Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jadwal KM Sirimau April–Mei 2026: Rute dan Jam Keberangkatan

    4 Mei 2026

    Balita Meninggal Diduga Keracunan MBG, Satgas: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan

    4 Mei 2026

    Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah

    4 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 4 Mei 2026
    Trending
    • Jadwal KM Sirimau April–Mei 2026: Rute dan Jam Keberangkatan
    • Balita Meninggal Diduga Keracunan MBG, Satgas: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
    • Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah
    • Perkuat Sistem Pembiayaan dan Program Ekonomi Daerah, Pemkab Badung Koordinasi dengan Kemendagri
    • Terdakwa Kasus Mutilasi Pacet Divonis Hukuman Seumur Hidup
    • Doa Malam Selasa Lengkap, Amalan dan Manfaatnya, 3 Manfaat Penting
    • 7 tanda kelebihan DHT pada pria, pengaruhi kesuburan!
    • 3 Fakta Nutrisi Seblak Kulit Nasi, Lebih Rendah Kalori dari Kerupuk?
    • Aldi Taher Bocorkan Perjuangan Awal Karier Bersama Raffi Ahmad
    • Daftar Negara Diizinkan Melalui Selat Hormuz dan Perubahan Kabinet Prabowo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah

    Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah

    adm_imradm_imr4 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penipuan Rekrutmen PNS di Gresik Terungkap

    Pelaku penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik akhirnya ditangkap. Pelaku bernama Antoni atau AN (46 tahun), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. AN ditangkap di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

    Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Gresik. “Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ramadhan di Mapolres Gresik, Senin (27/4).

    Kasus penipuan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 10 April 2026 terkait dugaan pemalsuan, serta LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 13 April 2026 terkait dugaan penipuan. Dalam peristiwa itu, terungkap ada sembilang orang datang ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik pada 6 April 2026. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS di lingkungan Pemkab Gresik.

    Setelah diverifikasi, dokumen itu dirasa janggal dan berbeda dengan berkas resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik. Dengan temuan itu, Pemkab Gresik akhirnya melaporkan adanya dugaan pemalsuan.

    Dari penyelidikan sementara, tersangka mengaku telah menipu sekitar 14 korban dengan modus menjanjikan para korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dengan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri. “Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 70 juta hingga Rp 350 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar,” ucapnya.

    Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

    Ramadhan menambahkan, polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat. “Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan ‘Lapor Kapolres Gresik Cak Rama’ 081188002006,” ujarnya.

    Kasus SK Palsu yang Menghebohkan

    Kasus SK palsu ini bermula saat terdapat seorang wanita berinisial SE datang ke kantor Prokopim Setda Gresik sudah mengenakan seragam dan membawa SK tugas sebagai humas pada Senin (6/4). SE bahkan sempat bersalaman dengan pegawai di sana. Namun, ternyata diketahui SK yang dibawa palsu.

    Setelah itu, SE dibawa ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Gresik. Rupanya BKPSDM menerima laporan adanya 9 orang tertipu penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik dengan SK yang sama. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh Pemkab Gresik ke Polres Gresik pada Jumat (10/4).

    Tindakan yang Dilakukan oleh Pihak Berwajib

    Setelah laporan diterima, pihak kepolisian melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa pelaku memiliki modus yang cukup canggih dalam menipu korban. Modus yang digunakan adalah dengan menawarkan janji-janji untuk diterima sebagai pegawai negeri sipil melalui surat keterangan (SK) yang dipalsukan.

    Selain itu, pelaku juga meminta uang kepada korban dengan nominal yang sangat besar, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan penipuan biasa, tetapi juga memiliki rencana yang matang untuk memperkaya diri sendiri.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial

    By adm_imr3 Mei 20264 Views

    Tersangka kasus SK ASN palsu di Gresik raup Rp 1,5 miliar, dipakai bayar utang dan judi online

    By adm_imr3 Mei 20261 Views

    Cuaca Surabaya 28 April 2026: Waspadai Hujan Sore Hari

    By adm_imr3 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jadwal KM Sirimau April–Mei 2026: Rute dan Jam Keberangkatan

    4 Mei 2026

    Balita Meninggal Diduga Keracunan MBG, Satgas: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan

    4 Mei 2026

    Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah

    4 Mei 2026

    Perkuat Sistem Pembiayaan dan Program Ekonomi Daerah, Pemkab Badung Koordinasi dengan Kemendagri

    4 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?