Penolakan Warga terhadap Rencana Pembangunan Real Estate di Lereng Gunung Arjuno dan Welirang
Ribuan warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kembali turun ke jalan untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan real estate di kawasan lereng Gunung Arjuno dan Gunung Welirang. Aksi yang berlangsung pada Minggu (29/3/2026) siang ini dilakukan secara damai dan dipusatkan di wilayah Kecamatan Prigen. Berbagai elemen masyarakat turut serta dalam aksi tersebut, menunjukkan bahwa isu lingkungan telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat.
Dalam aksi tersebut, warga tidak hanya melakukan orasi tetapi juga menandatangani pernyataan sikap bersama sebagai bentuk penolakan terhadap alih fungsi lahan hutan. Mereka menilai proyek yang digagas oleh PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) memiliki potensi merusak ekosistem hutan sekaligus mengancam keberlanjutan sumber air bagi warga di wilayah bawah.
Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA), Priya Kusuma, menegaskan bahwa penolakan warga tidak bisa ditawar. Ia menyatakan bahwa tidak ada lagi tawar-menawar soal alih fungsi kawasan hutan. “Kami menolak keras dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Menurut Priya, perubahan konsep proyek dari real estate menjadi “pariwisata alam terpadu” tidak serta-merta menghilangkan potensi kerusakan lingkungan. “Itu hanya pergantian istilah. Dampak ekologisnya tetap sama.” Ia juga memastikan bahwa aksi penolakan akan terus dilakukan jika tuntutan warga tidak direspons.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menyatakan bahwa pihaknya tetap mengawal aspirasi masyarakat. “Alhamdulillah, sampai saat ini pansus tetap berkomitmen menolak alih fungsi hutan di kawasan lereng Gunung Arjuno,” katanya.
Sugiyanto menjelaskan bahwa pansus yang dibentuk sejak Oktober 2025 telah melakukan berbagai pendalaman, termasuk koordinasi dengan Perhutani serta peninjauan lokasi lahan pengganti di Kabupaten Malang dan Blitar. “Insya Allah rekomendasi akan kami sampaikan pada April 2026,” imbuhnya.
Dalam pernyataan sikapnya, warga menolak total rencana pembangunan di lahan seluas 22,5 hektare di kawasan eks hutan produksi. Mereka juga mendesak penghentian seluruh aktivitas proyek serta meminta pemerintah menerapkan moratorium perizinan di kawasan lereng Gunung Arjuno yang dinilai sebagai daerah resapan air.
Selain itu, warga meminta ATR/BPN meninjau ulang legalitas hak guna bangunan (HGB) yang telah terbit di kawasan tersebut karena dinilai berpotensi melanggar tata ruang dan mengabaikan aspek lingkungan.
Bagi warga, keselamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar. “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap warga.
Tuntutan dan Harapan Warga
Warga menuntut agar pemerintah dan lembaga terkait segera mengambil langkah-langkah nyata untuk melindungi kawasan hutan yang menjadi sumber air dan kehidupan bagi masyarakat sekitar. Mereka menilai bahwa proyek pembangunan real estate tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam masa depan generasi mendatang.
Beberapa tuntutan utama yang disampaikan antara lain:
- Penghentian seluruh aktivitas proyek pembangunan di kawasan hutan.
- Penerapan moratorium perizinan di kawasan lereng Gunung Arjuno.
- Peninjauan ulang legalitas HGB yang dikeluarkan di kawasan tersebut.
- Penegakan hukum terhadap pelaku yang melanggar aturan tata ruang dan lingkungan.
Warga juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan lahan dan perlindungan lingkungan. Mereka percaya bahwa kebijakan yang diambil harus berdasarkan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kepentingan umum.
Langkah Selanjutnya
Aksi penolakan warga ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa masyarakat tidak diam terhadap ancaman lingkungan. Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, warga berharap pemerintah dan lembaga terkait segera mengambil tindakan yang sesuai dengan kepentingan rakyat dan lingkungan.
Dalam waktu dekat, warga berencana untuk melanjutkan aksi mereka jika tuntutan tidak segera direspons. Mereka juga akan terus memantau perkembangan proyek dan memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang dampak negatif yang mungkin terjadi.







