Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Maung MV3 Garuda Limousine Jadi Simbol Diplomasi Industri Indonesia

    14 Mei 2026

    Bernardo Tavares Berdiri! Puji Semangat Ichsas, Dimas, dan Tata Saat Persebaya Dilanda Cedera

    14 Mei 2026

    41 Persen Sampah Berasal dari Horeka, Gubernur Koster Minta Pengusaha Kelola Sampah Sendiri

    14 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 14 Mei 2026
    Trending
    • Maung MV3 Garuda Limousine Jadi Simbol Diplomasi Industri Indonesia
    • Bernardo Tavares Berdiri! Puji Semangat Ichsas, Dimas, dan Tata Saat Persebaya Dilanda Cedera
    • 41 Persen Sampah Berasal dari Horeka, Gubernur Koster Minta Pengusaha Kelola Sampah Sendiri
    • 12 Tanda Kuku Orang Sakit Ginjal, Ketahui Jenisnya
    • Viral Terpopuler: Rp 452 Juta Hilang Akibat Salah Sambung, Ashari Kiai Akui Jadi Wali yang Ditangkap
    • Persebaya Surabaya Buka Jalur Inggris! Future Lab Jadi Daya Tarik Klub Eropa
    • 5 cara memilih celana pria sesuai bentuk tubuh untuk pas ideal
    • Klasemen Akhir Bali United vs Borneo FC, Persib Bandung Kehilangan Poin
    • Mengapa Pertumbuhan Ekonomi 5% Terasa Sepi di Kantong Kelas Menengah?
    • Prasasti Kuno Ungkap Lamongan Jadi Lumbung Pangan Sejak Zaman Airlangga
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Pengembang Nakal Ancam Kelestarian Kota Batu, Lahan Hijau Jadi Perumahan

    Pengembang Nakal Ancam Kelestarian Kota Batu, Lahan Hijau Jadi Perumahan

    adm_imradm_imr2 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pertumbuhan Perumahan di Kota Batu yang Meningkat Pesat

    Pertumbuhan perumahan di Malang Raya, khususnya di Kota Batu, semakin meningkat setiap tahunnya. Berbagai jenis perumahan mulai dari kelas menengah ke bawah hingga menengah ke atas bermunculan. Namun, pertumbuhan ini tidak selalu diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku.

    Banyak pengembang nakal yang nekat membangun perumahan tanpa izin resmi. Selain itu, mereka juga membangun perumahan di lahan hijau, sehingga termasuk dalam kategori alih fungsi lahan. Hal ini menimbulkan risiko besar bagi masyarakat, terutama dalam bentuk bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

    Menurut data dari BPBD Kota Batu, jumlah kejadian bencana tanah longsor maupun banjir pada tahun 2025 meningkat secara signifikan dibandingkan tahun 2024. Ini menjadi indikasi bahwa pembangunan perumahan yang tidak terkendali dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

    Dari data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, pertumbuhan perumahan pada tahun 2025 mencapai 225 persen dibandingkan tahun 2024. Jumlah unit rumah yang telah terbangun sebanyak 1059 unit. Kepala Disperkim, Arief As Siddiq, mengatakan bahwa jumlah izin perumahan yang diterbitkan pada tahun 2025 adalah sebanyak 13 perumahan.

    Lokasi Strategis untuk Pembangunan Perumahan

    Dari tiga kecamatan yang ada di Kota Batu, perumahan paling banyak berada di Kecamatan Batu dan Kecamatan Junrejo. Kedua kecamatan ini dinilai strategis oleh para pengembang karena kondisi geografis dan aksesibilitasnya yang baik.

    Menurut Arief, lokasi ini sering diajukan izin perumahan baru ke Dinas Perijinan dan Disperkim. Contohnya adalah Desa Oro-Oro Ombo, yang saat ini sedang dalam proses pembangunan perumahan baru.

    Persyaratan Perizinan untuk Pembangunan Perumahan

    Untuk pembangunan perumahan baru di lahan hijau, pengembang harus memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya adalah mengikuti ketentuan tata ruang (RTRW) dan peraturan zonasi daerah. Semua pengembang harus melengkapi perizinan, termasuk rekomendasi RTRW agar dapat membangun perumahan.

    Perumahan yang disinyalir dibangun di lahan yang tidak sesuai peruntukan, seperti sawah atau lahan hijau, menjadi salah satu alasan pengetatan perizinan. Meski demikian, sampai saat ini belum ada regulasi terkait kompensasi pengusaha atau pengembang atas perubahan lahan hijau.

    Studi dan Penghitungan Luas Lahan Perumahan Baru

    Saat ini, total area yang berubah menjadi perumahan masih dalam kajian dan penghitungan. Pihak terkait sedang melakukan evaluasi terhadap total luas lahan perumahan baru yang telah dibangun.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemuda Malang Tewas Lawan Pencuri dengan Senter dan Kekuatan Hati

    By adm_imr14 Mei 20261 Views

    Tradisi Suro di Makam Ki Ageng Gribig, Ritual Sakral Tahun Baru Islam

    By adm_imr11 Mei 20261 Views

    Ketua Komite SMPN 4 Kepanjen Tidak Bisa Jelaskan Peruntukan Pungutan Rp 3 Juta dan SPP Rp 250 Ribu

    By redaksi11 Mei 20269,357 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Maung MV3 Garuda Limousine Jadi Simbol Diplomasi Industri Indonesia

    14 Mei 2026

    Bernardo Tavares Berdiri! Puji Semangat Ichsas, Dimas, dan Tata Saat Persebaya Dilanda Cedera

    14 Mei 2026

    41 Persen Sampah Berasal dari Horeka, Gubernur Koster Minta Pengusaha Kelola Sampah Sendiri

    14 Mei 2026

    12 Tanda Kuku Orang Sakit Ginjal, Ketahui Jenisnya

    14 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?