Pertumbuhan Perumahan di Kota Batu yang Meningkat Pesat
Pertumbuhan perumahan di Malang Raya, khususnya di Kota Batu, semakin meningkat setiap tahunnya. Berbagai jenis perumahan mulai dari kelas menengah ke bawah hingga menengah ke atas bermunculan. Namun, pertumbuhan ini tidak selalu diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku.
Banyak pengembang nakal yang nekat membangun perumahan tanpa izin resmi. Selain itu, mereka juga membangun perumahan di lahan hijau, sehingga termasuk dalam kategori alih fungsi lahan. Hal ini menimbulkan risiko besar bagi masyarakat, terutama dalam bentuk bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Menurut data dari BPBD Kota Batu, jumlah kejadian bencana tanah longsor maupun banjir pada tahun 2025 meningkat secara signifikan dibandingkan tahun 2024. Ini menjadi indikasi bahwa pembangunan perumahan yang tidak terkendali dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Dari data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, pertumbuhan perumahan pada tahun 2025 mencapai 225 persen dibandingkan tahun 2024. Jumlah unit rumah yang telah terbangun sebanyak 1059 unit. Kepala Disperkim, Arief As Siddiq, mengatakan bahwa jumlah izin perumahan yang diterbitkan pada tahun 2025 adalah sebanyak 13 perumahan.
Lokasi Strategis untuk Pembangunan Perumahan
Dari tiga kecamatan yang ada di Kota Batu, perumahan paling banyak berada di Kecamatan Batu dan Kecamatan Junrejo. Kedua kecamatan ini dinilai strategis oleh para pengembang karena kondisi geografis dan aksesibilitasnya yang baik.
Menurut Arief, lokasi ini sering diajukan izin perumahan baru ke Dinas Perijinan dan Disperkim. Contohnya adalah Desa Oro-Oro Ombo, yang saat ini sedang dalam proses pembangunan perumahan baru.
Persyaratan Perizinan untuk Pembangunan Perumahan
Untuk pembangunan perumahan baru di lahan hijau, pengembang harus memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya adalah mengikuti ketentuan tata ruang (RTRW) dan peraturan zonasi daerah. Semua pengembang harus melengkapi perizinan, termasuk rekomendasi RTRW agar dapat membangun perumahan.
Perumahan yang disinyalir dibangun di lahan yang tidak sesuai peruntukan, seperti sawah atau lahan hijau, menjadi salah satu alasan pengetatan perizinan. Meski demikian, sampai saat ini belum ada regulasi terkait kompensasi pengusaha atau pengembang atas perubahan lahan hijau.
Studi dan Penghitungan Luas Lahan Perumahan Baru
Saat ini, total area yang berubah menjadi perumahan masih dalam kajian dan penghitungan. Pihak terkait sedang melakukan evaluasi terhadap total luas lahan perumahan baru yang telah dibangun.







