Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Pajak Penghasilan: Definisi, Subjek, Objek, dan Tarif

    Pajak Penghasilan: Definisi, Subjek, Objek, dan Tarif

    adm_imradm_imr1 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)



    Pajak merupakan sejumlah dana yang dibebankan dan harus dibayarkan oleh wajib pajak atas pendapatan yang diperolehnya setiap tahun. Dengan memahami bagaimana pajak bekerja dan siapa saja subjek pajak, akan membuat wajib pajak lebih mengetahui seperti apa peran dan kontribusi dalam pembangunan nasional.

    Sementara itu, pajak penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan seseorang, seperti gaji dan upah. Pajak penghasilan dapat dijabarkan sebagai berikut:

    “Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas pendapatan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak (income tax).”

    Subjek Pajak Penghasilan (PPh)



    Subjek pajak penghasilan menurut UU No. 3 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, yaitu:

    • Orang pribadi
    • Badan

    Sekumpulan orang atau modal yang menjadi kesatuan untuk melakukan usaha atau tidak, seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer dan perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah, firma kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, dana pensiun, yayasan, organisasi politik, organisasi massa, dan organisasi lainnya.

    • Badan Usaha Tetap (BUT)

      Merupakan bentuk usaha yang digunakan oleh pihak perseorangan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

    • Warisan

      Yakni subjek pajak yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

    Bukan Subjek Pajak Penghasilan (PPh):

    • Organisasi internasional yang telah ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan organisasi tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
    • Badan atau kantor perwakilan negara asing
    • Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain yang berasal dari negara asing dan bukan WNI dan tidak menerima penghasilan lain diluar pekerjaannya.
    • Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat, bukan merupakan WNI tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

    Objek Pajak Penghasilan (PPh)



    Objek pajak penghasilan meliputi:

    • Laba usaha
    • Dividen dalam bentuk apapun
    • Premi asuransi
    • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
    • Penghasilan dari usaha yang bersifat Syariah
    • Hadiah dari pekerjaan atau undian atau kegiatan dan penghargaan
    • Imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diperoleh, kecuali imbalan yang ditentukan dalam UU
    • Imbalan karena jaminan pengembalian utang
    • Bunga termasuk diskonto dan premium
    • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah di dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
    • Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
    • Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta
    • Penerimaan pembayaran berkala
    • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
    • Iuran yang diperoleh dari perkumpulan dan berasal dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
    • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali yang sudah ditetapkan dengan peraturan pemerintah
    • Surplus Bank Indonesia
    • Imbalan bunga yang yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai ketentuan umum dan tatacara perpajakan
    • Keuntungan dari hasil penjualan karena pengalihan harta termasuk:
    • Keuntungan karena likuiditas, peleburan, penggabung, pengambilan usaha, reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk lain, pemecahan dan pemekaran.
    • Keuntungan karena pengalihan harta kepada persekutuan, perseroan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyerahan modal.
    • Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota yang diperoleh perseroan atau badan lainnya.
    • Keuntungan karena penjualan seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, permodalan dalam perusahaan pertambangan.
    • Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali diberikan kepada seluruh anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan, badan sosial termasuk yayasan, koper, Badan Pendidikan yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.

    Cara Menghitung Tarif PPh 21



    Tarif pajak PPh 21 diatur berdasarkan pasal 17 ayat 1 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015, di mana terbagi menjadi dua, yaitu:

    • Tarif PPh 21 yang memiliki NPWP
    • 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
    • 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
    • 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun
    • 10% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun

    • Tarif PPh 21 yang tidak memiliki NPWP

    • Jumlah PPh 21 sebesar 120% dari jumlah PPh yang seharusnya dipotong dari yang memiliki NPWP.

    Pemotongan PPh 21 bersifat tidak final. Tarif PPh sebesar 20% lebih tinggi untuk bulan selanjutnya yang setelah memiliki NPWP.

    Demikian penjelasan mengenai pengertian pajak penghasilan, subjek PPh dan objek PPh, serta cara menentukan tarif PPh. Semoga uraian di atas dapat bermanfaat dan membantu Anda dalam memahami mengenai pajak penghasilan.

    FAQ Seputar Pajak Penghasilan

    Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)?

    Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi atau badan usaha, baik dari gaji, honor, bunga, dividen, maupun keuntungan usaha.

    Siapa yang wajib membayar Pajak Penghasilan?

    Orang pribadi yang mendapatkan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan badan usaha yang memperoleh laba wajib membayar PPh sesuai ketentuan perpajakan Indonesia.

    Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan?

    PPh dihitung berdasarkan tarif progresif atau tarif khusus yang berlaku, tergantung jenis penghasilan dan besarnya penghasilan kena pajak setelah dikurangi biaya serta potongan yang diperbolehkan.

    Apa perbedaan antara PPh Pasal 21, 22, dan 23?

    PPh Pasal 21 dikenakan pada penghasilan dari pekerjaan, seperti gaji dan honor.

    PPh Pasal 22 berlaku pada kegiatan tertentu seperti impor atau penjualan barang.

    * PPh Pasal 23 dikenakan pada penghasilan berupa jasa atau sewa tertentu yang dibayarkan kepada pihak lain.

    Apakah Pajak Penghasilan bisa dikreditkan?

    Iya. Pajak yang sudah dipotong/ dibayar di muka dapat dikreditkan sebagai kredit pajak, yang artinya dapat mengurangi jumlah pajak terutang saat pelaporan pajak tahunan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Rupiah Rekor Baru, Purbaya: Jangan Khawatir, Dasar Ekonomi Kuat

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    5 kesalahan umum dalam pengelolaan stok, aliran kas terganggu

    By adm_imr20 Mei 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?