Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026

    Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi
    • Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso
    • Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030
    • Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum
    • Sholawat Badar: Versi Pendek dan Panjang dengan Terjemahan
    • Nina Zatulini Cedera Otot Saat Menyusui, Sampai Robek!
    • Orang yang Menyimpan Makanan Terbaik untuk Gigitan Terakhir Ternyata Memiliki 7 Sifat Tak Terduga Ini
    • Anak-anak Terancam Kekerasan di Daycare
    • Tips memilih hewan kurban sebelum Idul Adha 2026, periksa kondisi dan kesehatan
    • 7 Kali Pangeran I An Langgar Aturan demi Hui Ju di Perfect Crown
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus Amsal Sitepu: Kerugian Negara Rp 200 Juta dari Proyek Profil Desa Karo

    Kasus Amsal Sitepu: Kerugian Negara Rp 200 Juta dari Proyek Profil Desa Karo

    adm_imradm_imr3 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Pertanyaan di Balik Perhitungan Kerugian Negara

    Proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikerjakan oleh CV Promiseland kini menjadi sorotan karena dugaan korupsi yang menimpa Amsal Christy Sitepu. Sebagai direktur CV Promiseland, Amsal didakwa melakukan mark up dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak mengerjakan proyek sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

    Proyek ini berlangsung selama tiga tahun, dari tahun 2020 hingga 2022, dengan total nilai sebesar Rp600 juta. Dalam pengerjaannya, proyek ini dibagi ke dalam empat kecamatan, yaitu Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran. Setiap desa mendapatkan anggaran sekitar Rp30 juta untuk pembuatan video profil.

    Namun, meski proyek telah selesai dan pembayaran dilakukan, Amsal justru dihadapkan pada tuntutan hukum. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

    Dasar Perhitungan Kerugian Negara Dipertanyakan

    Salah satu hal yang memicu kontroversi adalah perhitungan kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyatakan bahwa perhitungan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Menurutnya, angka tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa, bukan hasil temuan mandiri lembaga tersebut.

    Willyam juga mengkritik proses perhitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo. Ia menegaskan bahwa orang-orang dari Komdigi tidak pernah diperiksa selama penyidikan maupun di persidangan, namun hasil perhitungan tetap digunakan sebagai dasar tuntutan.

    Selain itu, dalam lampiran LHP disebutkan adanya klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Amsal dan para kepala desa. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa klarifikasi tersebut tidak pernah dilakukan. Banyak kepala desa yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa mereka tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat.

    Kepala Desa Bingung Mengapa Proyek Dipermasalahkan

    Menurut Willyam, banyak kepala desa yang merasa bingung mengapa proyek ini dipermasalahkan. Mereka menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai, sudah dibayar, dan sesuai dengan apa yang diminta. “Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar. Sudah sesuai apa yang diminta,” ujar Willyam menirukan pernyataan salah satu kepala desa.

    Ia juga menyoroti bahwa nilai proyek tidak selalu sama karena adanya permintaan khusus dari beberapa kepala desa. Proses produksi juga dilakukan secara bertahap, sehingga pembayaran tidak dilakukan sekaligus.

    Tuntutan Hukum Berdasarkan Pasal Tertentu

    Dalam dakwaannya, Amsal disebut menyusun proposal yang tidak benar atau melakukan mark up sebagai dasar penyusunan RAB. Selain itu, terdakwa dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB dalam proyek pembuatan video profil desa tersebut.

    Atas perbuatannya, Amsal didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum

    By adm_imr28 April 20260 Views

    22 Tersangka Di-PTDH, Ibu Prada Lucky Namo Puji Putusan Banding

    By adm_imr28 April 20262 Views

    Nasib 103 Anak di Daycare Yogyakarta: 53 Korban Kekerasan Fisik Terungkap

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026

    Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030

    28 April 2026

    Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?