Pembebasan tanah untuk Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan akan kembali dimulai pada tahun 2026. Proyek ini menjadi salah satu prioritas pemerintah setempat dalam membangun infrastruktur yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian wilayah utara.
Pemerintah Kota Pasuruan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 44 miliar untuk melanjutkan pembangunan JLU. Dana tersebut berasal dari dana cadangan dan tambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan anggaran ini, proyek yang diperkirakan membutuhkan biaya hingga Rp 1 triliun akan dibiayai sepenuhnya oleh APBD.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan, Mochammad Amien, menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2026 ini, fokus utama adalah pembebasan tanah, sementara pengurukan di lahan yang sudah dibebaskan akan dilakukan pada tahun berikutnya.
“Jadi tidak langsung semuanya. Tahun ini, pembebasan lahan dulu, dan itu bertahap,” ujarnya.
Dengan skema bertahap seperti ini, penjelasan sumber pembiayaan dalam dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) menjadi lebih jelas. DPPT tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga sumber pembiayaan menjadi hal yang sangat penting.
Pada tahun 2026, Pemkot Pasuruan menyiapkan dana cadangan sebesar Rp 37 miliar untuk pembebasan tanah JLU, lalu ditambah alokasi dari APBD 2026 sebesar Rp 7 miliar. Menurut Amien, pembebasan lahan tahun ini baru sebagian. Belum mencakup kebutuhan lahan seluruhnya. Namun, meski sebagian, targetnya harus tuntas.
“Jika tahun ini selesai, tahun depan akan dilanjutkan dengan pengurukan di lahan yang sudah dibebaskan. Tidak perlu membentuk dana cadangan lagi. Alokasi dari APBD,” imbuh Amien.
Proyek yang Pernah Terhenti
Alokasi anggaran untuk JLU tersebut merupakan kelanjutan dari program lama yang sempat terhenti. Bahkan, pada bulan November 2025, ada protes dari elemen warga yang mendatangi Kantor Wali Kota Pasuruan untuk memastikan kelanjutan pembuatan jalan baru yang diharapkan dapat menumbuhkan ekonomi di wilayah utara Kota Pasuruan.
Saat itu, Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menemui massa dan menegaskan bahwa Pemkot Pasuruan tetap melanjutkan JLU tersebut. Hanya saja, ketersediaan anggaran membuat proses pembebasan tanah harus dilakukan bertahap.
“Seperti diketahui dalam regulasi yang baru bahwa saat ini pemerintah daerah dilarang menampung saldo yang terlalu besar dan tidak wajar.”
“Bahkan untuk pembuatan JLU ini juga harus disesuaikan dengan kemampuan daerah,” jawab dia.
Progres Pembebasan Tanah
Pembebasan lahan untuk JLU memerlukan anggaran sebesar Rp 267 miliar. Sementara, yang sedang disiapkan Pemkot Pasuruan pada dana cadangan untuk JLU masih senilai Rp 37 miliar. Dari laporan Dinas Permukiman, pembebasan tanah yang baru diselesaikan sekitar 25 persen. Selanjutnya, masih dilakukan penyesuaian dengan kemampuan fiskal daerah.
- Proses pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap.
- Anggaran yang disiapkan mencakup dana cadangan dan APBD.
- Target pembebasan lahan tahun ini adalah sebagian, bukan keseluruhan.
- Pembebasan lahan yang sudah selesai hanya sekitar 25 persen.
- Proyek ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian wilayah utara.







