Penipuan dengan Modus Kelolosan di PPI Madiun
Seorang oknum Satpol PP Kota Madiun berinisial HA diduga melakukan aksi penipuan terhadap warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), berinisial SP. Modus yang digunakan adalah janji kelolosan menjadi taruna di Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.
Kronologi dan Modus Penipuan
Kejadian ini bermula sekitar Juni 2025, saat pelaku menawarkan jasa kepada korban. HA mengaku memiliki akses khusus untuk meloloskan calon taruna di PPI Madiun. Untuk meyakinkan korbannya, HA mengaku sebagai orang dekat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi. Pelaku menawarkan tiga kuota khusus kepada korban agar anaknya bisa diterima di PPI Madiun.
Namun, untuk mendapatkan kuota tersebut, korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp 300 juta. Karena percaya dengan pengakuan HA, korban akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang muka sebesar Rp 150 juta.
Berikut adalah rincian penyerahan uang yang dilakukan oleh korban kepada pelaku:
- Pembayaran pertama sebesar Rp 50 juta dilakukan melalui transfer bank.
- Pembayaran sisa uang muka sebesar Rp 100 juta diberikan secara tunai kepada terduga pelaku.
- Penyerahan uang dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.
Korban semakin yakin, karena transaksi dilengkapi dengan kuitansi sebagai tanda terima. Bahkan, dalam kuitansi tersebut tercantum nama serta tanda tangan yang disebut-sebut sebagai milik Maidi.
Harapan korban akhirnya sirna, setelah anaknya dinyatakan tidak lolos seleksi di PPI Madiun. Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Madiun.
Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Saat ini, perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Laporannya sudah kami terima. Beberapa saksi, termasuk korban, juga sudah dimintai keterangan,” ungkap AKP Agus, Sabtu (7/3/2026).
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik penipuan yang mencatut nama pejabat daerah ini.
Status Kepegawaian dan Nasib Pelaku
Satpol PP Kota Madiun telah menerima informasi terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh anggotanya. Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, memberikan penjelasan terkait status HA.
Agus menyatakan bahwa HA bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelaku tercatat sebagai anggota Satpol PP dengan status PPPK Paruh Waktu. Pihak Satpol PP telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan HA dari tugasnya. Langkah tersebut diambil, sebagai sanksi berat atas keterlibatan anggota dalam pelanggaran hukum.
“Proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan telah dilakukan. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap anggota yang terlibat pelanggaran,” ujar Agus, Sabtu (7/3/2026).
Agus juga menegaskan, tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik terkait hukum maupun kedisiplinan. Pihaknya tidak segan untuk langsung memutus hubungan kerja tanpa melalui proses teguran.
“Kalau ada pelanggaran langsung kami berhentikan. Tidak ada lagi surat teguran atau semacamnya,” tegasnya.
Kebijakan tegas tersebut berlaku bagi seluruh personel Satpol PP dan Damkar Kota Madiun tanpa kecuali. Hal ini diharapkan menjadi peringatan bagi personel lainnya agar tidak terlibat tindakan ilegal.
“Kalau ada pelanggaran, baik terkait hukum, kedisiplinan, maupun hal lain, langsung diberhentikan,” tandas Agus.







