Tiga Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Di Atambua Ditahan, Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Masa penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu kini telah diperpanjang selama 40 hari. Perpanjangan ini dilakukan karena penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa proses pemberkasan membutuhkan waktu lebih lama karena berkas perkara dipisahkan (split), sehingga penyidik harus melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi.
“Masih lengkapi berkas karena berkas kami split jadi lama, harus periksa saksi-saksi ulang semua,” ujarnya pada Sabtu (28/3/2026).
Proses Pemeriksaan Masih Berjalan
Menurut Rachmat, proses pemeriksaan masih terus berjalan sebagai bagian dari pemenuhan kelengkapan berkas perkara.
“Untuk pemeriksaan masih sementara berjalan,” tambahnya.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah RM alias Roy, RS alias Rivel, dan PK. Ketiganya kini telah berada di rumah tahanan Polres Belu. Seiring dengan proses pemberkasan yang masih berlangsung, penyidik juga melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap para tersangka.
“Masa tahanan diperpanjang 40 hari,” jelas Rachmat.
Polres Belu menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan asas praduga tak bersalah.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Polres Belu mengungkapkan kronologi penanganan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16) yang terjadi di salah satu hotel di Kota Atambua.
Kronologi tersebut disampaikan Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat, Kanit PPA, dan Kasi Humas Polres Belu di Aula Mapolres Belu, Selasa (24/2/2026) malam.
Berdasarkan keterangan saksi korban, peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, tersangka RS menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajaknya berkaraoke di Symponi.
Kejadian pertama berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 dini hari. Korban dirangkul atau dipapah oleh tersangka RS, kemudian berjalan bersama tersangka PK dan saksi FS alias Mino menuju Hotel Setia dan masuk ke kamar 321.
Sekitar 10 menit kemudian, PK dan Mino keluar kamar dan kembali ke Symponi. Di dalam kamar 321 hanya tersisa korban dan saudara RS. Pada saat itu, RS melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Lanjut Kapolres, kejadian kedua terjadi sekitar pukul 04.25 dini hari, ketika tersangka PK melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Sementara kejadian ketiga berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 WITA. Tersangka RM melakukan perbuatan asusila terhadap korban di kamar yang sama.
Selanjutnya, pada Selasa, 13 Januari 2026, korban terkejut saat mengetahui foto yang memperlihatkan dirinya beredar di media sosial yang mana saksi korban disetubuhi oleh RM, sehingga saksi korban dan orang tua datang ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, kata Kapolres, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sejumlah pakaian hingga rekaman CCTV.
Komitmen Penanganan
Kapolres Belu menyampaikan simpati terhadap korban dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan serta menangani perkara secara profesional.
“Kami dari Polres Belu, selaku pimpinan menyampaikan turut tersimpati terhadap apa yang sudah di alami korban dan dilaporkan, dalam hal ini kami dari Polres Belu komitmen tetap akan menjamin dan perlindungan terhadap hak-hak korban,” ucapnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait kasus ini serta menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
“Proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan selalu menyampaikan perkembangan kasus lewat teman-teman media yang sumbernya dari kami. Jangan sampai masyarakat mendapatkan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait dengan pelaksanaan penanaman perkara ini yang saat ini masih berjalan oleh Polres Belu,” tegasnya.







