Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 14 October 2026
Trending
  • Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
  • Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Seni Mengelola Stamina dan Rotasi Skuad dalam Perburuan Gelar Liga Top Eropa
  • Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi
  • Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata
  • Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Pendidikan»Pigai Kritik Menteri ESDM: Divestasi Freeport Harusnya Milik Papua Tengah

Pigai Kritik Menteri ESDM: Divestasi Freeport Harusnya Milik Papua Tengah

adm_imradm_imr25 August 20260 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di wilayah-wilayah kaya akan sumber daya, seperti Papua, dapat memberikan manfaat yang adil kepada masyarakat setempat. Dalam hal ini, Menteri HAM Natalius Pigai mengemukakan pentingnya memperhatikan hak-hak masyarakat Papua Tengah dalam pembagian divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Persoalan dalam Pembagian Saham

Natalius Pigai menyoroti rencana pembagian 10 persen saham PT Freeport Indonesia kepada enam provinsi di Papua. Menurutnya, hal tersebut tidak adil karena perusahaan tersebut berada di tengah-tengah Pulau Papua, yaitu di Provinsi Papua Tengah. Ia menyatakan bahwa saham sebesar 10 persen tersebut seharusnya menjadi milik Provinsi Papua Tengah.

“PT Freeport Indonesia itu ada di tengah-tengah Pulau Papua, Provinsi Papua Tengah, bukan di perbatasan. Sehingga saham 10 persen divestasi Freeport Indonesia di Papua Tengah, di Freeport itu, harusnya menjadi milik Provinsi Papua Tengah,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Pigai, pembagian manfaat hasil perusahaan kepada wilayah lain harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mempertanyakan logika dan dasar hukum dari kebijakan tersebut.

“Bagaimana mungkin saham sebuah perusahaan dengan hasilnya dimiliki oleh satu provinsi tunggal, hasilnya harus dibagi rata ke semua provinsi? Mana ada logikanya? Ada enggak dasar hukum, ada undang-undang?” tanya mantan komisioner Komnas HAM tersebut.

Kritik terhadap Kebijakan Pemerintah

Pigai juga menyampaikan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan 10 persen saham kepada masyarakat Papua Tengah. Namun, pelaksanaannya kini menghadapi persoalan setelah muncul kebijakan untuk membagi saham tersebut kepada enam provinsi di Papua.

“Jadi, gini logikanya, pemerintah kasih 10 persen saham ke masyarakat Provinsi Papua Tengah waktu zaman Jokowi. Tapi, sekarang saham itu tidak bisa disampaikan kepada Papua Tengah karena Menteri ESDM bilang harus bagi seluruh Papua,” ucap Pigai.

Ia menegaskan bahwa prinsip pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan hak masyarakat di wilayah penghasil. Hal ini juga berlaku dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah lain.

“Saya sebagai menteri, saya meluruskan cara bernegara yang benar. Bagaimana mungkin, perusahaan di Sumatera Selatan, ya, Menteri ESDM menginginkan hasilnya harus dibagi ke seluruh Sumatera? Logikanya tidak masuk,” ujarnya.

Perjuangan atas Hak Masyarakat Papua Tengah

Pigai mengungkapkan bahwa ia telah menyampaikan keberatan tersebut secara langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa posisinya bukan sekadar menyampaikan kritik melalui media, tetapi memperjuangkan kepastian hak Papua Tengah atas manfaat sumber daya alam di wilayahnya.

“Dan saya sudah protes di depan Presiden. Saya tidak hanya ngomong di media. Di depan Presiden saya protes dan saham 10 persen PT Freeport Indonesia adalah milik Provinsi Papua Tengah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pembagian saham tersebut kepada enam provinsi di Papua semestinya dilakukan apabila terdapat aturan yang secara jelas mengaturnya. “Dan Menteri ESDM tidak boleh berbagi saham tersebut untuk enam provinsi di Papua, kecuali ada aturan yang menyatakan demikian,” ujar Pigai.

Permintaan Transparansi dari TNI-Polri

Selain itu, Pigai juga meminta TNI dan Polri transparan mengenai jumlah personel yang dikerahkan ke Papua. Langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban negara atas penggunaan anggaran publik sekaligus pemenuhan hak masyarakat atas informasi.

Pigai menilai, kehadiran aparat cukup masif, terutama di wilayah perkotaan yang seharusnya tetap memberikan ruang bagi kebebasan sipil. “Saya melihat fakta di lapangan lebih banyak aparat. Saya ingin TNI dan Polri menyampaikan berapa jumlah aparat yang di-deploy di Papua. Ini saya sampaikan sebagai Menteri HAM supaya publik tahu, ini kan anggaran publik,” kata Pigai.

Menurutnya, pengerahan aparat untuk menjalankan tugas negara dalam menghadapi kelompok Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) merupakan hal yang dapat dipahami. Namun, Pigai menyatakan bahwa jumlah personel perlu terukur apabila pengerahan dilakukan untuk fungsi di luar tugas pertempuran.

Pigai menekankan, perlunya memastikan pengerahan aparat tidak mengurangi ruang kebebasan sipil dan kehidupan demokratis masyarakat Papua. Menurut dia, prinsip tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan penempatan aparat keamanan.

“Kalau aparat itu berfungsi melakukan pekerjaan di luar itu, baru dilakukan deploy dalam jumlah yang besar, itu harus terukur. Karena kita ingin ada civilian liberties (kebebasan sipil). Demokrasi nomor satu. Kita minim, nihil militerisasi di seluruh Nusantara ini, Sabang sampai Merauke,” ujar Pigai menegaskan.

Pertanggungjawaban Pemerintah

Pigai menjelaskan bahwa transparansi mengenai jumlah pasukan yang ditempatkan di Papua merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Menurut dia, informasi tersebut juga berkaitan dengan hak warga negara untuk mengetahui penggunaan sumber daya negara.

Dia juga meminta informasi mengenai jumlah personel yang dikerahkan disampaikan secara terbuka kepada publik. Hal itu harus dilakukan tanpa menjadikannya sebagai dasar untuk menuduh adanya pengerahan aparat secara berlebihan.

“Mengapa satu wilayah deploy (pengerahan) berlebihan? Tapi saya tidak mau menuduh berlebihan, minimal harus disampaikan bahwa kami menempatkan pasukan sekian sebagai pertanggungjawaban publik, hak atas informasi bagi seluruh rakyat Indonesia, right to know bagi warga negara,” kata Pigai.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa

By adm_imr11 October 20262 Views
Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif

Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif

By adm_imr10 October 20261 Views
Menagih Janji Kesejahteraan Guru Honorer demi Masa Depan Pendidikan Sekolah Negeri Indonesia

Menagih Janji Kesejahteraan Guru Honorer demi Masa Depan Pendidikan Sekolah Negeri Indonesia

By adm_imr9 October 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

12 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?