Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 1 September 2026
    Trending
    • Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial
    • Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal
    • Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!
    • Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!
    • Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?
    • Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan
    • Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027
    • Tim Ducati Desmo450 MX Menggila di Kejuaraan Internasional dan Kejurnas Motocross Putaran 6 Klaten
    • Kondisi PSIS Semarang jelang musim baru diungkap Syahrian Abimanyu, fisik pemain 70-80 persen
    • 5 Hal yang Sering Terlupakan dalam Mencapai Kemandirian Keuangan Muda
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Pemerintah Larang Ekspor Logam Tanah Jarang

    Pemerintah Larang Ekspor Logam Tanah Jarang

    adm_imradm_imr4 Agustus 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemerintah Memastikan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang

    Pemerintah telah memutuskan untuk melarang ekspor kandungan utama Logam Tanah Jarang (LTJ). Meskipun demikian, pemerintah masih dalam proses penyempurnaan aturan terkait ekspor mineral ikutan yang mengandung LTJ. Penyempurnaan ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan yang diterapkan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

    Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, menjelaskan bahwa pemerintah telah menggelar rapat koordinasi pada 27 Juli 2026 bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman mengenai harmonisasi regulasi pengelolaan dan tata niaga mineral ikutan yang mengandung LTJ.

    “Telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” ujar Dudung dalam konferensi pers di kantor KSP, Jakarta, Senin (3/8/2026).

    Aturan Ekspor Mineral Ikutan Dalam Proses Penyempurnaan

    Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi. Hasil koordinasi lanjutan pada 31 Juli 2026 juga memberi kepastian kepada PT Sucofindo (Persero), untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda akibat indikasi kandungan mineral ikutan. Mayoritas laporan tersebut berasal dari eksportir alumina, katoda tembaga, serta berbagai komoditas turunan nikel.

    Produk yang Mengandung Unsur Radioaktif Alami Tetap Bisa Diekspor

    Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami tetap dapat diekspor selama kandungannya termasuk kategori Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) dan telah memenuhi persyaratan pengujian keselamatan serta mekanisme pengawasan sesuai ketentuan. Pemerintah juga mempercepat penyusunan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif agar pelaksanaannya semakin jelas.

    Dudung menyampaikan, juga sudah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi batas kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor. Pembahasan meliputi definisi mineral ikutan, batas kadar setiap unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, hingga pedoman penerbitan laporan surveyor dengan melibatkan 15 instansi, akademisi, asosiasi, dan pelaku usaha.

    “Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat dieskpor,” ucap Dudung.

    Ekspor Komoditas Turunan LTJ Sudah Berjalan

    Meski aturannya masih digodok, kata Dudung, pemerintah juga sudah mengizinkan kegiatan ekspor komoditas yang mengandung turunan LTJ. Kegiatan ekspor itu sudah dimulai sejak sepekan lalu. “Sudah ya kemarin. Dari mulai kemarin kalau enggak salah, sudah bisa. Sambil paralel ya Permennya itu direvisi. Memang kemarin ada keragu-raguan dari Bea Cukai, kemudian dari Kejaksaan. Tapi setelah kita komunikasikan, karena ini kalau misalnya ini tidak dilakukan ekspor ini nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian. Itu yang penting menurut saya,” ucap dia.

    Lebih lanjut, Dudung mengatakan penetapan batas kandungan turunan LTJ yang diperbolehkan masih dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selama memenuhi hasil verifikasi PT Sucofindo, komoditas tersebut sudah dapat diekspor.

    Dudung mengungkapkan sempat terdapat lebih dari seratus kapal yang tertahan akibat ketidakpastian aturan, dengan komoditas alumina menjadi produk yang paling banyak mengalami penundaan ekspor. Pemerintah berharap penyempurnaan regulasi ini mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong pengembangan industri pengolahan Logam Tanah Jarang di dalam negeri.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    By adm_imr28 Agustus 20262 Views

    5 Hal yang Sering Terlupakan dalam Mencapai Kemandirian Keuangan Muda

    By adm_imr27 Agustus 20260 Views

    Telin Dorong Perusahaan Terus Eksplorasi AI

    By adm_imr27 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?