Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 23 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Penjelasan OJK Mengenai Putusan KPPU atas Dugaan Kartel Pinjol

    Penjelasan OJK Mengenai Putusan KPPU atas Dugaan Kartel Pinjol

    adm_imradm_imr9 April 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peran OJK dalam Pengaturan Bunga Pinjaman Online

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 755 miliar terhadap 97 perusahaan pinjaman online. KPPU menduga bahwa seluruh pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membuat perjanjian penetapan bunga pinjol. Hal ini diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.

    Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Adief Razali, menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum bunga pinjaman daring yang disusun AFPI merupakan tindak lanjut dari arahan OJK pada 2018. Tujuan utamanya adalah memperkuat perlindungan konsumen terhadap praktik suku bunga yang tinggi, sekaligus memberikan ruang bagi mekanisme pasar dan inovasi industri serta membedakan antara layanan pinjaman online legal dan ilegal.

    Pada fase tersebut, Adief menjelaskan, pengaturan OJK menggunakan pendekatan mekanisme pasar. Ini dilakukan dengan pertimbangan menjaga inovasi dan perkembangan fintech tetap berjalan dengan batas yang wajar. “Serta memberikan ruang bagi asosiasi untuk mengatur aspek teknis sesuai karakteristik model bisnis,” katanya.

    Penetapan Batas Bunga dan Dampaknya

    Pada 26 Maret 2026, KPPU mengumumkan telah menjatuhkan sanksi terhadap 97 perusahaan pinjaman online yang diduga menjalankan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Komisi antikartel ini menduga seluruh pelaku usaha telah membuat perjanjian penetapan bunga pinjol yang melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.

    Dalam pemeriksaan perkara dan alat bukti, majelis menyimpulkan telah terjadi penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para pelaku usaha. KPPU menilai penetapan batas atas suku bunga di atas keseimbangan pasar membuat perlindungan konsumen tidak efektif dan tidak mengikat pelaku usaha. Ini juga diduga memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.

    Usai keputusan ini, Adief menambahkan, akan membuat OJK terus menguatkan tata kelola dan ekosistem pinjaman daring. Penguatan ekosistem ini meliputi menjaga kepercayaan masyarakat melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06.2025. Ini bertujuan meningkatkan transparansi biaya dan manfaat ekonomi, serta penguatan perlindungan konsumen melalui penilaian kelayakan kredit dan mekanisme penanganan pengaduan. “Layanan pendanaan oleh Penyelenggara Pindar diharapkan agar tetap berjalan normal,” ujarnya.

    Pengembangan Pengawasan Industri Fintech

    Di samping itu, OJK juga menyatakan bakal mengembangkan dan menguatkan pengawasan industri pinjaman daring secara berkelanjutan. Menurut Adief, langkah ini sejalan dengan Roadmap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028. Dalam peta jalan ini, pengawasan dijalankan berbasis risiko (risk-based supervision) yang lebih granular terhadap struktur biaya, perilaku pemasaran, dan praktik penagihan.

    Selain itu, kata Adief, penguatan aspek market conduct terus dilakukan antara lain melalui penegakan transparansi, larangan informasi yang menyesatkan, serta standar perlakuan konsumen. “Evaluasi ketentuan secara berkelanjutan juga dilakukan, termasuk terkait batasan manfaat ekonomi, disertai koordinasi lintas sektor untuk menjaga ekosistem yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Tanggapan dari Kalangan Akademik dan Asosiasi

    Putusan KPPU atas dugaan persaingan usaha tidak sehat ini dianggap menjadi pukulan bagi industri fintech. Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin, Muhammad Syarkawi Rauf, mengatakan bisnis di sektor ini seharusnya berperan bagi roda perekonomian karena menjadi alternatif pembiayaan konsumtif maupun produktif masyarakat. “Putusan bersalah KPPU merupakan pukulan keras,” katanya saat dihubungi Tempo pada Selasa, 31 Maret 2026.

    Syarkawi yang juga mantan anggota KPPU periode 2012-2017 ini mengatakan industri fintech seharusnya menghitung bunga pinjaman berdasarkan cost of money, risiko, dan marjin wajar dari perusahaan masing-masing, alih-alih membuat kesepakatan. Menurut dia, risiko tinggi yang ditanggung perusahaan fintech ini selaras dengan penetapan bunga pinjaman yang juga menjulang.

    Karena itu, kata Syarkawi, putusan ini seharusnya membuat bisnis pinjaman daring lebih kompetitif dengan bunga variatif dari masing-masing perusahaan. “Sehingga konsumen atau masyarakat memiliki banyak variasi penawaran yang berbasis terhadap bunga maupun pelayanan,” kata dia.

    Tanggapan dari Asosiasi Fintech

    Menanggapi putusan ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia mengaku kecewa. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Jafar, mengatakan keputusan membuat batas maksimal bunga pinjaman merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan. Langkah ini untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjaman ilegal yang memasang bunga pinjaman tinggi. “Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta diferensiasi yang jelas dari praktik pinjaman online ilegal,” kata dia.

    Meski begitu, Entjik menambahkan, APFI tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Yang jelas, AFPI dan anggota asosiasi bakal mengajukan banding atas putusan ini. “Kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut,” ujarnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Warga Bondowoso usir petugas sensus akibat hoaks TikTok: Saya tidak usah didata

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    5 langkah mengatur tabungan dengan metode tanggal terbalik, efektif!

    By adm_imr12 Juli 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?