Peninjauan Lokasi Pembangunan PSEL di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan peninjauan langsung terhadap calon lokasi pembangunan Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Batu, dan Pemerintah Kabupaten Malang.
Hanif Faisol Nurofiq bersama Bupati Malang, Muhammad Sanusi, meninjau lokasi sebuah sawah luas yang berdekatan dengan pintu Tol Pakis. Secara visual, lokasi tersebut dinilai memenuhi sejumlah persyaratan awal untuk pembangunan fasilitas waste to energy tersebut. Namun, keputusan akhir masih menunggu hasil kajian teknis dan lingkungan secara menyeluruh.
“Secara teknis, menurut visual yang saya pahami, lokasi ini sudah memenuhi persyaratan,” ujar Hanif kepada Infomalangraya.com, Minggu (29/3/2026). “Namun secara detail akan dibahas dalam rapat koordinasi terbatas minggu ini, sebelum tim gabungan turun melakukan penilaian kelayakan lingkungan.”
Proses Kajian Teknis dan Lingkungan
Tim gabungan nantinya akan melakukan asesmen mendalam terhadap berbagai aspek, mulai dari ketersediaan lahan, sumber air, kedekatan dengan jaringan listrik, aksesibilitas, hingga kondisi sosial demografi di sekitar lokasi. Jika hasil kajian menyatakan lokasi tersebut layak, Kementerian Lingkungan Hidup akan menerbitkan surat keputusan pembangunan PSEL untuk kawasan Malang Raya.
Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan proses pengadaan dan pelelangan proyek. “Ini pekerjaan yang cukup kompleks, sehingga proses pelelangan tidak bisa dilakukan secara cepat. Ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi,” katanya.
Hanif menambahkan, pemerintah pusat berencana menyerentakkan proses pelelangan proyek serupa di berbagai daerah di Indonesia, sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara. Pada tahap awal, sejumlah proyek telah berjalan di beberapa wilayah seperti Denpasar Raya, Yogyakarta Raya, Bogor Raya, dan Bekasi. Setelah tahap pertama tersebut, pemerintah akan melanjutkan pembangunan PSEL secara serentak di daerah lain yang telah memiliki kesiapan, termasuk Malang Raya.
Standar Kebutuhan Fasilitas PSEL
Standar kebutuhan fasilitas PSEL meliputi ketersediaan lahan dengan luas minimal 5 hektare hingga 7 hektare, serta kapasitas pengolahan sampah sekitar 500 hingga 1.000 ton per hari. Hanif menargetkan, dalam waktu dekat pemerintah akan menggelar rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Pangan terkait untuk menentukan kelanjutan proyek. Setelah itu, tim teknis akan segera diturunkan ke lokasi-lokasi yang telah masuk dalam kesepakatan MoU, termasuk Malang Raya.
Selain Malang Raya, beberapa wilayah lain yang menjadi prioritas pengembangan PSEL antara lain Serang Raya, Tangerang Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya.
Persiapan Lahan oleh Pemkab Malang
Bupati Malang, Muhammad Sanusi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Malang menyiapkan lahan di kawasan Tol Pakis untuk pembangunan PSEL yang akan melayani wilayah Malang Raya. Lokasi tersebut telah disepakati setelah melalui survei bersama tim dari Universitas Brawijaya. Kawasan itu dinilai strategis karena berada di area industri dan memiliki aksesibilitas yang memadai.
“Untuk PSEL ini setelah disurvei oleh tim dari Brawijaya disepakati di exit tol Pakis dan itu kawasan industri. Sudah kami siapkan, mudah-mudahan nanti cocok,” ujar Sanusi.
Fasilitas PSEL ini nantinya akan menjadi pusat pengolahan sampah terpadu bagi tiga daerah, yakni Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang. Lokasinya juga relatif dekat dari pusat Kota Malang, sekitar lima kilometer. “Harapannya penanganan sampah untuk Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang bisa menyatu di Pakis,” katanya.
Lahan yang disiapkan saat ini seluas 6,3 hektare masih berpotensi dikembangkan hingga mencapai 9 hektare, menyesuaikan kebutuhan proyek ke depan.
Edukasi dan Pengelolaan Sampah di Masyarakat
Selain menyiapkan infrastruktur, Pemkab Malang juga mulai menguatkan budaya pengelolaan sampah di masyarakat, khususnya di kawasan wisata. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah kewajiban pengunjung membawa kembali sampah yang mereka hasilkan.
“Aturannya, kalau pengunjung membawa tiga botol minuman, maka saat pulang harus membawa tiga sampah juga. Kalau kurang, diminta mencari. Kalau tidak membawa sesuai jumlah bisa kena denda,” ujarnya. Kebijakan tersebut telah diterapkan di kawasan wisata Pantai Tiga Warna, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Pengunjung yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp1,5 juta.
Di sisi lain, edukasi pengelolaan sampah juga dilakukan melalui kegiatan keagamaan. Sanusi menyebut, sosialisasi terus digencarkan agar masyarakat tidak meninggalkan sampah setelah kegiatan berlangsung.







