Dasar Hukum NPWP Istri Gabung Suami
Berdasarkan Pasal 8 UU Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diperbarui terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), sebuah keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Prinsip ini memandang bahwa seluruh penghasilan yang didapat oleh suami maupun istri adalah satu kesatuan, sehingga pelaporan pajaknya pun idealnya dilakukan secara bersama-sama.
Aturan ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi perempuan menikah untuk menentukan status perpajakannya sebagai berikut:
- Istri bisa menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami
- Istri melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah, apabila memenuhi kondisi tertentu. Misal, seperti hidup terpisah, memiliki perjanjian pisah harta (PH), atau memilih untuk melaporkan pajak secara mandiri (MT)
Cara Daftar NPWP Istri Gabung Suami
Sejak implementasi NIK sebagai NPWP dan sistem Coretax, proses penggabungan NPWP menjadi lebih terintegrasi. Berikut langkah-langkahnya:
- Penonaktifan NPWP istri
Proses penonaktifan dilakukan melalui Coretax System. Berikut panduannya: - Pertama, masuk ke akun Coretax milik istri.
- Lalu, masuk ke menu ‘Portal Saya’. Lalu, pilih opsi ‘Perubahan Status’.
- Lanjut, masuk ke ‘Penetapan Wajib Pajak Nonaktif’.
- Isi formulir yang tersedia secara lengkap.
- Di kolom alasan, pilih “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami”.
- Unggah juga file pendukung yang diminta.
Kirim permohonan. Lalu, tunggu sampai diproses hingga selesai.
Pemutakhiran data di akun suami
Setelah itu, suami perlu melakukan pemutakhiran dengan menambahkan data istri ke akun Coretax miliknya. Berikut panduannya:- Masuk ke akun Coretax suami.
- Masuk ke menu ‘Portal Saya’. Lalu, klik opsi ‘Profil Saya’
- Lanjut, pilih bagian ‘Informasi Umum’. Klik, ‘Edit’ dan pilih ‘Unit Pajak Keluarga’.
- Jika sudah, klik ‘Tambah’.
- Isikan data istri secara lengkap.
- Apabila sudah semuanya, klik ‘Simpan’
- Jangan lupa centang ‘Pernyataan Wajib Pajak’. Lalu, ‘Submit’.

Keuntungan NPWP Istri Gabung Suami
Penggabungan NPWP membawa sejumlah manfaat konkret bagi Wajib Pajak yang telah berkeluarga. Berikut di antaranya:
Penyederhanaan Administrasi
Penggabungan NPWP istri dengan suami membuat keluarga hanya memiliki satu identitas pajak yang jelas dan valid. Hal ini meminimalisir terjadinya duplikasi data atau kebingungan dalam pelaporan.Data perpajakan lebih terintegrasi
Implementasi sistem Coretax DJP membuat semua data pajak menjadi terintegrasi. Jadi, mulai dari penghasilan, potongan, hingga tanggungan keluarga akan otomatis terhubung.Pelaporan lebih efisien
Penggabungan NPWP istri dengan suami juga membuat pelaporan SPT Tahunan lebih efisien. Maksudnya, laporan cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga.Tidak ada beban tambahan
Penggabungan NPWP tidak menambah beban pajak baru. Jadi, bagi istri yang bekerja di satu tempat, penghasilannya tetap dilaporkan melalui SPT suami tanpa menambah kewajiban.

Mekanisme Pelaporan SPT Tahunan
Setelah penggabungan NPWP berhasil, mekanisme kewajiban perpajakan istri dapat menggunakan NPWP suami. Namun, NIK istri tetap tercatat dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang valid. Kemudian, apabila istri berstatus sebagai pekerja, penghasilannya cukup dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi suami.








