Penangkapan Dua Pengelola Travel Umrah dan Haji di Kota Malang
Purwandi (62) dan Ariani Susanti (50), dua pengelola travel umrah dan haji, ditangkap di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa bersama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota.
Keduanya kini menjadi tersangka dalam dugaan penipuan terhadap 46 jamaah umrah dan dua jamaah haji. Mereka ditahan di Mapolres Gowa setelah mangkir dari dua kali panggilan penyidik dan tidak kooperatif selama proses penyelidikan.
Proses Penyelidikan yang Panjang
Kasus ini bermula pada 19 Juni 2025, saat laporan polisi teregister dengan nomor LP.B/1105/X/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 8 Oktober 2025. Menurut Ipda Nova Tanjung Suryadinata, Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa, penyidikan kasus ini membutuhkan waktu sekitar empat bulan.
Tim penyidik bahkan melakukan tiga kali kunjungan ke Kota Malang untuk pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Pemeriksaan dilakukan langsung di sana, dan penyidik mengklaim bahwa para tersangka tidak hadir tanpa alasan sah.
Modus Penipuan yang Digunakan
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya ditawari kerja sama untuk mendirikan cabang biro perjalanan umrah dan haji, Bimantara Tour PT Bimantara Jaya Gemilang Cabang Makassar-Gowa. Korban diminta mencari jamaah yang akan diberangkatan serta menyetorkan dana pemberangkatan kepada travel milik tersangka.
Motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi. Modusnya adalah dengan menjanjikan pemberangkatan jamaah umrah. Dari kerja sama tersebut, korban berhasil mendaftarkan 46 jamaah umrah dan dua jamaah haji.
Namun, satu minggu sebelum jadwal keberangkatan, korban mengetahui dana yang telah disetorkan diduga digunakan pelaku untuk kepentingan lain. Akibatnya, korban terpaksa menalangi biaya pemberangkatan menggunakan dana pribadi.
Tidak Kooperatif dan Penjemputan Paksa
Sebelum penangkapan, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Purwandi dan Ariani Susanti. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Karena tidak kooperatif, tim melakukan penjemputan dan penangkapan di Kota Malang.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, Purwandi dan Ariani dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perjalanan antara Pulau Jawa dan Sulawesi
Jarak antara Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Kabupaten Gowa secara garis lurus atau rute perjalanan darat/laut sekitar ±1.488 kilometer (925 mil). Itu adalah jarak antara Pulau Jawa dan Pulau Sulawesi secara umum dari perhitungan rute ke wilayah Sulsel.
Karena keduanya berada di pulau yang berbeda, Jawa dan Sulawesi, perjalanan biasanya melibatkan kombinasi jalur darat + laut/udara, dan jarak tempuh nyata bisa lebih panjang tergantung rute yang digunakan, misalnya lewat pelabuhan atau bandara.
Estimasi waktu tempuh perjalanan dari Kecamatan Sukun ke Kabupaten Gowa bisa berbeda tergantung moda transportasi yang dipilih karena kedua wilayah ini berada di pulau yang berbeda.
Penerbangan dari Bandara dekat Malang, Abdul Rachman Saleh ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar diperkirakan sekitar ±1,5 sampai 2 jam penerbangan langsung (sekitar 816–922 km jarak udara antara Malang dan Makassar). Dari Bandara Sultan Hasanuddin ke Kabupaten Gowa (jalanan darat) biasanya sekitar 30–60 menit tergantung rute dan kondisi lalu lintas.
Gowa berbatasan langsung dengan Makassar. Total waktu perjalanan pesawat + darat umumnya ±3–4 jam, termasuk waktu check-in bandara.







