Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 12 Juni 2026
    Trending
    • Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun
    • Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti
    • Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit
    • Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?
    • Ibu di Sragen Histeris Lihat Anaknya Tewas Dengan Luka Bacok Di Wajah
    • Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya
    • Tidak Selalu Buruk, Ini 5 Manfaat Menghabiskan Waktu Kosong untuk Otak
    • Amankah Minum Kopi Saat Konsumsi Obat Kolesterol? Ini Fakta Penting!
    • Makassar, Surga Oleh-Oleh Jemaah Haji
    • Renungan Katolik Harian: Kebahagiaan yang Terus Dicari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Pahami Pelunasan, Angsuran, dan Perpanjangan Gadai

    Pahami Pelunasan, Angsuran, dan Perpanjangan Gadai

    adm_imradm_imr22 April 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Langkah-Langkah Melunasi Pinjaman Pergadaian

    Bagi masyarakat yang menggunakan jasa pergadaian, penting untuk memahami bahwa tidak semua nasabah bisa langsung melunasi pinjaman saat jatuh tempo. Ada beberapa skenario yang bisa dipilih, tergantung pada kemampuan dan kebutuhan nasabah. Proses pelunasan harus mengikuti tahapan yang terstruktur.

    1. Tahap Melunasi Pinjaman dari Perusahaan Pergadaian

    Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mendatangi kantor atau outlet perusahaan pergadaian. Kehadiran langsung ini diperlukan untuk memastikan keaslian data dan kelengkapan dokumen, serta memudahkan verifikasi oleh petugas.

    Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal digital (jika tersedia), seperti m-banking atau metode pembayaran lain, khususnya untuk transaksi tertentu seperti pembayaran bunga atau angsuran.

    Kedua, serahkan Surat Bukti Gadai (SBG) di kantor cabang pergadaian tersebut. Perlu dicatat, SBG merupakan dokumen penting yang berisi informasi terkait pinjaman, seperti nilai pinjaman, jangka waktu, dan ketentuan lainnya. Saat melakukan pelunasan, angsuran, atau perpanjangan, SBG harus diserahkan kepada petugas sebagai dasar penghitungan dan pembaruan data transaksi.

    Ketiga, hitung bunga melalui petugas. Setelah SBG diverifikasi, petugas akan menghitung besarnya bunga yang harus dibayarkan. Perhitungan ini didasarkan pada:

    • Jumlah pinjaman
    • Jangka waktu pinjaman
    • Ketentuan bunga yang berlaku

    Tahap ini penting karena akan menentukan total kewajiban yang perlu dibayarkan oleh nasabah.

    Pilihan Transaksi untuk Nasabah Pergadaian

    Setelah mengetahui jumlah kewajiban, masyarakat dapat memilih salah satu dari tiga opsi berikut:

    a. Pelunasan Pinjaman

    Pelunasan dilakukan jika Sobat ingin menebus kembali barang yang digadaikan secara penuh. Rumus pelunasan: Pokok pinjaman + bunga. Setelah pembayaran dilakukan, barang jaminan dapat langsung dikembalikan kepada nasabah. Opsi ini menjadi pilihan ideal jika Sobat sudah memiliki dana yang cukup dan ingin mengakhiri kewajiban pinjaman.

    b. Angsuran Pinjaman

    Jika belum mampu melunasi seluruh pinjaman, Sobat dapat melakukan pembayaran sebagian melalui angsuran. Rumus angsuran: Angsuran + bunga + biaya administrasi. Dengan mengangsur, jumlah pinjaman akan berkurang, namun kewajiban belum sepenuhnya selesai. Opsi ini cocok bagi nasabah yang ingin meringankan beban pembayaran secara bertahap.

    c. Perpanjangan Jangka Waktu Pinjaman

    Apabila Sobat belum dapat melakukan pelunasan maupun angsuran dalam jumlah signifikan, tersedia opsi perpanjangan jangka waktu pinjaman. Rumus perpanjangan: Bunga + biaya administrasi. Melalui perpanjangan ini, Sobat mendapatkan tambahan waktu sebelum jatuh tempo berikutnya. Namun, penting untuk diingat bahwa kewajiban pinjaman tetap ada dan perlu diselesaikan di kemudian hari.

    Hasil dari Setiap Transaksi Pergadaian

    Setiap pilihan yang diambil akan menghasilkan konsekuensi administratif yang berbeda. Pertama, pelunasan, di mana nasabah menerima kembali barang jaminan secara penuh. Kedua, angsuran atau perpanjangan, nasabah akan menerima bukti pembayaran (struk) serta SBG yang telah diperbarui atau addendum perjanjian gadai sebagai bukti perubahan kondisi pinjaman. Dokumen itu penting untuk disimpan sebagai referensi transaksi di masa mendatang.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    Negara Tujuan Utama Investasi Tiongkok dalam 20 Tahun: AS hingga RI

    By adm_imr12 Juni 20263 Views

    Mengapa Uang di ATM Menghilang? Ini Penyebab dan Solusinya

    By adm_imr12 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?