Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Badai Musim Dingin Mengguncang Amerika, Salju Tebal dan Listrik Padam

    2 Februari 2026

    Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Utara Dimulai, Pemkot Pasuruan Alokasikan Rp 44 Miliar

    2 Februari 2026

    Ruko kue terbakar di Losari Kidul, diduga akibat korsleting listrik

    2 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 2 Februari 2026
    Trending
    • Badai Musim Dingin Mengguncang Amerika, Salju Tebal dan Listrik Padam
    • Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Utara Dimulai, Pemkot Pasuruan Alokasikan Rp 44 Miliar
    • Ruko kue terbakar di Losari Kidul, diduga akibat korsleting listrik
    • 10 Tempat Makan Legendaris di Malang yang Tetap Disukai Generasi Berikutnya
    • 7 Tips Aman Memilih dan Menggunakan Parfum Saat Berolahraga
    • Antisipasi gangguan kamtibmas, Polres Rote Ndao tingkatkan patroli dialogis saat pemadaman listrik
    • Jejak Karier Irjen Johnny Eddizon Isir, Mantan Ajudan Jokowi dengan Kekayaan Rp7 Miliar
    • Warga Pindahkan Arca Bersejarah di Blitar Akibat Bisikan Gaib, Kades: Tidak Ada Niat Ekonomi
    • Resmikan showroom ketiga di Bekasi, tingkatkan jaringan kendaraan listrik premium
    • Ratusan Tukang Becak Bondowoso Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo Subianto
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Pengembang Nakal Ancam Kelestarian Kota Batu, Lahan Hijau Jadi Perumahan

    Pengembang Nakal Ancam Kelestarian Kota Batu, Lahan Hijau Jadi Perumahan

    adm_imradm_imr2 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pertumbuhan Perumahan di Kota Batu yang Meningkat Pesat

    Pertumbuhan perumahan di Malang Raya, khususnya di Kota Batu, semakin meningkat setiap tahunnya. Berbagai jenis perumahan mulai dari kelas menengah ke bawah hingga menengah ke atas bermunculan. Namun, pertumbuhan ini tidak selalu diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku.

    Banyak pengembang nakal yang nekat membangun perumahan tanpa izin resmi. Selain itu, mereka juga membangun perumahan di lahan hijau, sehingga termasuk dalam kategori alih fungsi lahan. Hal ini menimbulkan risiko besar bagi masyarakat, terutama dalam bentuk bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

    Menurut data dari BPBD Kota Batu, jumlah kejadian bencana tanah longsor maupun banjir pada tahun 2025 meningkat secara signifikan dibandingkan tahun 2024. Ini menjadi indikasi bahwa pembangunan perumahan yang tidak terkendali dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

    Dari data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, pertumbuhan perumahan pada tahun 2025 mencapai 225 persen dibandingkan tahun 2024. Jumlah unit rumah yang telah terbangun sebanyak 1059 unit. Kepala Disperkim, Arief As Siddiq, mengatakan bahwa jumlah izin perumahan yang diterbitkan pada tahun 2025 adalah sebanyak 13 perumahan.

    Lokasi Strategis untuk Pembangunan Perumahan

    Dari tiga kecamatan yang ada di Kota Batu, perumahan paling banyak berada di Kecamatan Batu dan Kecamatan Junrejo. Kedua kecamatan ini dinilai strategis oleh para pengembang karena kondisi geografis dan aksesibilitasnya yang baik.

    Menurut Arief, lokasi ini sering diajukan izin perumahan baru ke Dinas Perijinan dan Disperkim. Contohnya adalah Desa Oro-Oro Ombo, yang saat ini sedang dalam proses pembangunan perumahan baru.

    Persyaratan Perizinan untuk Pembangunan Perumahan

    Untuk pembangunan perumahan baru di lahan hijau, pengembang harus memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya adalah mengikuti ketentuan tata ruang (RTRW) dan peraturan zonasi daerah. Semua pengembang harus melengkapi perizinan, termasuk rekomendasi RTRW agar dapat membangun perumahan.

    Perumahan yang disinyalir dibangun di lahan yang tidak sesuai peruntukan, seperti sawah atau lahan hijau, menjadi salah satu alasan pengetatan perizinan. Meski demikian, sampai saat ini belum ada regulasi terkait kompensasi pengusaha atau pengembang atas perubahan lahan hijau.

    Studi dan Penghitungan Luas Lahan Perumahan Baru

    Saat ini, total area yang berubah menjadi perumahan masih dalam kajian dan penghitungan. Pihak terkait sedang melakukan evaluasi terhadap total luas lahan perumahan baru yang telah dibangun.

    Post Views: 25

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Utara Dimulai, Pemkot Pasuruan Alokasikan Rp 44 Miliar

    By adm_imr2 Februari 20260 Views

    10 Tempat Makan Legendaris di Malang yang Tetap Disukai Generasi Berikutnya

    By adm_imr2 Februari 20260 Views

    Warga Pindahkan Arca Bersejarah di Blitar Akibat Bisikan Gaib, Kades: Tidak Ada Niat Ekonomi

    By adm_imr2 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Putin Says Western Sanctions are Akin to Declaration of War

    9 Januari 2020

    Investors Jump into Commodities While Keeping Eye on Recession Risk

    8 Januari 2020

    Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    7 Januari 2020

    There’s No Bigger Prospect in World Football Than Pedri

    6 Januari 2020
    Berita Populer

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    Nasional 1 Februari 2026

    Persiapan Matang PSMS Medan Menghadapi Garudayaksa FC PSMS Medan akan menghadapi laga penting melawan Garudayaksa…

    Kronologi Pemulihan Dua Markas KKB-OPM di Yahukimo oleh TNI

    31 Januari 2026

    PKH Tahap 1 2026 Cair, Ini Cara Cek Penerima Online

    31 Januari 2026

    Kecelakaan Maut: Motor Tabrak Truk, Nyawa Pemotor Madiun Melayang

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?