Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

    25 September 2026
    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    25 September 2026
    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis

    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis

    25 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 25 September 2026
    Trending
    • Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa
    • Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia
    • Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis
    • Menjaga Binar Mata Anak Melalui Keseimbangan Antara Layar Kaca dan Ruang Terbuka
    • Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?
    • Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?
    • Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya
    • Kombinasi Makanan Sarapan Penjaga Energi Stabil Sepanjang Hari
    • Menikmati Kesegaran Pagi Melalui Olahraga Ringan yang Mengubah Kualitas Hidup dan Produktivitas Kerja
    • Seni Menjaga Stamina dan Rotasi Pemain di Tengah Gempuran Jadwal Padat Eropa
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Perkuat Hak OAP: Papua Barat Siapkan Perda Khusus Lindungi Hak Adat dan SDA

    Perkuat Hak OAP: Papua Barat Siapkan Perda Khusus Lindungi Hak Adat dan SDA

    adm_imradm_imr9 Juli 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    FGD Penyusunan Raperda Pengelolaan SDA dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

    Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Papua Barat Daya menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan ini berlangsung di Kota Sorong pada Selasa (7/7/2026), sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.

    Kegiatan FGD diikuti oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPR Papua Barat Daya, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, serta narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Para peserta hadir secara daring melalui Zoom.

    Keberagaman dan Potensi SDA di Papua Barat Daya

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Daya, Suroso, menjelaskan bahwa Papua Barat Daya merupakan daerah yang memiliki kekayaan Sumber Daya Alam melimpah serta keberagaman masyarakat adat yang kaya akan nilai budaya, hukum adat, dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

    Menurutnya, seluruh potensi tersebut harus dikelola secara adil, berkelanjutan, dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP). “Pengelolaan sumber daya alam masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kepastian hukum, perlindungan lingkungan, hingga pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Karena itu dibutuhkan kebijakan daerah yang mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

    Proses Partisipatif dalam Penyusunan Regulasi

    Suroso menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik dan Raperda tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi aspek hukum, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai filosofis, sosiologis, budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, sebuah peraturan daerah harus lahir melalui proses yang partisipatif, berbasis data, dan mengakomodasi aspirasi seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat hukum adat sebagai pemilik hak ulayat.

    Melalui forum diskusi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya membuka ruang dialog yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, LSM, NGO, hingga mitra pembangunan. Seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik maupun substansi Raperda.

    Tujuan dan Target Raperda

    Pemerintah menargetkan Raperda tersebut mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, menjaga kelestarian lingkungan, mendorong investasi yang berkeadilan, serta mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

    Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Papua Barat Daya, Frengky Albert Saa, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan sesuai dengan kondisi daerah. Menurutnya, para narasumber yang dilibatkan berasal dari berbagai perguruan tinggi dan memiliki kompetensi sesuai bidang masing-masing untuk memberikan masukan terhadap substansi Raperda.

    Sinergi Semua Pihak dalam Membangun Regulasi

    Frengky menekankan pentingnya keterlibatan lembaga adat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, LSM, NGO, dan mitra pembangunan mengingat isu perlindungan masyarakat adat merupakan persoalan strategis yang membutuhkan sinergi semua pihak. Melalui penyusunan Raperda ini, diharapkan tercipta regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, pelestarian lingkungan, perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Papua Barat Daya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

    By redaksi25 September 20264,437 Views
    Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?

    Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?

    By adm_imr24 September 20260 Views
    Menimbang Peran AI di Ruang Kelas: Peluang Pembelajaran Interaktif atau Ancaman Integritas Akademik

    Menimbang Peran AI di Ruang Kelas: Peluang Pembelajaran Interaktif atau Ancaman Integritas Akademik

    By adm_imr15 September 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

    25 September 2026
    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    25 September 2026
    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis

    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis

    25 September 2026
    Menjaga Binar Mata Anak Melalui Keseimbangan Antara Layar Kaca dan Ruang Terbuka

    Menjaga Binar Mata Anak Melalui Keseimbangan Antara Layar Kaca dan Ruang Terbuka

    25 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?