Perbedaan Pandangan Menteri Keuangan dan Menteri ESDM Mengenai Bea Keluar Batu Bara
Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa bea keluar atas ekspor batu bara akan berlaku mulai April 2026. Namun, pandangan ini berbeda dengan pernyataan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya selesai dibahas dan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Bahlil mengungkapkan bahwa pembahasan di tingkat teknis masih berlangsung antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk bersikap hati-hati dalam merancang dan menerapkan kebijakan tersebut.
“Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa untuk lebih berhati-hati. Kami setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga kami harus hati-hati dalam penerapan pajak ekspor. Sampai dengan sekarang, sampai dengan tanggal 1, belum ada pengenaannya itu,” ujarnya kepada wartawan usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Menurut Bahlil, mayoritas batu bara yang diekspor Indonesia memiliki kalori rendah, sehingga tidak bernilai tinggi. Hanya sekitar 10% dari ekspor batu bara Indonesia yang memiliki kalori tinggi. Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah untuk tetap berhati-hati dalam membuat kebijakan.
Pendirian Menteri Keuangan Purbaya
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersikeras bahwa bea keluar atas ekspor komoditas batu bara harus diterapkan. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk mengatasi banyaknya temuan penghindaran pajak oleh perusahaan tambang batu bara.
Purbaya menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan lampu hijau terkait formulasi usulan tarif bea keluar batu bara. Keputusan final akan digodok dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam waktu dekat.
“Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April [penerapannya]. Kalau besok jadi. [Namun] belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Meski demikian, ia masih enggan membocorkan rentang tarif pasti dari bea keluar tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa domain keputusan tarif berada di tangan presiden, sementara Kementerian Keuangan dan kementerian teknis lain bertugas merumuskan detail regulasinya.
Efek Penghindaran Pajak
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengakui bahwa bea keluar batu bara bisa mendongkrak pendapatan negara. Terlebih, saat ini harga batu bara sedang merangkak naik.
Fajry menjelaskan bahwa otoritas biasanya menggunakan skema pajak langsung seperti dinamisasi angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk menangkap windfall profit perusahaan pertambangan batu bara. Namun, kini Kementerian Keuangan ingin menangkap potensi penerimaan dari windfall profit tersebut lewat skema bea keluar.
Dia menduga langkah ini diambil untuk merespons temuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait anomali laporan keuangan perusahaan tambang. Otoritas pajak mensinyalir banyak perusahaan batu bara melaporkan kerugian, padahal operasionalnya tetap berjalan normal.
“Ini indikasi dari adanya penghindaran pajak. Sedangkan pungutan tidak langsung, seperti bea keluar, dapat digunakan untuk mengatasi hal tersebut. Tak peduli perusahaan untung atau rugi, selama dia melakukan ekspor, maka harus menyetorkan bea keluar. Dia bisa menjadi tools anti-avoidance,” jelas Fajry.
Potensi Penerimaan Negara
Fajry mengkalkulasi bahwa potensi penerimaan dari kebijakan ini sangat bergantung pada beberapa variabel, yaitu harga batu bara global, kuantitas ekspor, asumsi nilai tukar, serta waktu implementasi.
Jika beleid ini resmi diimplementasikan pada April 2026 dengan asumsi nilai tukar rupiah berada di level Rp16.900 per dolar AS dan terjadi lonjakan harga batu bara sebesar 23,81% secara tahunan, maka potensi kas yang bisa diraup negara terbilang cukup besar.
“Pemerintah bisa mendapatkan tambahan penerimaan sebesar Rp19,3 triliun jika dikenakan tarif bea keluar sebesar 5%,” ungkap Fajry.
Ia mengakui bahwa angka tersebut tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan total target pendapatan negara dalam APBN 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun. Namun, tambahan dana ini akan sangat krusial untuk mengamankan target penerimaan bea keluar tahun ini mencapai Rp42,56 triliun atau melonjak tajam 75,7% dibandingkan realisasi 2025.
“Tambahan penerimaan dari bea keluar batu bara itu akan membantu pemerintah mencapai target penerimaan bea keluar tersebut,” urainya.







