Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Naskah Ceramah Tarawih Malam Ke-11 Ramadan 1447 H: Itikaf sebagai Penguat Iman

    Naskah Ceramah Tarawih Malam Ke-11 Ramadan 1447 H: Itikaf sebagai Penguat Iman

    adm_imradm_imr3 Maret 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian Itikaf dan Pentingnya dalam Bulan Ramadhan

    Allah memilih bulan Ramadhan sebagai waktu untuk menjalankan rukun Islam yang keempat, yaitu puasa. Bulan ini menjadi pengingat dan kesempatan untuk mencari pahala, karena itulah yang membuatnya berbeda dari bulan-bulan lainnya. Setiap muslim yang sudah baligh wajib menjaga diri, meningkatkan kualitas kebaikan, dan melakukan introspeksi diri, bahkan jika selama 11 bulan lainnya tidak pernah melakukannya.

    Itikaf menjadi salah satu amal saleh yang sangat dianjurkan dalam bulan suci Ramadhan. Apa itu Itikaf? Itikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Para ulama sepakat bahwa hukum Itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan adalah sunah muakkadah, yaitu sunah yang sangat ditekankan.

    Orang yang dianjurkan untuk melakukan Itikaf adalah orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti beragama Islam, berakal sehat, suci dari haid dan nifas, serta tidak dalam kondisi junub. Anak kecil yang telah memasuki usia tamyiz juga boleh melakukan Itikaf.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu melakukan Itikaf di bulan Ramadhan, sejak turun perintah puasa Ramadhan pada tahun 2 Hijriah sampai saat beliau wafat. Hal ini didasarkan pada hadits-hadits shahih, termasuk hadits dari ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anhuma:

    “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa melakukan Itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sampai beliau wafat. Setelah beliau wafat, setiap Ramadhan istri-istri beliau melakukan Itikaf.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

    Masa Itikaf yang Dianjurkan

    Pada zaman sekarang banyak orang yang salah sangka tentang Itikaf. Beberapa ustadz dan mubalig mengira Itikaf harus dilakukan selama sepuluh hari sepuluh malam penuh, seperti yang dilakukan Rasulullah. Padahal para ulama fikih tidak mempersyaratkan hal itu.

    Menurut Imam Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal, durasi minimal Itikaf adalah menetap sesaat di dalam masjid yang secara bahasa dan kebiasaan bisa disebut duduk atau bertahan. Jadi, durasi minimalnya sekitar 5—10 menit saja, sudah sah disebut Itikaf.

    Imam asy-Syafi’i menyatakan durasi minimal Itikaf adalah menetap sesaat di dalam masjid, yang lebih lama sedikit dibandingkan durasi tumakninah dalam rukuk, iktidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud. Jadi, durasi minimalnya sekitar 1 menit saja, sudah sah disebut Itikaf.

    Sementara itu, Imam Malik menyatakan durasi minimal Itikaf adalah satu hari satu malam. Dalam riwayat murid lainnya, Abdullah bin Wahb al-Qurasyi, durasi minimalnya adalah tiga hari tiga malam.

    Manfaat dan Tujuan Itikaf

    Tujuan utama Itikaf adalah meluangkan waktu untuk menyendiri dengan Allah Ta’ala, melupakan sejenak kesibukan aktivitas duniawi, mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan melakukan ibadah-ibadah tertentu, dan menyiapkan jasmani maupun ruhani kita untuk meraih kemuliaan Lailatul Qadar.

    Durasi Itikaf yang minim, misalnya hanya 30 menit atau satu jam, ataupun durasi yang lebih panjang misalnya semalam, dapat kita maksimalkan dengan memperbanyak shalat sunah, membaca al-Quran dan mentadaburinya, berzikir, berdoa, beristigfar, bertobat.

    Dengan Itikaf, kita meng-upgrade keimanan dan ketakwaan kita. Dengan Itikaf, kita bisa menggugurkan dosa-dosa kita, mengejar lautan pahala, dan meraih derajat yang mulia di sisi Allah Ta’ala.

    Ladang amal Itikaf ini terbuka lebar-lebar untuk kaum muslimin. Bahkan, untuk orang-orang yang masih harus bekerja mencari nafkah pada siang hari atau malam hari sekalipun. Maka, janganlah kita menyia-nyiakan kesempatan mulia ini.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026, Muhammadiyah Pastikan 27 Mei

    By adm_imr20 Mei 20260 Views

    Tiga Jenis Ibadah Haji di Bulan Dzulhijjah: Ifrad, Qiran, dan Tamattu

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?