Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis

    6 April 2026

    Harap Tradisi Rioyo Ketupat di Pekauman Gresik Jadi Cagar Budaya WBTBI

    6 April 2026

    Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis
    • Harap Tradisi Rioyo Ketupat di Pekauman Gresik Jadi Cagar Budaya WBTBI
    • Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana
    • Gus Ipul Dorong Kades Malang Bangun Puskesos dan Perbarui DTSEN
    • Apakah stres memengaruhi kecepatan ejakulasi?
    • 12 Makanan Superfood dalam Al-Qur’an
    • Djarum Foundation dan PB Djarum: Kontribusi Michael Bambang Hartono dalam Pendidikan dan Olahraga
    • Pramono Dukung PP Tunas, Siapkan Peraturan di Jakarta
    • 7 Tempat Wisata Malang Paling Ikonik 2026 untuk Keluarga dan Pasangan
    • 5 Zodiak dengan Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Aries Tampil Percaya Diri
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pembelaan Jaksa Tuntut Anak Riza Chalid 18 Tahun Penjara

    Pembelaan Jaksa Tuntut Anak Riza Chalid 18 Tahun Penjara

    adm_imradm_imr18 Februari 202616 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Jaksa Terkait Tuntutan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza

    Pada pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta, jaksa penuntut umum menyampaikan pertimbangan mereka dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza. Ia adalah anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid dan juga pemilik PT Orbit Terminal Merak yang dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara.

    Jaksa mengungkapkan bahwa sebelum menentukan tuntutan pidana, mereka mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan tersebut dianggap turut menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

    “Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar jaksa.

    Sementara itu, ada beberapa hal yang meringankan. Misalnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza belum pernah dihukum sebelumnya. Ia dituduh melanggar pasal 603 jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Perkara yang Diungkap dalam Dakwaan

    Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025, jaksa menjelaskan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kerry dan kawan-kawannya.

    Pertama, dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry meminta Yoki Firnandi dari PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk mengonfirmasi kepastian pendapatan sewa kapal dari anak perusahaan Pertamina itu. Hal ini dimaksudkan untuk mengamankan sumber pembiayaan pembelian kapal.

    Yoki diminta menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN, dengan masa kontrak sewa 5-7 tahun. Padahal, menurut jaksa, saat itu belum ada proses pengadaan sewa antara kedua perusahaan tersebut.

    Kerry bersama Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, Direktur Optimasi Feedstock dan Product PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025 Sani Dinar Saifuddin, dan Senior Manager Crude Oil Supply PT KPI periode 2022-2023 Agus Purwono diduga mengatur sewa kapal Suezmax milik PT JMN.

    Jaksa menjelaskan bahwa hal ini dilakukan dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS. Hal ini menyebabkan kapal asing tidak bisa mengikuti tender. Tujuannya adalah agar hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa oleh PT Pertamina International Shipping.

    Selain itu, Kerry, Dimas, Sani, dan Agus juga diduga melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas. Kapal Jenggala Bango jenis medium reach gas carrier (MRGC) milik PT JMN dimenangkan. Padahal, menurut jaksa, kapal tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan minyak bumi dan gas.

    Kedua, dalam sewa terminal bahan bakar minyak. Jaksa menuding Kerry dan ayahnya Riza Chalid menawarkan kerja sama sewa terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta dari Pertamina, meskipun terminal tersebut milik PT Oiltanking Merak, bukan PT Tangki Merak. Penawaran ini disampaikan melalui Gading Ramadhan Joedo.

    Kerry kemudian disebut menyetujui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU kerja sama, walau aset tersebut belum dimiliki PT Tangki Merak. Jaksa menduga, langkah tersebut merupakan permintaan Riza Chalid yang juga menjadi penjamin kredit akuisisi ke Bank BRI.

    Kerry, Riza Chalid, dan Gading juga diduga menekan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina periode 2011-2015 Alfian Nasution. Penekanan itu disampaikan melalui Irawan Prakoso agar keduanya mempercepat proses kerja sama penyewaan Terminal BBM.

    Atas permintaan tersebut, Hanung dan Alfian meminta Direktur Utama PT Pertamina menunjuk langsung PT Oiltanking Merak. Padahal, perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan Penunjukan Langsung.

    Kerry dan Gading, menurut jaksa, meminta seluruh aset PT Oiltanking Merak dimasukkan dalam perhitungan biaya (throughput fee). “Sehingga biaya sewa terminal menjadi lebih mahal bagi Pertamina,” bunyi surat dakwaan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    By adm_imr6 April 20262 Views

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis

    6 April 2026

    Harap Tradisi Rioyo Ketupat di Pekauman Gresik Jadi Cagar Budaya WBTBI

    6 April 2026

    Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana

    6 April 2026

    Gus Ipul Dorong Kades Malang Bangun Puskesos dan Perbarui DTSEN

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?