruan dalam uslub al-khitabah fi ad-da’wah (metode penyampaian dalam dakwah),” tegas Buya Gusrizal.

    Penjelasan dari Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag

    Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan, bahwa pernyataan Menag merupakan ajakan mengoptimalkan filantropi Islam, bukan sekadar zakat. Dalam video utuhnya, Menag menekankan pentingnya umat Islam, khususnya kelompok mampu (aghniya), untuk tidak hanya terpaku pada kewajiban minimal zakat 2,5 persen, tetapi juga memperluas kontribusi melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf.

    “Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib, Kamis (26/2/2026).

    “Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” tegas Thobib.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Walikota Andi Harun Kritik Keterlambatan Penerbitan Surat Rekomendasi Pj Sekda di Pemprov Kaltim

    By adm_imr5 April 20261 Views

    Soal dan Jawaban B Indonesia Kelas 10 Halaman 126-128 Bab 5

    By adm_imr5 April 20262 Views

    Serangan AS-Israel ke Iran, negara Arab diminta tanggung biaya perang

    By adm_imr5 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat

    5 April 2026

    B Play Surabaya, Pengalaman Imersif di Ciputra World dengan Seni dan Teknologi Interaktif

    5 April 2026

    Saham Blue Chip Turun 24% YTD, Waktunya Beli? Cek Prospek & Target Harga 2026

    5 April 2026

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    5 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?