Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Resmi, 33 Puskesmas Pasuruan Buka UGD 24 Jam

    14 Maret 2026

    Berbagai dukungan terkait larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial

    14 Maret 2026

    Berburu Barang Branded di Surabaya, Toko Konsep Drive-Thru Fashion Forth

    14 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 14 Maret 2026
    Trending
    • Resmi, 33 Puskesmas Pasuruan Buka UGD 24 Jam
    • Berbagai dukungan terkait larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial
    • Berburu Barang Branded di Surabaya, Toko Konsep Drive-Thru Fashion Forth
    • Kronologi kasus restoran Bibi Kelinci, CCTV curi makanan, pemilik jadi tersangka
    • 5 Tips Cerdas untuk Pecinta Belanja agar Tidak Rugi
    • 50 Soal PJOK Kelas 9 SMP Lengkap Kunci Jawaban USBN 2026
    • Prediksi Skor AC Milan vs Inter Milan Malam Ini
    • Kinerja CPO Grup Salim Menggembirakan, Ini Rekomendasi Sahamnya
    • Jadwal Imsakiyah dan Cara Berbuka Puasa yang Benar di Bekasi
    • 5 Film Oscar 2026 di CATCHPLAY+ yang Wajib Ditonton!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Pajak Penghasilan: Definisi, Subjek, Objek, dan Tarif

    Pajak Penghasilan: Definisi, Subjek, Objek, dan Tarif

    adm_imradm_imr1 Maret 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)



    Pajak merupakan sejumlah dana yang dibebankan dan harus dibayarkan oleh wajib pajak atas pendapatan yang diperolehnya setiap tahun. Dengan memahami bagaimana pajak bekerja dan siapa saja subjek pajak, akan membuat wajib pajak lebih mengetahui seperti apa peran dan kontribusi dalam pembangunan nasional.

    Sementara itu, pajak penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan seseorang, seperti gaji dan upah. Pajak penghasilan dapat dijabarkan sebagai berikut:

    “Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas pendapatan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak (income tax).”

    Subjek Pajak Penghasilan (PPh)



    Subjek pajak penghasilan menurut UU No. 3 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, yaitu:

    • Orang pribadi
    • Badan

    Sekumpulan orang atau modal yang menjadi kesatuan untuk melakukan usaha atau tidak, seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer dan perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah, firma kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, dana pensiun, yayasan, organisasi politik, organisasi massa, dan organisasi lainnya.

    • Badan Usaha Tetap (BUT)

      Merupakan bentuk usaha yang digunakan oleh pihak perseorangan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

    • Warisan

      Yakni subjek pajak yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

    Bukan Subjek Pajak Penghasilan (PPh):

    • Organisasi internasional yang telah ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan organisasi tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
    • Badan atau kantor perwakilan negara asing
    • Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain yang berasal dari negara asing dan bukan WNI dan tidak menerima penghasilan lain diluar pekerjaannya.
    • Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat, bukan merupakan WNI tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

    Objek Pajak Penghasilan (PPh)



    Objek pajak penghasilan meliputi:

    • Laba usaha
    • Dividen dalam bentuk apapun
    • Premi asuransi
    • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
    • Penghasilan dari usaha yang bersifat Syariah
    • Hadiah dari pekerjaan atau undian atau kegiatan dan penghargaan
    • Imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diperoleh, kecuali imbalan yang ditentukan dalam UU
    • Imbalan karena jaminan pengembalian utang
    • Bunga termasuk diskonto dan premium
    • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah di dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
    • Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
    • Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta
    • Penerimaan pembayaran berkala
    • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
    • Iuran yang diperoleh dari perkumpulan dan berasal dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
    • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali yang sudah ditetapkan dengan peraturan pemerintah
    • Surplus Bank Indonesia
    • Imbalan bunga yang yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai ketentuan umum dan tatacara perpajakan
    • Keuntungan dari hasil penjualan karena pengalihan harta termasuk:
    • Keuntungan karena likuiditas, peleburan, penggabung, pengambilan usaha, reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk lain, pemecahan dan pemekaran.
    • Keuntungan karena pengalihan harta kepada persekutuan, perseroan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyerahan modal.
    • Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota yang diperoleh perseroan atau badan lainnya.
    • Keuntungan karena penjualan seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, permodalan dalam perusahaan pertambangan.
    • Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali diberikan kepada seluruh anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan, badan sosial termasuk yayasan, koper, Badan Pendidikan yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.

    Cara Menghitung Tarif PPh 21



    Tarif pajak PPh 21 diatur berdasarkan pasal 17 ayat 1 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015, di mana terbagi menjadi dua, yaitu:

    • Tarif PPh 21 yang memiliki NPWP
    • 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
    • 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
    • 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun
    • 10% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun

    • Tarif PPh 21 yang tidak memiliki NPWP

    • Jumlah PPh 21 sebesar 120% dari jumlah PPh yang seharusnya dipotong dari yang memiliki NPWP.

    Pemotongan PPh 21 bersifat tidak final. Tarif PPh sebesar 20% lebih tinggi untuk bulan selanjutnya yang setelah memiliki NPWP.

    Demikian penjelasan mengenai pengertian pajak penghasilan, subjek PPh dan objek PPh, serta cara menentukan tarif PPh. Semoga uraian di atas dapat bermanfaat dan membantu Anda dalam memahami mengenai pajak penghasilan.

    FAQ Seputar Pajak Penghasilan

    Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)?

    Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi atau badan usaha, baik dari gaji, honor, bunga, dividen, maupun keuntungan usaha.

    Siapa yang wajib membayar Pajak Penghasilan?

    Orang pribadi yang mendapatkan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan badan usaha yang memperoleh laba wajib membayar PPh sesuai ketentuan perpajakan Indonesia.

    Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan?

    PPh dihitung berdasarkan tarif progresif atau tarif khusus yang berlaku, tergantung jenis penghasilan dan besarnya penghasilan kena pajak setelah dikurangi biaya serta potongan yang diperbolehkan.

    Apa perbedaan antara PPh Pasal 21, 22, dan 23?

    PPh Pasal 21 dikenakan pada penghasilan dari pekerjaan, seperti gaji dan honor.

    PPh Pasal 22 berlaku pada kegiatan tertentu seperti impor atau penjualan barang.

    * PPh Pasal 23 dikenakan pada penghasilan berupa jasa atau sewa tertentu yang dibayarkan kepada pihak lain.

    Apakah Pajak Penghasilan bisa dikreditkan?

    Iya. Pajak yang sudah dipotong/ dibayar di muka dapat dikreditkan sebagai kredit pajak, yang artinya dapat mengurangi jumlah pajak terutang saat pelaporan pajak tahunan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kinerja CPO Grup Salim Menggembirakan, Ini Rekomendasi Sahamnya

    By adm_imr14 Maret 20261 Views

    20 Manfaat Zakat untuk Umat Islam, Membuka Rezeki

    By adm_imr14 Maret 20262 Views

    Aplikasi Saham Terbaik 2026, Investasi Cuan Tanpa Risiko!

    By adm_imr13 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Resmi, 33 Puskesmas Pasuruan Buka UGD 24 Jam

    14 Maret 2026

    Berbagai dukungan terkait larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial

    14 Maret 2026

    Berburu Barang Branded di Surabaya, Toko Konsep Drive-Thru Fashion Forth

    14 Maret 2026

    Kronologi kasus restoran Bibi Kelinci, CCTV curi makanan, pemilik jadi tersangka

    14 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?