Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Koordinasi dan Sosialisasi UU KUHAP 2025 di Sumut

    7 Juni 2026

    Delis Julkarson Hehi Dorong Pengembangan Sawit dan Penerapan Biodiesel B50

    7 Juni 2026

    Belanja Pegawai Mojokerto Jadi Sorotan, Pemkab Aman, Pemkot Masih 43 Persen

    7 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 7 Juni 2026
    Trending
    • Koordinasi dan Sosialisasi UU KUHAP 2025 di Sumut
    • Delis Julkarson Hehi Dorong Pengembangan Sawit dan Penerapan Biodiesel B50
    • Belanja Pegawai Mojokerto Jadi Sorotan, Pemkab Aman, Pemkot Masih 43 Persen
    • Hari Terakhir, INTP Siapkan Dividen Rp46.800/Lot
    • Berkas Lengkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap Jalani Persidangan Kasus Ijazah Jokowi
    • Dua Ciri Haji Mabrur, Musyrif Diny: Tinggalkan Keburukan dan Perbanyak Kebaikan
    • Perbedaan Dampak Lari di Aspal dan Treadmill pada Tubuh
    • Mengapa Parfum Lokal Jadi Favorit
    • Keluhan tagihan listrik melonjak, PLN angkat bicara
    • Percepatan Transformasi Kerajaan Arab Saudi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hiburan»Peran Mantan Artis di Sindikat Penipuan Solo: Layani VC hingga Tipu Korban Investasi Bodong

    Peran Mantan Artis di Sindikat Penipuan Solo: Layani VC hingga Tipu Korban Investasi Bodong

    adm_imradm_imr7 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penipuan Internasional di Solo Raya: Peran Mantan Artis yang Terungkap

    Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat penipuan internasional yang menggunakan modus pig butchering di wilayah Solo Raya. Kasus ini menimpa ratusan korban, terutama warga Amerika Serikat (AS), dan menyebabkan kerugian hingga Rp41,1 miliar. Salah satu tokoh kunci dalam sindikat ini adalah seorang mantan artis berinisial F, yang berperan sebagai model untuk membangun kepercayaan para korban.

    Peran Mantan Artis dalam Penipuan

    Menurut Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, F memiliki tugas penting dalam proses penipuan. Ia tidak hanya menyediakan foto-foto yang digunakan dalam komunikasi dengan korban, tetapi juga melakukan panggilan video secara langsung. Hal ini bertujuan untuk memperkuat hubungan emosional antara pelaku dan korban, sehingga korban lebih mudah dipengaruhi.

    Meski perannya jelas, penyidik masih belum mengungkap identitas lengkap F. Hanya diketahui bahwa ia merupakan mantan artis yang diperkerjakan oleh sindikat tersebut. Dalam struktur organisasi sindikat, F termasuk dalam bagian model yang bekerja sama dengan tim marketing dan asisten marketing untuk menjaring korban.

    Modus Pig Butchering yang Menipu

    Sindikat ini menggunakan modus pig butchering, yaitu membangun hubungan emosional dengan calon korban dalam jangka waktu tertentu sebelum mengarahkan mereka untuk menanamkan modal pada investasi palsu. Para korban awalnya didekati melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial Facebook.

    Setelah komunikasi terjalin, percakapan dipindahkan ke aplikasi pesan pribadi dan terus dibangun hingga korban merasa dekat dan percaya kepada pelaku. Untuk memperkuat tipu daya, para pelaku menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial. Selain itu, sindikat juga menyiapkan foto dan video perempuan untuk mendukung skenario penipuan yang dijalankan.

    Target Korban dari Amerika Serikat

    Dari hasil penyidikan, diduga sindikat ini menargetkan korban dari warga AS. Dalam kasus ini, Polda Jawa Tengah telah menetapkan 39 orang sebagai tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia, Nepal, dan Myanmar. Sebanyak 33 tersangka diketahui berperan sebagai marketing yang bertugas menjaring korban melalui aplikasi kencan menggunakan identitas palsu.

    Setelah korban percaya, mereka diarahkan untuk berinvestasi melalui situs perdagangan kripto coverts.net dengan tautan www.livetradingcrypto.com yang telah dimanipulasi. Dana yang disetorkan korban kemudian masuk ke jaringan sindikat dan tidak dapat ditarik kembali.

    Operasi Sindikat yang Terstruktur

    Sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas mulai dari leader (pimpinan), model, marketing, hingga asisten marketing. Leader memiliki peran vital untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis jika target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali.

    Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat internasional tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dan berpindah-pindah lokasi menggunakan empat kantor berbeda sebelum akhirnya digerebek di Solo Raya. Dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar 2.327.625,85 dollar AS atau sekitar Rp41,1 miliar.

    Banyak Korban dari Warga AS

    Polisi mencatat sedikitnya 133 orang menjadi korban dalam kasus ini, dengan mayoritas merupakan warga negara Amerika Serikat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat turut menyita berbagai barang bukti, antara lain 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan operasional sindikat.

    Tindakan terhadap WNA yang Terlibat

    Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah karena melibatkan sejumlah warga negara asing. Dari total 39 tersangka, sebanyak 11 orang merupakan WNA yang terdiri dari tujuh warga negara Nepal dan empat warga negara Myanmar.

    Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum terhadap para tersangka warga negara asing. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap WNA yang terlibat dalam kasus ini,” katanya. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan masyarakat di ruang digital sekaligus menindak keberadaan warga asing yang terlibat tindak pidana di Indonesia.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dandhy Dwi Laksono Dilaporkan ke Polda Metro oleh Mama Sinta

    By adm_imr7 Juni 20261 Views

    Peran Febiola, mantan artis yang diduga pelaku love scam: dari foto hingga layanan VCS

    By adm_imr7 Juni 20261 Views

    Tim Miftah Khatulistiwa Juara Sijang Accord Women Cup 2026, Kalahkan Tim Senior

    By adm_imr7 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Koordinasi dan Sosialisasi UU KUHAP 2025 di Sumut

    7 Juni 2026

    Delis Julkarson Hehi Dorong Pengembangan Sawit dan Penerapan Biodiesel B50

    7 Juni 2026

    Belanja Pegawai Mojokerto Jadi Sorotan, Pemkab Aman, Pemkot Masih 43 Persen

    7 Juni 2026

    Hari Terakhir, INTP Siapkan Dividen Rp46.800/Lot

    7 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?