Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026

    Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi
    • Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso
    • Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030
    • Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum
    • Sholawat Badar: Versi Pendek dan Panjang dengan Terjemahan
    • Nina Zatulini Cedera Otot Saat Menyusui, Sampai Robek!
    • Orang yang Menyimpan Makanan Terbaik untuk Gigitan Terakhir Ternyata Memiliki 7 Sifat Tak Terduga Ini
    • Anak-anak Terancam Kekerasan di Daycare
    • Tips memilih hewan kurban sebelum Idul Adha 2026, periksa kondisi dan kesehatan
    • 7 Kali Pangeran I An Langgar Aturan demi Hui Ju di Perfect Crown
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kades Bingung dengan Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Perkirakan Kerugian Negara Rp 200 Miliar

    Kades Bingung dengan Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Perkirakan Kerugian Negara Rp 200 Miliar

    adm_imradm_imr3 April 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Polemik Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Kritik terhadap Dasar Perhitungan Kerugian Negara

    Amsal Christy Sitepu atau yang lebih dikenal sebagai Amsal Sitepu, seorang videografer sekaligus Direktur CV Promiseland, kini tengah menjadi sorotan karena dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Proyek ini berlangsung antara tahun 2020 hingga 2022 dengan nilai total mencapai Rp600 juta. Dalam proyek tersebut, Amsal bertanggung jawab atas pengerjaan video profil dari 20 desa yang tersebar di empat kecamatan, yaitu Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran.

    Namun, kasus ini kini menimbulkan polemik, terutama terkait dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp202.161.980 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyatakan bahwa perhitungan tersebut tidak jelas dan tidak didasarkan pada unsur pidana yang lengkap. Menurutnya, angka tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa, bukan temuan mandiri lembaga tersebut.

    Willyam menyoroti kredibilitas pihak yang melakukan perhitungan tersebut. Ia menanyakan apakah pihak Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo yang dilibatkan memiliki kredibilitas yang memadai. Menurutnya, pihak Komdigi tidak pernah diperiksa selama penyidikan dan tidak pernah hadir dalam persidangan, namun hasil perhitungan tetap digunakan sebagai dasar tuntutan.

    Selain itu, Willyam juga menyoroti fakta bahwa dalam lampiran LHP disebutkan adanya klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Amsal dan para kepala desa. Namun, dalam persidangan, 20 kepala desa yang dihadirkan menyatakan bahwa mereka tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat. “Itu fakta persidangan,” ujar Willyam.

    Proyek Video Profil Desa yang Dipersoalkan

    Proyek video profil desa ini dilakukan melalui penawaran proposal kepada masing-masing desa dengan kisaran biaya sekitar Rp30 juta per video. Menurut Willyam, nilai proyek tidak selalu sama karena ada permintaan khusus dari beberapa kepala desa. Proses produksi juga dilakukan secara bertahap dan pembayaran tidak diterima sekaligus.

    Beberapa kepala desa bahkan menyatakan kebingungan mengapa proyek ini menjadi masalah hukum. Mereka menyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai dan sesuai dengan permintaan, serta telah dibayar. Willyam menirukan pernyataan salah satu kepala desa yang menyatakan, “Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar. Sudah sesuai apa yang diminta.”

    Tuntutan Pidana dan Denda

    Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal untuk dihukum dua tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Dalam dakwaan sebelumnya, Amsal disebut menyusun proposal yang tidak benar atau melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, terdakwa dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB dalam proyek pembuatan video profil desa tersebut.

    Atas perbuatannya, Amsal didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Kritik terhadap Proses Hukum

    Willyam Raja Dev menegaskan bahwa proses hukum yang digunakan dalam kasus ini masih memerlukan klarifikasi dan transparansi. Ia menilai bahwa dasar perhitungan kerugian negara belum cukup jelas dan perlu dipertanyakan. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan pihak-pihak yang relevan dalam proses penyidikan dan persidangan agar dapat memastikan keadilan.

    Dengan begitu, kasus ini tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga menjadi pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum

    By adm_imr28 April 20260 Views

    22 Tersangka Di-PTDH, Ibu Prada Lucky Namo Puji Putusan Banding

    By adm_imr28 April 20262 Views

    Nasib 103 Anak di Daycare Yogyakarta: 53 Korban Kekerasan Fisik Terungkap

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026

    Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030

    28 April 2026

    Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?