Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ikut Demo No Kings di AS, Robert De Niro: Bukan Untuk Trump!

    5 April 2026

    Dua Pencuri Motor di Surabaya Dihajar Warga, Diduga Anak Kos

    5 April 2026

    Alihkan Jaminan, Debitur PT Smart Multi Finance Dihukum 1 Tahun 9 Bulan Penjara

    5 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 5 April 2026
    Trending
    • Ikut Demo No Kings di AS, Robert De Niro: Bukan Untuk Trump!
    • Dua Pencuri Motor di Surabaya Dihajar Warga, Diduga Anak Kos
    • Alihkan Jaminan, Debitur PT Smart Multi Finance Dihukum 1 Tahun 9 Bulan Penjara
    • Perbedaan gejala appendisitis dan batu ginjal, sering disalahartikan
    • Berhenti Merokok, Mengapa Lapar Terus?
    • Kisah Mariani, Perempuan Batam yang Sukses dari Kerupuk Ikan
    • Arema FC vs Malut United, Singo Edan Cari Pengganti Ujung Tombak
    • TransNusa tingkatkan frekuensi penerbangan Bali-Singapura, liburan lebih fleksibel
    • Terjemahan lirik lagu After Hours: Oh, sayang, di mana kau sekarang saat aku paling butuh?
    • Solusi pakaian harum sepanjang hari, Royale by SoKlin dengan teknologi UV serum
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»NPWP Istri Bergabung dengan Suami? Ini Cara Daftar dan Manfaatnya

    NPWP Istri Bergabung dengan Suami? Ini Cara Daftar dan Manfaatnya

    adm_imradm_imr15 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Dasar Hukum NPWP Istri Gabung Suami

    Berdasarkan Pasal 8 UU Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diperbarui terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), sebuah keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Prinsip ini memandang bahwa seluruh penghasilan yang didapat oleh suami maupun istri adalah satu kesatuan, sehingga pelaporan pajaknya pun idealnya dilakukan secara bersama-sama.

    Aturan ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi perempuan menikah untuk menentukan status perpajakannya sebagai berikut:

    • Istri bisa menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami
    • Istri melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah, apabila memenuhi kondisi tertentu. Misal, seperti hidup terpisah, memiliki perjanjian pisah harta (PH), atau memilih untuk melaporkan pajak secara mandiri (MT)

    Cara Daftar NPWP Istri Gabung Suami

    Sejak implementasi NIK sebagai NPWP dan sistem Coretax, proses penggabungan NPWP menjadi lebih terintegrasi. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Penonaktifan NPWP istri

      Proses penonaktifan dilakukan melalui Coretax System. Berikut panduannya:
    2. Pertama, masuk ke akun Coretax milik istri.
    3. Lalu, masuk ke menu ‘Portal Saya’. Lalu, pilih opsi ‘Perubahan Status’.
    4. Lanjut, masuk ke ‘Penetapan Wajib Pajak Nonaktif’.
    5. Isi formulir yang tersedia secara lengkap.
    6. Di kolom alasan, pilih “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami”.
    7. Unggah juga file pendukung yang diminta.
    8. Kirim permohonan. Lalu, tunggu sampai diproses hingga selesai.

    9. Pemutakhiran data di akun suami

      Setelah itu, suami perlu melakukan pemutakhiran dengan menambahkan data istri ke akun Coretax miliknya. Berikut panduannya:

    10. Masuk ke akun Coretax suami.
    11. Masuk ke menu ‘Portal Saya’. Lalu, klik opsi ‘Profil Saya’
    12. Lanjut, pilih bagian ‘Informasi Umum’. Klik, ‘Edit’ dan pilih ‘Unit Pajak Keluarga’.
    13. Jika sudah, klik ‘Tambah’.
    14. Isikan data istri secara lengkap.
    15. Apabila sudah semuanya, klik ‘Simpan’
    16. Jangan lupa centang ‘Pernyataan Wajib Pajak’. Lalu, ‘Submit’.

    Keuntungan NPWP Istri Gabung Suami

    Penggabungan NPWP membawa sejumlah manfaat konkret bagi Wajib Pajak yang telah berkeluarga. Berikut di antaranya:

    • Penyederhanaan Administrasi

      Penggabungan NPWP istri dengan suami membuat keluarga hanya memiliki satu identitas pajak yang jelas dan valid. Hal ini meminimalisir terjadinya duplikasi data atau kebingungan dalam pelaporan.

    • Data perpajakan lebih terintegrasi

      Implementasi sistem Coretax DJP membuat semua data pajak menjadi terintegrasi. Jadi, mulai dari penghasilan, potongan, hingga tanggungan keluarga akan otomatis terhubung.

    • Pelaporan lebih efisien

      Penggabungan NPWP istri dengan suami juga membuat pelaporan SPT Tahunan lebih efisien. Maksudnya, laporan cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga.

    • Tidak ada beban tambahan

      Penggabungan NPWP tidak menambah beban pajak baru. Jadi, bagi istri yang bekerja di satu tempat, penghasilannya tetap dilaporkan melalui SPT suami tanpa menambah kewajiban.

    Mekanisme Pelaporan SPT Tahunan

    Setelah penggabungan NPWP berhasil, mekanisme kewajiban perpajakan istri dapat menggunakan NPWP suami. Namun, NIK istri tetap tercatat dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang valid. Kemudian, apabila istri berstatus sebagai pekerja, penghasilannya cukup dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi suami.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Penjualan dan Laba Indofood ICBP Naik Signifikan Tahun 2025

    By adm_imr5 April 20260 Views

    5 Hal Penting dalam Merencanakan Dana Pensiun

    By adm_imr5 April 20261 Views

    5 Bisnis Online Sederhana yang Cepat Dimulai

    By adm_imr5 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ikut Demo No Kings di AS, Robert De Niro: Bukan Untuk Trump!

    5 April 2026

    Dua Pencuri Motor di Surabaya Dihajar Warga, Diduga Anak Kos

    5 April 2026

    Alihkan Jaminan, Debitur PT Smart Multi Finance Dihukum 1 Tahun 9 Bulan Penjara

    5 April 2026

    Perbedaan gejala appendisitis dan batu ginjal, sering disalahartikan

    5 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?