Perbedaan Sikap Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Beberapa tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan sikap yang berbeda terkait keabsahan ijazah presiden tersebut. Salah satu dari mereka, Rismon Sianipar, mengakui bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan meminta maaf atas kesalahan penelitiannya. Hal ini berbeda dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang tidak mengakui ijazah Jokowi sebagai asli meskipun telah mengajukan Restorative Justice.
Restorative Justice dan Perubahan Sikap
Restorative Justice, atau keadilan restoratif, adalah proses di mana pelaku kejahatan dapat memperbaiki hubungan dengan korban dan menerima penghapusan status tersangka. Rismon Sianipar, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, mengajukan Restorative Justice setelah mengakui kesalahannya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi atas hasil penelitian yang sebelumnya disebutkan sebagai tidak valid.
Sebaliknya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang juga tersangka dalam kasus serupa, tidak pernah mengakui ijazah Jokowi sebagai asli. Meski keduanya mengajukan Restorative Justice, mereka tidak meminta maaf pada Jokowi. Proses Restorative Justice bagi keduanya berlangsung lebih cepat dibandingkan Rismon, karena hanya butuh waktu sepekan untuk mencabut status tersangka melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kritik terhadap Sikap Rismon
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyindir sikap Rismon yang akhirnya mengakui ijazah Jokowi sebagai asli. Menurut Khozinudin, sikap Rismon dinilai kurang bermartabat dibandingkan dua mantan tersangka sebelumnya. Ia mengatakan bahwa Rismon harus melakukan beberapa langkah tambahan, seperti bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan menerima parsel Lebaran, sebelum mendapatkan SP3.
Khozinudin menilai bahwa Rismon masih harus memberikan klarifikasi berulang-ulang terkait hasil penelitiannya. Hal ini berbeda dengan Eggi dan Damai yang bisa lepas dari status tersangka tanpa harus melakukan hal serupa. Menurutnya, risiko yang dihadapi Rismon lebih besar karena ia harus “dijemput” oleh pihak istana sebelum bisa mendapatkan penghapusan status tersangka.
Pertemuan dengan Jokowi dan Gibran
Setelah mengakui kesalahannya, Rismon bertemu dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 12 Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut, Rismon menyampaikan permohonan maaf dan menerima dukungan dari Jokowi. Jokowi menegaskan bahwa seluruh urusan terkait Restorative Justice diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Setelah bertemu Jokowi, Rismon juga bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres, Jakarta, pada 13 Maret 2026. Mereka saling berjabat tangan dan berpelukan. Gibran bahkan memberikan parsel Lebaran berukuran besar kepada Rismon. Rismon menyampaikan rasa terima kasih atas kebukaan dan kedewasaan keluarga Jokowi, meskipun ia sempat mengkritik mereka sebelumnya.
Langkah Perbaikan dan Buku Baru
Untuk menebus kesalahannya, Rismon mengungkapkan rencana membuat buku baru terkait Gibran dan Jokowi. Ia akan menulis buku tersebut di kampung halamannya di Balige, Kabupaten Toba, Sumatra Utara. Rismon juga mengungkapkan bahwa buku-buku sebelumnya, seperti Gibran End Game dan Jokowi’s White Paper, telah ditarik dari peredaran setelah ia mengakui ijazah Jokowi sebagai asli.
Ia menyatakan bahwa buku tersebut akan dikoreksi dan diselesaikan di kampung halamannya, karena merasa tidak nyaman di Jakarta yang dinilainya terlalu hiruk pikuk dan panas. Rismon berkomitmen untuk menyelesaikan koreksinya secara mandiri dan tanpa tekanan eksternal.







