Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Berita Buruk Aremania Jelang Laga Arema FC vs Bali United: Bintang Baru Absen Hingga Akhir Musim

    9 Maret 2026

    Tasya Farasya Bongkar Konten Settingan, Dituduh Hancurkan Rezeki Orang

    9 Maret 2026

    Jadwal Bus AKAP Bali ke Jawa Selasa (3/3), Tiket Mudik Segera Dibuka!

    9 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 9 Maret 2026
    Trending
    • Berita Buruk Aremania Jelang Laga Arema FC vs Bali United: Bintang Baru Absen Hingga Akhir Musim
    • Tasya Farasya Bongkar Konten Settingan, Dituduh Hancurkan Rezeki Orang
    • Jadwal Bus AKAP Bali ke Jawa Selasa (3/3), Tiket Mudik Segera Dibuka!
    • Bahlil Bicara Nasib Dua Kapal Pertamina di Selat Hormuz
    • Bak Petir Siang Bolong, Fairuz A Rafiq Bereaksi Usai Kakaknya Kena OTT KPK
    • Bikin panas! Pengurus Maung Bandung kritik tajam wasit laga Persebaya vs Persib
    • 5 Mobil Ertiga Bekas Murah di Bawah 100 Juta untuk Keluarga
    • Pesantren Ramadan Rohis Indonesia 2026 Digelar di MAJT Semarang, Diikuti 7.000 Pelajar
    • Harga HP Samsung S26 Ultra, Ponsel Termahal dalam Seri, Lihat Harga dan Spesifikasi
    • Musim Pancaroba Mengguncang Kabupaten Malang, Longsor dan Banjir Mulai 1 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Panduan isi kolom harta di Coretax 2026 tanpa kesalahan

    Panduan isi kolom harta di Coretax 2026 tanpa kesalahan

    adm_imradm_imr8 Maret 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Panduan Lengkap Mengisi Kolom Harta di SPT Tahunan Coretax

    Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan segera berakhir pada 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 bagi wajib pajak badan. Dengan diberlakukannya sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak, seluruh proses pelaporan kini dilakukan secara digital dan terintegrasi dalam satu platform resmi. Dalam proses tersebut, setiap wajib pajak wajib mengisi Lampiran 1 Bagian A yang memuat daftar harta pada akhir tahun pajak.

    Kolom ini penting karena mencerminkan kondisi kekayaan yang dimiliki atau dikuasai per 31 Desember tahun berjalan. Kesalahan dalam mengisi nilai atau jenis harta bisa menimbulkan ketidaksesuaian data dengan profil perpajakan di sistem DJP. Supaya prosesnya lancar dan gak bikin waswas, yuk pahami cara isi kolom harta di Coretax secara lengkap lewat panduan berikut ini.

    1. Pahami Aturan Dasar Sebelum Mengisi Kolom Harta



    Pengisian kolom harta di Coretax harus mengacu pada ketentuan dalam PER-11/PJ/2025 yang mengatur struktur dan kelengkapan Lampiran SPT Tahunan. Pada Lampiran 1 Bagian A, seluruh wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak. Harta tersebut tidak hanya terbatas pada aset pribadi, tetapi juga mencakup harta pasangan dan anak atau anak angkat yang belum dewasa sepanjang kewajiban perpajakannya masih digabung.

    Dalam kondisi tertentu seperti hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, adanya perjanjian pemisahan harta, atau memilih terpisah dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, mekanisme pelaporannya bisa berbeda. Jika NPWP istri masih bergabung dengan suami, seluruh harta tetap harus dilaporkan dalam SPT suami agar data tetap konsisten di sistem. Karena itu, memastikan status perpajakan keluarga sejak awal menjadi langkah penting sebelum mulai mengisi data harta.

    2. Kenali Konsep Nilai Saat Ini dalam SPT Tahunan



    Salah satu hal yang sering membingungkan dalam cara isi kolom harta di Coretax adalah memahami makna nilai saat ini. Banyak yang masih mengira nilai yang digunakan adalah harga beli awal, padahal yang dimaksud adalah nilai pada posisi akhir tahun pajak. Artinya, penilaian harus mencerminkan kondisi aktual per 31 Desember tahun berjalan.

    Seluruh nilai harta wajib dicantumkan dalam satuan rupiah agar sesuai dengan standar administrasi perpajakan. Jika aset dimiliki dalam mata uang asing, kamu harus mengonversinya menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak tersebut. Prinsip ini berlaku untuk semua kategori harta dan menjadi fondasi penting agar pelaporan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

    3. Ketahui Seluruh Kategori Harta yang Wajib Dicantumkan



    Sebelum mulai mengisi angka dalam sistem, kamu perlu memahami terlebih dahulu pengelompokan harta yang tersedia di Coretax agar tidak salah memasukkan data. Pengelompokan ini dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam mengidentifikasi aset sekaligus membantu otoritas pajak melakukan verifikasi secara sistematis.

    Berikut jenis harta yang wajib dilaporkan beserta cakupannya:
    * Kas dan setara kas, meliputi uang tunai, tabungan, giro, deposito, uang elektronik, cek, wesel, serta surat berharga komersial yang masih dimiliki pada akhir tahun pajak.
    * Piutang, mencakup piutang usaha, piutang kepada pihak terafiliasi, maupun piutang lainnya yang masih memiliki sisa tagihan per 31 Desember.
    * Investasi atau sekuritas, seperti saham, obligasi, reksa dana, instrumen derivatif, penyertaan modal, asuransi unit link, hingga aset kripto yang tercatat atas nama kamu.
    * Harta bergerak, termasuk kendaraan bermotor, mesin, logam mulia, peralatan elektronik, dan perabot yang masih menjadi milik atau dalam penguasaan kamu.
    * Harta tidak bergerak, mencakup tanah kosong, tanah dan bangunan, apartemen, atau properti lain dengan dokumen kepemilikan sah.
    * Harta lainnya, seperti paten, royalti, merek dagang, NFT, emas tertentu, barang seni, peralatan olahraga bernilai tinggi, serta keanggotaan eksklusif.

    Memahami klasifikasi tersebut akan membantu kamu menyusun daftar aset secara lebih rapi sebelum menentukan nilainya. Langkah ini juga mengurangi risiko kesalahan pengelompokan yang bisa berdampak pada ketidaksesuaian data di sistem. Semakin lengkap identifikasi di awal, semakin mudah proses cara isi kolom harta di Coretax dilakukan dengan tepat.

    4. Terapkan Metode Penilaian yang Tepat untuk Setiap Jenis Harta



    Setelah mengetahui jenis hartanya, langkah berikutnya adalah menentukan nilai saat ini sesuai karakteristik masing-masing kategori. Prinsip utama dalam cara isi kolom harta di Coretax adalah menggunakan nilai yang berlaku pada akhir tahun pajak dan mencerminkan kondisi sebenarnya. Karena setiap jenis aset memiliki sifat berbeda, metode penilaian yang digunakan pun tidak bisa disamaratakan.

    Berikut cara mengisi nilai saat ini untuk masing-masing kategori:
    * Kas dan setara kas: diisi dengan nilai nominal saldo pada akhir tahun pajak sesuai mutasi rekening atau catatan keuangan, lalu dikonversi ke rupiah jika dalam mata uang asing.
    * Piutang: diisi berdasarkan sisa piutang yang masih belum tertagih pada akhir tahun pajak, bukan nilai awal transaksi.
    * Investasi atau sekuritas: menggunakan nilai publikasi resmi seperti harga dari Bursa Efek atau lembaga penilai harga efek, atau nilai wajar yang dapat dipertanggungjawabkan.
    * Harta bergerak: dapat menggunakan nilai jual kendaraan bermotor, hasil penilaian KJPP atau DJP, atau estimasi harga pasar wajar pada akhir tahun pajak.
    * Harta tidak bergerak: seperti tanah dan bangunan dapat diisi berdasarkan NJOP, hasil penilaian resmi, atau nilai wajar sesuai harga pasar terkini.
    * Harta lainnya: bisa memakai nilai publikasi, hasil penilaian resmi, atau nilai wajar yang rasional sesuai kondisi akhir tahun.

    Dengan mengikuti pendekatan penilaian yang sesuai, kamu bisa memastikan angka yang dimasukkan memiliki dasar yang jelas dan logis. Hindari menggunakan nilai perkiraan tanpa referensi karena hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan saat proses verifikasi. Ketelitian dalam menentukan nilai saat ini menjadi kunci agar cara isi kolom harta di Coretax berjalan aman dan sesuai ketentuan.

    5. Lakukan Pengecekan Akhir Sebelum Mengirim SPT



    Sebelum menekan tombol kirim di Coretax, lakukan peninjauan ulang terhadap seluruh data harta yang telah dimasukkan agar tidak ada kesalahan input. Pastikan setiap nilai sudah mencerminkan kondisi akhir tahun pajak dan seluruh aset telah tercantum tanpa ada yang tertinggal. Proses pengecekan sederhana ini bisa mencegah potensi ketidaksesuaian data di sistem DJP.

    Simpan pula dokumen pendukung seperti laporan rekening, bukti kepemilikan aset, atau hasil penilaian resmi sebagai arsip pribadi. Dokumen tersebut akan sangat membantu jika sewaktu-waktu diperlukan dalam proses klarifikasi. Dengan memahami cara isi kolom harta di Coretax secara menyeluruh, kamu bisa menjalankan kewajajiban perpajakan dengan lebih tenang dan percaya diri.

    Melaporkan harta secara benar bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap sistem perpajakan yang transparan. Semakin rapi dan akurat data yang dimasukkan, semakin kecil risiko kendala di masa mendatang. Jadi, pastikan seluruh kolom harta sudah terisi lengkap sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kuota PLTS Atap: Kunci Mimpi Kemandirian Energi

    By adm_imr9 Maret 20261 Views

    5 Program Loyalitas Crypto: Binance VIP, Pintu VIP, Pluang Plus, Bybit, Bitget

    By adm_imr8 Maret 20265 Views

    Apa Beda Harta PPS dan Investasi PPS? Ini Jawabannya

    By adm_imr8 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Berita Buruk Aremania Jelang Laga Arema FC vs Bali United: Bintang Baru Absen Hingga Akhir Musim

    9 Maret 2026

    Tasya Farasya Bongkar Konten Settingan, Dituduh Hancurkan Rezeki Orang

    9 Maret 2026

    Jadwal Bus AKAP Bali ke Jawa Selasa (3/3), Tiket Mudik Segera Dibuka!

    9 Maret 2026

    Bahlil Bicara Nasib Dua Kapal Pertamina di Selat Hormuz

    9 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?