Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Seni Mendengar Anak Remaja Tanpa Menghakimi di Tengah Derasnya Arus Informasi

Seni Mendengar Anak Remaja Tanpa Menghakimi di Tengah Derasnya Arus Informasi

3 November 2026
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

2 November 2026
Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

2 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 3 November 2026
Trending
  • Seni Mendengar Anak Remaja Tanpa Menghakimi di Tengah Derasnya Arus Informasi
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global
  • Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri
  • Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani Rutinitas
  • Merawat Jernihnya Pikiran Melalui Goresan Pena di Atas Kertas Putih
  • Panduan Perawatan Kulit Sederhana bagi Pemula Tanpa Harus Menguras Kantong
  • Strategi Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi Berlebihan
  • Strategi Mengatur Pendapatan Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Nasib Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Berubah Jadi Tersangka, Terungkap Titip Sekoper Narkoba

Nasib Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Berubah Jadi Tersangka, Terungkap Titip Sekoper Narkoba

adm_imradm_imr17 February 20265 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Nasib Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro Akhirnya Menemui Titik Terang

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Bareskrim Polri resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/2026), setelah penyidik menemukan barang bukti sabu, ekstasi, hingga obat terlarang lain yang disimpan dalam koper dan dititipkan di rumah seorang anggota polwan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal narkoba yang lebih dulu menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota dan kini membuka tabir dugaan keterlibatan petinggi kepolisian di lingkaran peredaran barang haram.

“Terhadap DP (Didik Putra) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat tadi malam.

Sementara itu, penetapan status tersangka itu latar belakang AKBP Didik terbukti memiliki barang bukti sejumlah narkoba di dalam koper yang dititipkan di rumah seorang anggota bernama Aipda Dianita Agustina.

“Barang bukti sabu 16.3 gram, Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, happy five 2 butir dan ketamin 5 gram,” tuturnya.

Atas temuan tersebut, Eko mengatakan seluruh peserta gelar sepakat meningkatkan status AKBP Didik menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” tuturnya.

Duduk Perkara Kasus

Untuk informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang sebelumnya telah dipecat dan jadi tersangka kasus sabu, pada Senin (9/2/2026).

Malaungi menyebut, atasannya AKBP Didik menerima uang Rp.1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Kuasa hukum Malaungi, Asmuni membeberkan pengakuan kliennya.

Yang bersangkutan mengaku terlibat dalam kasus peredaran sabu atas perintah AKBP Didik.

“Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” kata, dikutip dari TribunLombok.com.

Asmuni melanjutkan, kliennya dalam kasus ini berperan sebagai pihak yang diperintah untuk menyimpan barang bukti sabu milik dari pengedar bernama Koko Erwin.

Sebagai imbalan, Koko Erwin memberikan uang Rp1 miliar untuk AKBP Didik yang digunakan membeli mobil.

Uang ditransfer secara bertahap dari Rp200 juta kemudian Rp800 juta ke sebuah rekening milik seorang wanita.

Bayaran tersebut lantas diserahkan ke AKBP Didik lewat perantara ajudannya.

Usai uang diterima, Malaungi diperintah atasannya untuk mengambil narkoba di sebuah hotel tempat menginap sang bandar untuk disimpan sebelum akhirnya diedarkan ke wilayah Sumbawa.

Kliennya juga mengaku memiliki sejumlah bukti yang telah disampaikan ke penyidik.

“Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” lanjutnya.

Disinggung soal temuan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas kliennya, Asmuni menyebut barang haram itu milik Koko Erwin.

Jejak Kasus Menyeret AKBP Didik

AKP Malaungi mendapat telepon dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Melalui sambungan telepon itu, Koko Erwin menawarkan uang ‘bantuan’ untuk AKP Malaungi.

Uang senilai Rp 1 miliar itu disebut diminta oleh Kapolres Bima Kota AKBP Didik untuk membeli mobil Alphard baru.

Hal itu menurut keterangan Asmuni, kuasa hukum AKP Malaungi.

Dari cerita yang disampaikan advokat Asmuni, bandar narkoba Koko Erwin mengetahui bahwa AKP Malaungi butuh uang senilai Rp 1,8 miliar untuk membeli Mobil Toyota Alphard.

Mobil itu adalah permintaan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima,” kata Asmuni, kepada wartawan Kamis (12/2/2026).

Seolah mendapat angin segar untuk memenuhi keinginan pimpinannya, AKP Malaungi menyampaikan niat Koko Erwin kepada atasannya yakni AKBP Didik.

“Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya,” ujar dia.

Koko Erwin bersedia memberikan uang Rp 1,8 miliar sesuai harga beli mobil Alphard keluaran terbaru.

Syaratnya, Polisi tidak mengganggu bisnis hitamnya mengedarkan sabu di Kota Bima.

Lalu keduanya mencapai kesepakatan.

Uang Ditransfer Bertahap, Rp 1 Miliar Disimpan dalam Kardus Bekas Bir

Pengiriman uang dilakukan bertahap.

Awalnya, Koko Erwin mengirim uang muka Rp 200 juta.

Koko mentransfer melalui rekening milik seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari.

Berlanjut dengan mengirim tahap kedua, Rp 800 juta.

Lalu, AKP Malaungi mencairkan uang melalui rekening atas nama Dewi.

Dalam proses pengiriman itu, AKP Malaungi secara intensif melapor kepada AKBP Didik melalui ajudan kapolres, Teddy Adrian.

Ajudan itu biasa dipanggil Ria.

Hingga akhirnya proses penyerahan uang selesai.

Total uang yang diserahkan Rp 1 miliar dan disimpan dalam kardus bekas Bir.

Sisanya Rp 800 juta belum dikirim oleh Koko Erwin.

Pada tanggal 29 Desember 2025, atas arahan AKBP Didik Putra Kuncoro, AKP Malaungi menyerahkan uang itu ke Teddy sang ajudan kapolres.

“Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (AKP Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,”ucapnya.

Bandar Titipkan Narkoba

Selanjutnya, Koko Erwin membuat janji bertemu dengan AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima.

Pertemuan dilakukan di salah satu kamar yang berada di lantai empat.

Dalam pertemuan tersebut, AKP Malaungi seorang diri menemui Koko Erwin.

“Di kamar itu, klien kami diberikan 488 gram sabu yang diamankan di rumah dinasnya itu.

Setelah diterima, sabu dibawa ke mobil dan disimpan di rumah dinas,”ucap Asmuni.

Sabu dari Koko Erwin tersebut hanya bersifat dititipkan, bukan untuk diedarkan. Sabu itu ibarat jaminan bagi Koko Erwin.

“Jadi, kalau sisa Rp 800 juta dari Rp 1,8 miliar sudah dikirim, baru sabu itu diambil untuk diedarkan Koko Erwin di Kota Bima,”ujarnya.

Penjelasan tentang aliran uang Koko Erwin sebagai bandar narkoba ini telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) AKP Malaungi dalam status tersangka pada penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

“Dan apa yang saya sampaikan ini turut kami sertakan dalam BAP berupa bukti ‘chat’ (pesan WhatsApp), bukti penerimaan uang melalui ajudan kapolres dan rekaman CCTV di hotel, semua lengkap,”jelas Asmuni.

“Jadi, ini bentuk tekanannya, klien kami (AKP Malaungi) dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil ini,”sambung Asmuni.

Jabatan Dipertaruhkan

Bahkan, kata Asmuni, AKP Malaungi sempat menceritakan masalah yang dihadapinya kepada sang istri.

Karena, kalau tidak dipenuhi, maka jabatan AKP Malaungi sebagai Kasat Narkoba jadi taruhannya.

“Dari mana saya dapat uang sebanyak itu untuk beli mobil Alphard?”curhat AKP Malaungi kepada istrinya.

Atas curhatan AKP Malaungi tersebut, sang istri pun menyarankan suaminya agar melepaskan saja jabatan Kasat Narkoba tersebut.

Alasannya, terlalu berat beban untuk mencari uang untuk membeli mobil Alphard.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,147 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,131 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Seni Mendengar Anak Remaja Tanpa Menghakimi di Tengah Derasnya Arus Informasi

Seni Mendengar Anak Remaja Tanpa Menghakimi di Tengah Derasnya Arus Informasi

3 November 2026
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

2 November 2026
Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

2 November 2026
Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

2 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?