Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Seni Berani Berkata Tidak Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Anda

Seni Berani Berkata Tidak Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Anda

1 November 2026
Menata Ulang Ritme Kerja Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Personal

Menata Ulang Ritme Kerja Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Personal

1 November 2026
Keajaiban Bahan Alami Nusantara untuk Perawatan Kulit Wajah Sehat dan Bercahaya

Keajaiban Bahan Alami Nusantara untuk Perawatan Kulit Wajah Sehat dan Bercahaya

1 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 1 November 2026
Trending
  • Seni Berani Berkata Tidak Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Anda
  • Menata Ulang Ritme Kerja Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Personal
  • Keajaiban Bahan Alami Nusantara untuk Perawatan Kulit Wajah Sehat dan Bercahaya
  • Panduan Jitu Memilih Bahan Makanan Segar di Pasar Tradisional untuk Masakan Lezat
  • Rahasia Kinerja Prima: Mengubah Pola Tidur Malam Menjadi Bahan Bakar Utama Produktivitas Kerja
  • Menjaga Jiwa Sang Juara: Sisi Gelap Tekanan Media dan Ekspektasi Kejuaraan Dunia
  • Bahaya Ghibah Digital: Menimbang Konsekuensi Hukum dan Pentingnya Tabayyun di Internet
  • Hitung Cermat Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia
  • Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Menumpuknya Kesibukan Kerja Tanpa Harus Mengorbankan Waktu Istirahat
  • Menjaga Kehangatan Keluarga dengan Menjalin Kedekatan Emosional Bersama Anak di Tengah Kepungan Gawai
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Opini: Konsistensi Kebijakan Pendidikan dan Rasa Keadilan bagi Guru

Opini: Konsistensi Kebijakan Pendidikan dan Rasa Keadilan bagi Guru

adm_imradm_imr8 March 20267 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Catatan Kritis atas Regulasi yang Terfragmentasi

Pendidikan adalah mandat konstitusional. Negara bukan hanya penyelenggara, tetapi penjamin keberlanjutan sistem yang adil dan bermartabat. Namun dalam praktiknya, sejumlah kebijakan pendidikan—mulai dari pendekatan pelayanan dengan pendirian sekolah, sistem zonasi, kewajiban 24 jam tatap muka, PPG, hingga skema PPPK paruh waktu—menyisakan pertanyaan besar tentang kontinuitas regulasi dan dampaknya terhadap kesejahteraan guru.

Tulisan ini hendak membaca persoalan tersebut secara argumentatif berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.

Pendekatan Pelayanan Melalui Pendirian Sekolah: Antara Akses dan Fragmentasi

Secara konstitusional, Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Amanat ini dijabarkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 5 dan Pasal 11 yang menegaskan kewajiban pemerintah menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara.

Dalam praktiknya, pendekatan pelayanan dilakukan dengan mendirikan sekolah-sekolah baru untuk mendekatkan akses pendidikan kepada masyarakat. Secara normatif, langkah ini sejalan dengan prinsip pemerataan. Namun problem muncul ketika pendirian sekolah tidak dibarengi dengan perencanaan kebutuhan guru yang matang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 24, yang mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan guru sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

Tanpa perencanaan terpadu, pendirian sekolah justru memecah beban jam mengajar di sekolah-sekolah lama, sehingga berdampak pada pemenuhan syarat administratif guru, terutama terkait 24 jam tatap muka.

Zonasi dan Efek Domino bagi Sekolah Pendukung

Sistem zonasi yang diatur dalam berbagai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)—misalnya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan regulasi turunannya—dirancang untuk menghapus stigma sekolah favorit dan mendorong pemerataan mutu. Namun dalam praktik, zonasi sering kali memperkuat konsentrasi peserta didik pada sekolah tertentu, sementara sekolah lain kekurangan murid.

Dampaknya bukan sekadar pada citra sekolah, tetapi pada distribusi rombongan belajar (rombel) dan akhirnya pada jumlah jam mengajar guru. Guru di sekolah dengan jumlah murid terbatas kesulitan memenuhi beban minimal 24 jam tatap muka sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 35 UU Guru dan Dosen serta dipertegas dalam berbagai Permendikbud tentang beban kerja guru.

Di titik ini, kebijakan zonasi yang dimaksudkan untuk keadilan justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru pada aspek kesejahteraan tenaga pendidik.

Syarat 24 Jam Tatap Muka: Antara Profesionalitas dan Administrativisme

Beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 serta dipertegas dalam regulasi turunan seperti Permendikbud tentang pemenuhan beban kerja guru. Tujuannya jelas: memastikan profesionalitas dan komitmen penuh guru.

Namun dalam realitas lapangan, terutama di daerah dengan jumlah siswa terbatas, syarat ini menjadi jebakan administratif. Guru yang secara substantif bekerja dan mengabdi penuh, bisa kehilangan hak tunjangan profesi hanya karena kekurangan jam. Hal ini menimbulkan pertanyaan konstitusional: apakah syarat administratif boleh meniadakan hak atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945?

Kewajiban PPG: Profesionalisasi yang Belum Sinkron

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ditegaskan dalam UU Guru dan Dosen Pasal 8 dan 9, bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani-rohani, dan mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. PPG adalah instrumen profesionalisasi. Namun persoalan muncul ketika jumlah lulusan PPG tidak sebanding dengan ketersediaan jam mengajar di lapangan.

Negara mewajibkan sertifikasi, tetapi tidak selalu menjamin ekosistem kerja yang memungkinkan guru tersertifikasi memenuhi syarat administratif untuk menerima tunjangan profesi. Di sini terlihat adanya ketidaksinkronan antara kebijakan peningkatan mutu dan tata kelola distribusi tenaga pendidik.

Ketidakseimbangan Guru PPG dan Jam Mengajar: Ancaman Kesejahteraan

Ketika jumlah guru tersertifikasi meningkat, tetapi jumlah rombel tidak bertambah, maka terjadi kompetisi internal dalam pemenuhan 24 jam. Guru yang tidak mencapai 24 jam berisiko kehilangan tunjangan profesi. Padahal Pasal 14 UU Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Jika hak tersebut digantungkan sepenuhnya pada pemenuhan jam yang secara struktural sulit dicapai karena kebijakan lain (pendirian sekolah baru, zonasi, pembatasan rombel), maka negara sedang menciptakan kondisi struktural yang merugikan guru.

PPPK Paruh Waktu, Dana BOS, dan Ambiguitas Yuridis SK

Persoalan menjadi semakin kompleks dengan skema PPPK paruh waktu. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN), PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara yang berhak atas gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika upah PPPK paruh waktu dikembalikan ke mekanisme pembiayaan sekolah—misalnya melalui Dana BOS (diatur dalam berbagai Permendikbud tentang BOS)—maka muncul pertanyaan: di mana letak kekuatan yuridis SK pengangkatan? Surat Keputusan (SK) adalah produk hukum administrasi negara yang melahirkan hak dan kewajiban. Jika hak atas upah tetap bergantung pada kemampuan sekolah, maka SK kehilangan substansi normatifnya sebagai jaminan kepastian hukum. Ini berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Benang Merah: Ketidakkontinuan Kebijakan dan Rasa Ketidakadilan

Dari uraian di atas, tampak bahwa problem utama bukan pada satu regulasi, melainkan pada kurangnya kesinambungan antar-kebijakan: Pendirian sekolah berdampak memecah rombel. Sistim Zonasi berdampak pada redistribusi murid tidak merata. Penetapan 24 jam tatap muka berdampak pada syarat administratif tunjangan. Kewajiban PPG berdampak pada peningkatan jumlah guru tersertifikasi. Penetapan PPPK paruh waktu berdampak pada ketidakjelasan sumber pengupahan.

Semua kebijakan ini, secara parsial, memiliki dasar hukum yang kuat. Namun ketika tidak dirancang secara sistemik, ia melahirkan ketimpangan akses dan kesejahteraan. Padahal tujuan pendidikan nasional dalam Pasal 3 UU Sisdiknas adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berilmu, dan bertanggung jawab. Tujuan ini mustahil tercapai jika guru—sebagai aktor utama—hidup dalam ketidakpastian struktural.

Penutup: Keadilan sebagai Ukuran Kebijakan

Negara hukum bukan sekadar negara yang banyak regulasi, melainkan negara yang memastikan regulasi saling terhubung dan berkeadilan. Jika kebijakan pendidikan terus berjalan dalam logika sektoral dan administratif tanpa memperhatikan dampak kesejahteraan guru, maka yang lahir bukan profesionalisme, melainkan kelelahan struktural.

Kontinuitas kebijakan, sinkronisasi regulasi, dan jaminan kesejahteraan guru bukanlah tuntutan berlebihan. Ia adalah konsekuensi logis dari amanat konstitusi: mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjamin penghidupan yang layak bagi setiap warga negara. Dan di titik inilah, pendidikan membutuhkan bukan hanya regulasi, tetapi kebijaksanaan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20266 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Seni Berani Berkata Tidak Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Anda

Seni Berani Berkata Tidak Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Anda

1 November 2026
Menata Ulang Ritme Kerja Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Personal

Menata Ulang Ritme Kerja Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Personal

1 November 2026
Keajaiban Bahan Alami Nusantara untuk Perawatan Kulit Wajah Sehat dan Bercahaya

Keajaiban Bahan Alami Nusantara untuk Perawatan Kulit Wajah Sehat dan Bercahaya

1 November 2026
Panduan Jitu Memilih Bahan Makanan Segar di Pasar Tradisional untuk Masakan Lezat

Panduan Jitu Memilih Bahan Makanan Segar di Pasar Tradisional untuk Masakan Lezat

1 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?