Persiapan dan Tindakan yang Diambil oleh Paguyuban Jukir Surabaya
Para petugas parkir di Kota Surabaya, khususnya yang tergabung dalam Paguyuban Jukir Surabaya (PJS), mengambil tindakan tegas sebagai respons atas operasi tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Mereka mengancam untuk tidak menyetorkan retribusi parkir ke Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya jika operasi tersebut terus berlangsung.
Ketua PJS Izul Fiqri menjelaskan bahwa setoran retribusi parkir yang diterima oleh Dishub merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Ia menyatakan bahwa ancaman ini bukan tanpa dasar. Ultimatum untuk tidak menyetorkan retribusi parkir adalah bentuk protes terhadap penangkapan anggota PJS dalam beberapa bulan terakhir.
“Jika operasi tipiring ini tidak dihentikan, maka kami akan memberikan instruksi kepada seluruh jukir di Surabaya agar tidak melakukan setoran retribusi parkir melalui Dishub,” ujar Izul di Kantor Dishub Surabaya, Jalan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Jumat (30/1/2026).
Alasan dan Kekecewaan dari Petugas Parkir
Izul menegaskan bahwa pengenaan sanksi tipiring meresahkan para petugas parkir yang sedang mencari nafkah. Mereka merasa telah memenuhi kewajiban dengan membayar retribusi parkir sesuai sistem bagi hasil yang disepakati. Namun, penangkapan mereka membuat mereka merasa tidak adil.
“Tipiring itu kan tindak pidana ringan. Tindak pidananya di mana? Setorannya diambil, jukirnya ditangkap. Sehingga kami ingin meminta pertanggung jawaban,” ujarnya.
Selain itu, Izul juga menyoroti peran aparat kepolisian dalam operasi tipiring yang dilaksanakan. Menurutnya, Dinas Perhubungan seharusnya bertanggung jawab atas penindakan terhadap petugas parkir yang diduga melanggar aturan.
“Kita datangi, ternyata Polrestabes menyampaikan kepada kita, ini atas permintaan Dinas Perhubungan. Jangan begitulah kasian juru parkir yang ada begitu,” tambahnya.
Data dan Proses Verifikasi Petugas Parkir
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo menjelaskan bahwa terdapat 1.747 petugas parkir resmi yang berada di bawah naungan pihaknya pada tahun 2025. Hingga Selasa lalu, baru 1.069 petugas parkir yang melakukan verifikasi dan validasi kontrak kerja untuk periode kerja tahun 2026.
Terdapat 678 petugas parkir yang belum terverifikasi dan tervalidasi ulang. Trio mengajukan permohonan kepada PJS untuk turut serta menyampaikan pesan kepada anggota yang belum memiliki atau belum memperpanjang kartu tanda anggota.
“Kami juga mengajukan permohonan untuk PJS juga turut serta menyampaikan kepada anggota, mari kita sama-sama sampaikan ke petugas parkir yang belum memiliki atau yang belum memperpanjang kartu tanda anggota tersebut, yang belum memvalidasi kartu tanda anggota parkir resmi,” jelas Trio.
Tanggung Jawab dan Kewenangan Aparat
Trio menegaskan bahwa operasi tipiring yang dilakukan oleh jajaran kepolisian sendiri merupakan kewenangan instansi tersebut sesuai dengan peraturan berlaku. Mengenai tuntutan untuk menghentikan operasi tipiring, ia mengaku hanya dapat menjembatani komunikasi dengan Polrestabes Surabaya.
“Kewenangan melakukan pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan sekaligus pengenaan tindak pidana ringan bukan wewenang kami. Kami hanya dapat menjembatani komunikasi saja. Itu yang bisa dilakukan,” tutupnya.







