Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu
  • Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Daerah»Polemik Kos Christie di Dharmahusada, Pemkot Surabaya Mediasi Warga dan Pemilik

Polemik Kos Christie di Dharmahusada, Pemkot Surabaya Mediasi Warga dan Pemilik

adm_imradm_imr6 August 20263 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Klarifikasi Pemilik Usaha Kos Christie Maison

Pemilik usaha kos Christie Maison di kawasan Perumahan Dharmahusada Permai Surabaya menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses evaluasi serta mekanisme administrasi dari Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini dilakukan menyusul gelombang penolakan dari warga sekitar terkait perizinan tata ruang dan Perda Hunian Layak.

Penolakan warga itu terjadi setelah muncul perselisihan terkait perizinan tata ruang dan Perda Hunian Layak. Saat ini, kedua belah pihak sedang menunggu kepastian hasil pemeriksaan lapangan dari dinas terkait.

Klarifikasi dan Sikap Taat Hukum Pemilik Usaha

Polemik keberadaan usaha kos Christié Maison di kawasan Perumahan Dharmahusada Permai Surabaya masih berproses. Pemilik Christié Maison, Oktavianus, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh mekanisme yang ditempuh Pemerintah Kota Surabaya dalam menangani persoalan tersebut.

Oktavianus menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya komunikasi bersama warga melalui sejumlah forum yang difasilitasi pemerintah maupun aparat setempat. “Pertemuan sudah kami lakukan berkali-kali, mulai dari internal, lalu difasilitasi kelurahan, kecamatan, sampai Polsek juga turut membantu,” katanya.

“Semua jalur itu sudah kami tempuh dengan itikad baik. Izin usaha kos kami itu sudah jelas dan sah. Kalau ada hal teknis lain yang masih perlu disesuaikan, itu ranah kami dengan DPRKPP, dan kami taat penuh menjalani prosesnya,” ujarnya.

Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses administrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk apabila terdapat pemeriksaan lapangan maupun evaluasi terkait aspek teknis bangunan. “Apabila ke depan ada pemanggilan maupun hasil pemeriksaan lapangan dari DPRKPP terkait hal-hal teknis, apa pun hasilnya nanti, kami siap menjalani proses itu dan taat penuh pada ketentuan yang berlaku,” katanya.

Berharap Kepastian

Menurut Oktavianus, seluruh dokumen perizinan usahanya diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Selain izin usaha kos, lokasi itu juga telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) yang diterbitkan pada Agustus 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa pengelola menerapkan berbagai aturan bagi penghuni, di antaranya pembatasan jam malam, pemasangan CCTV di area umum, hingga mekanisme sanksi bagi penghuni yang melanggar tata tertib. “Kami berharap bisa berkolaborasi karena kenyamanan menjadi harapan kedua belah pihak. Karakteristik usaha kos juga membutuhkan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Oktavianus berharap penyelesaian persoalan itu dapat dilakukan melalui musyawarah dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pelaku usaha, maupun Pemerintah Kota Surabaya.

Keabsahan Izin dan Penolakan dari Warga

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya telah menerbitkan izin usaha kos Christié Maison pada 3 Maret 2026, atau sebelum Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak diundangkan pada 31 Maret 2026. Karena itu, izin yang telah diterbitkan tetap memiliki dasar hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga di Perumahan Dharmahusada Permai Blok V, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, menolak pendirian pembagunan kos-kosan di wilayah mereka. Mereka menilai peruntukan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.

Selain dinilai melanggar aturan tata ruang, keberadaan kos-kosan juga dikhawatirkan mengganggu kenyamanan, keamanan, hingga daya dukung lingkungan. “Dalam aturan itu, kawasan zona perumahan secara tegas dilarang untuk diperuntukkan sebagai lokasi usaha kos-kosan skala besar,” kata Kuasa hukum warga RW 11 Kelurahan Mulyorejo, Jozua Poli.

Ia menjelaskan, rumah kos merupakan tempat tinggal utama yang sebagian kamarnya disewakan kepada penghuni. Sementara kos-kosan merupakan bangunan komersial yang seluruh kamarnya disewakan untuk memperoleh keuntungan. Menurutnya, Pasal 11 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2026 melarang pendirian kos-kosan di kawasan perumahan.

Sementara untuk usaha kos-kosan di luar zona perumahan, terdapat sejumlah persyaratan, seperti luas bangunan maksimal 300 meter persegi, penyediaan lahan parkir di dalam persil, penghuni satu jenis kelamin atau keluarga, hingga larangan penyewaan kamar secara harian.

Jozua mengatakan, warga khawatir keberadaan kos-kosan akan memicu meningkatnya volume sampah, kemacetan di jalan lingkungan, keterbatasan lahan parkir, kendaraan yang parkir di bahu jalan, hingga potensi gangguan keamanan akibat keluar masuknya penghuni pendatang. “Pijakan hukum kami sangat jelas. Kami berharap semua pihak mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2026 ini agar keadilan dan ketertiban di lingkungan warga dapat dipertahankan,” tegasnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,063 Views

Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

By adm_imr27 August 20265 Views

Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027

By adm_imr27 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?