Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 14 October 2026
Trending
  • Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
  • Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Seni Mengelola Stamina dan Rotasi Skuad dalam Perburuan Gelar Liga Top Eropa
  • Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi
  • Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata
  • Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Otomotif»Penggagas Mobil Listrik Nasional yang Terlupakan dan Dipenjara

Penggagas Mobil Listrik Nasional yang Terlupakan dan Dipenjara

adm_imradm_imr9 March 202617 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sosok yang Hampir Terlupakan: Dasep Ahmadi, Penggagas Mobil Listrik Nasional

Di balik perkembangan mobil listrik nasional yang semakin pesat saat ini, ada sosok yang hampir terlupakan. Ia adalah Dasep Ahmadi, seorang lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menjadi penggagas mobil listrik pertama di Indonesia. Sayangnya, kisah hidupnya justru berakhir dengan penjara, mengingatkan kita akan tantangan dan risiko dalam inovasi.

Dasep Ahmadi dikenal sebagai seorang pengusaha yang memiliki visi besar untuk memproduksi mobil listrik buatan dalam negeri. Pada tahun 2013, ia mencoba menginisiasi proyek mobil listrik yang diharapkan bisa menjadi momentum kebangkitan kembali mobil nasional yang sempat vakum selama beberapa tahun.

Salah satu karya yang pernah dipamerkan oleh Dasep adalah mobil listrik bernama Evina, singkatan dari Electric Vehicle Indonesia. Mobil ini diproduksi oleh PT SAP, yang dipimpin oleh Dasep. Evina merupakan mobil listrik berukuran kompak yang mampu menampung lima penumpang. Dilengkapi motor listrik 20 kWh dengan sumber daya dari baterai lithium-ion yang diimpor dari Amerika Serikat, mobil ini diklaim mampu menempuh jarak hingga 130 kilometer dalam sekali pengisian daya selama 4-5 jam.

Harga mobil listrik Evina saat itu berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Biaya konsumsi listrik mobil ini juga relatif rendah, hanya sekitar Rp 50.000 hingga Rp 60.000 per bulan, jauh lebih murah dibandingkan mobil konvensional yang membutuhkan biaya operasional sebesar Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per bulan.

Pada masa itu, PT Nipress Tbk juga menyatakan kesiapannya untuk memproduksi baterai jenis Lithium Ferro Phosphate yang rencananya digunakan untuk mobil listrik nasional. Namun, alih-alih melanjutkan mimpi besar tersebut, Dasep justru harus menjalani proses hukum yang akhirnya membuatnya dipenjara.

Perkara mobil listrik yang menyeret Dasep bermula pada April 2013, ketika Kementerian BUMN meminta sejumlah perusahaan pelat merah menjadi sponsor pengadaan 16 unit mobil listrik. Kendaraan tersebut direncanakan untuk mendukung operasional Konferensi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Bali pada Oktober 2013.

Tiga BUMN yang terlibat adalah PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero). Ketiganya menggelontorkan dana sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Namun, mobil listrik yang telah dipesan tidak dapat digunakan karena dinilai tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Kejaksaan Agung menyebut mobil listrik rakitan PT Sarimas Ahmadi Pratama tidak memenuhi standar kelayakan sebagai kendaraan penumpang. Beberapa komponen dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Akibatnya, mobil-mobil tersebut tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Uji kincup roda depan juga tercatat 7 milimeter per meter, melebihi batas toleransi yang ditentukan.

Selain itu, penyidik Kejaksaan menilai mobil listrik garapan Dasep bukan kendaraan baru, melainkan menyerupai Toyota Alphard berbahan bakar premium yang kemudian dimodifikasi menjadi bertenaga listrik. Mobil tersebut juga disebut tidak mengantongi rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan Dasep terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Meski dinyatakan setuju, Dasep menolak keputusan hakim dan menyatakan akan menyetujui banding. Ia menilai pengembangan mobil listrik merupakan aset penting yang diprediksi didorong pemerintah agar berkembang lebih luas. Menurutnya, kekurangan dalam sebuah penelitian adalah hal yang lumrah.

Hukuman Dasep Ahmadi kemudian diperberat oleh majelis kasasi pada 7 November 2016 menjadi 9 tahun penjara. Namun, setelah melakukan peninjauan kembali (PK), putusan PK kedua pada Selasa (2/8/22) mengabulkan permohonannya. Majelis menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Mengubah Besi Tua Menjadi Emas Lewat Seni Restorasi Kendaraan Klasik yang Menguntungkan

Mengubah Besi Tua Menjadi Emas Lewat Seni Restorasi Kendaraan Klasik yang Menguntungkan

By adm_imr5 October 20264 Views
Trik Modifikasi Mobil Harian Tanpa Menghilangkan Garansi Resmi Pabrikan Kendaraan Anda

Trik Modifikasi Mobil Harian Tanpa Menghilangkan Garansi Resmi Pabrikan Kendaraan Anda

By adm_imr4 October 20262 Views
Trik Deteksi Odometer Kendaraan Bekas Hasil Modifikasi Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Trik Deteksi Odometer Kendaraan Bekas Hasil Modifikasi Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

By adm_imr3 October 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

12 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?