Surabaya – Pemerintah Kota Malang menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan sampah berkelanjutan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Program ini menjadi bagian dari upaya mendukung target nasional dalam meningkatkan capaian pengelolaan sampah hingga 69 persen pada tahun 2029.
Penandatanganan PKS penyelenggaraan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WtE) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah daerah di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (28/3/2026). Momen ini menandai babak baru dalam sistem pengelolaan sampah di kawasan Malang Raya yang lebih modern dan terintegrasi.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa PSEL bukan hanya solusi pengurangan sampah, tetapi juga langkah strategis dalam mentransformasi sampah menjadi sumber energi baru terbarukan.
“Program ini tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi pemanfaatan sampah menjadi energi listrik,” jelas Wahyu.
Dalam implementasinya, Kota Malang akan menyuplai sekitar 500 ton sampah per hari untuk diolah di fasilitas PSEL yang direncanakan berlokasi di wilayah Kabupaten Malang. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari sistem pengelolaan berbasis aglomerasi Malang Raya.
Penandatanganan PKS ini sebelumnya didahului dengan pertemuan teknis antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta kepala daerah di wilayah aglomerasi Malang Raya dan Surabaya Raya.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan pentingnya kesiapan lahan, termasuk aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas pendukung seperti sumber air untuk operasional PSEL.
“Tim pusat akan melakukan peninjauan langsung. Jika dinilai siap, pembangunan akan segera ditangani,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada pemilahan sampah sejak dari sumber. Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah menjadi energi berbasis teknologi ramah lingkungan.
“Pemilahan sampah dari hulu menjadi kunci utama karena menentukan efektivitas proses pengolahan,” tegasnya.
Secara nasional, tercatat ada 40 kabupaten/kota yang terlibat dalam program ini. Di Jawa Timur sendiri, pengolahan sampah menjadi energi difokuskan pada dua kawasan aglomerasi utama, yakni Surabaya Raya dan Malang Raya, dengan melibatkan total sepuluh daerah.
Menteri Hanif juga menyebut Jawa Timur sebagai provinsi dengan capaian pengelolaan sampah tertinggi secara nasional, mencapai 52,7 persen, melampaui rata-rata nasional sekitar 39 persen. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan, terutama praktik pembuangan terbuka di sejumlah wilayah.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa paradigma pengelolaan sampah kini telah berubah. Sampah tidak lagi sekadar dibuang, tetapi harus dimanfaatkan sebagai sumber daya bernilai ekonomi.
“Sampah harus dipandang sebagai sumber daya yang memiliki nilai tambah, termasuk sebagai energi listrik. Pemprov Jatim akan terus mendampingi daerah dalam penguatan kawasan aglomerasi,” ujarnya.
Untuk mendukung keberhasilan program tersebut, pemerintah juga mendorong penguatan Gerakan Pilah Sampah sebagai langkah awal dalam memastikan proses pengolahan berjalan optimal.
Dengan kolaborasi lintas daerah dan dukungan pemerintah pusat, program PSEL diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi ramah lingkungan di wilayah Malang Raya.
Penulis: Rohman







