Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lebong: 24 Adegan yang Mengungkap Kekejaman
Polres Lebong menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Aulia Zakrike (17), warga Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (5/2/2026) lalu. Tersangka dalam kasus ini adalah Oga Yunanda (23), yang merupakan suami korban sendiri. Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Lebong pada Rabu (18/2/2026) siang dengan memperagakan 24 adegan yang menggambarkan secara runtut peristiwa sebelum hingga sesudah terjadinya pembunuhan.
Proses Rekonstruksi dan Tujuan
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Lebong, Aipda Syaiful Anwar, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta hasil penyidikan. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara. “Ada sebanyak 24 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut,” jelas Syaiful.
Rekonstruksi dimulai dari awal perjalanan tersangka. Dalam adegan pertama, tersangka berangkat dari Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya, menggunakan sepeda motor menuju rumah korban di Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis. Saat kejadian, korban dan tersangka diketahui tengah pisah rumah. Tersangka saat itu tinggal di rumah orang tuanya.
Setelah tiba di lokasi, tersangka menerobos masuk dengan cara melompati pagar depan rumah. Ia kemudian masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah berada di dalam rumah, tersangka mendapati korban sedang bermain telepon genggam dalam posisi berbaring dan menghadap ke arah belakang, sehingga tidak mengetahui kedatangan tersangka.
Pemaksaan Hubungan dan Kekerasan
Pada adegan kelima, tersangka membuka bajunya dan langsung membekap mulut korban. Dalam reka adegan tersebut diperagakan upaya tersangka untuk memaksa korban melakukan hubungan suami istri. Pada adegan-adegan berikutnya, tersangka juga memperagakan tindakan mencekik dan memukul korban. Korban sempat melakukan perlawanan. Pada adegan ke-15, diperagakan korban menendang perut tersangka. Namun, berdasarkan hasil rekonstruksi, pemaksaan hubungan tetap terjadi sebagaimana tergambar pada adegan ke-18.
Mengambil Pisau dan Menggorok Leher Korban
Setelah kejadian tersebut, pada adegan ke-20 tersangka menuju dapur dan mengambil sebilah pisau dapur. Kemudian pada adegan ke-21, tersangka menggorok leher korban yang dalam kondisi lemas. Pada adegan selanjutnya, setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka meninggalkan pisau di lokasi dan kembali ke rumahnya.
Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka dan disaksikan penyidik, jaksa dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, penasihat hukum, serta sejumlah saksi.
Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP
Karena korban masih berusia 17 tahun, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta kemungkinan penambahan pemberatan pidana sebesar sepertiga dari masa hukuman. “Kami menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga perkara tersebut selesai disidangkan di pengadilan,” tutup Syaiful.
Alibi Terbongkar
Sebelumnya, kepada polisi, Oga mengaku berupaya menyusun alibi untuk mengaburkan perbuatannya. Alibi adalah bukti atau keterangan yang menyatakan bahwa seseorang berada di tempat lain ketika suatu peristiwa pidana terjadi. Pelaku berupaya menutupi perbuatannya dengan skenario seolah-olah dirinya hanyalah seorang suami yang diliputi firasat buruk. Ia meminjam handphone milik saudaranya dan menghubungi ayah korban dengan dalih memiliki firasat buruk.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Oga menghubungi ayah mertuanya dan menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi Aulia. Tujuannya agar keluarga korban segera mengecek kondisi Aulia. Mendapat kabar tersebut, ayah korban bergegas pulang ke rumah Aulia untuk memastikan keadaan putrinya. Namun setibanya di rumah, ia mendapati Aulia telah tergeletak tak bernyawa di dalam kamar dengan luka sayatan di bagian leher serta darah berceceran di sekitar tubuh korban.
Sikap Pelaku Dinilai Dingin
Setelah kejadian tersebut, Oga sempat diwawancarai awak media. Saat diwawancarai di lokasi kejadian, ia tampak tidak menunjukkan rasa sedih dan terkesan dingin. Ia menceritakan kejadian tersebut secara rinci tanpa menunjukkan rasa kesedihan. “Celana gak ada, kata bapak mertua gak pakai celana saat ditemukan, tapi dipakaikan bapak setelahnya,” ujar pelaku kala itu. “Aku kan di Lemeu, yang menemukan bapak mertua.”
Alibi Terbongkar Lewat Visum dan Olah TKP
Alibi pelaku terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan, termasuk visum dan olah Tempat Kejadian Perkara. Polisi menemukan bekas kuku di tubuh Aulia serta cairan sperma di bagian intim korban. Polisi juga menemukan barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Pisau tersebut ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian. “Di dekat korban ditemukan sebilah pisau dapur yang berlumuran darah. Saat ini barang bukti tersebut sudah diamankan,” ucap Kasi Humas Polres Lebong, Iptu Hadi Sutrisno, melalui Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar.
Penangkapan dan Penyesalan Pelaku
Pelaku diamankan pada Jumat (6/2/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan usai pelaku menghadiri takziah di rumah korban. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediaman orang tuanya di Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya, dan langsung dibawa ke Mapolres Lebong. Dengan alibi yang disusunnya, pelaku sempat merasa yakin perbuatannya tidak akan terbongkar. “Sempat yakin pak saya, karena saya pikir tidak bakal ketahuan pak,” tutur pelaku. Namun setelah diamankan, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyadari tindakannya tidak hanya merenggut nyawa sang istri, tetapi juga janin yang tengah dikandung korban. “Menyesal pak saya,” ucap pelaku.







