Klarifikasi Pemilik Usaha Kos Christie Maison
Pemilik usaha kos Christie Maison di kawasan Perumahan Dharmahusada Permai Surabaya menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses evaluasi serta mekanisme administrasi dari Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini dilakukan menyusul gelombang penolakan dari warga sekitar terkait perizinan tata ruang dan Perda Hunian Layak.
Penolakan warga itu terjadi setelah muncul perselisihan terkait perizinan tata ruang dan Perda Hunian Layak. Saat ini, kedua belah pihak sedang menunggu kepastian hasil pemeriksaan lapangan dari dinas terkait.
Klarifikasi dan Sikap Taat Hukum Pemilik Usaha
Polemik keberadaan usaha kos Christié Maison di kawasan Perumahan Dharmahusada Permai Surabaya masih berproses. Pemilik Christié Maison, Oktavianus, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh mekanisme yang ditempuh Pemerintah Kota Surabaya dalam menangani persoalan tersebut.
Oktavianus menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya komunikasi bersama warga melalui sejumlah forum yang difasilitasi pemerintah maupun aparat setempat. “Pertemuan sudah kami lakukan berkali-kali, mulai dari internal, lalu difasilitasi kelurahan, kecamatan, sampai Polsek juga turut membantu,” katanya.
“Semua jalur itu sudah kami tempuh dengan itikad baik. Izin usaha kos kami itu sudah jelas dan sah. Kalau ada hal teknis lain yang masih perlu disesuaikan, itu ranah kami dengan DPRKPP, dan kami taat penuh menjalani prosesnya,” ujarnya.
Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses administrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk apabila terdapat pemeriksaan lapangan maupun evaluasi terkait aspek teknis bangunan. “Apabila ke depan ada pemanggilan maupun hasil pemeriksaan lapangan dari DPRKPP terkait hal-hal teknis, apa pun hasilnya nanti, kami siap menjalani proses itu dan taat penuh pada ketentuan yang berlaku,” katanya.
Berharap Kepastian
Menurut Oktavianus, seluruh dokumen perizinan usahanya diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Selain izin usaha kos, lokasi itu juga telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) yang diterbitkan pada Agustus 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa pengelola menerapkan berbagai aturan bagi penghuni, di antaranya pembatasan jam malam, pemasangan CCTV di area umum, hingga mekanisme sanksi bagi penghuni yang melanggar tata tertib. “Kami berharap bisa berkolaborasi karena kenyamanan menjadi harapan kedua belah pihak. Karakteristik usaha kos juga membutuhkan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Oktavianus berharap penyelesaian persoalan itu dapat dilakukan melalui musyawarah dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pelaku usaha, maupun Pemerintah Kota Surabaya.
Keabsahan Izin dan Penolakan dari Warga
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya telah menerbitkan izin usaha kos Christié Maison pada 3 Maret 2026, atau sebelum Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak diundangkan pada 31 Maret 2026. Karena itu, izin yang telah diterbitkan tetap memiliki dasar hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga di Perumahan Dharmahusada Permai Blok V, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, menolak pendirian pembagunan kos-kosan di wilayah mereka. Mereka menilai peruntukan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.
Selain dinilai melanggar aturan tata ruang, keberadaan kos-kosan juga dikhawatirkan mengganggu kenyamanan, keamanan, hingga daya dukung lingkungan. “Dalam aturan itu, kawasan zona perumahan secara tegas dilarang untuk diperuntukkan sebagai lokasi usaha kos-kosan skala besar,” kata Kuasa hukum warga RW 11 Kelurahan Mulyorejo, Jozua Poli.
Ia menjelaskan, rumah kos merupakan tempat tinggal utama yang sebagian kamarnya disewakan kepada penghuni. Sementara kos-kosan merupakan bangunan komersial yang seluruh kamarnya disewakan untuk memperoleh keuntungan. Menurutnya, Pasal 11 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2026 melarang pendirian kos-kosan di kawasan perumahan.
Sementara untuk usaha kos-kosan di luar zona perumahan, terdapat sejumlah persyaratan, seperti luas bangunan maksimal 300 meter persegi, penyediaan lahan parkir di dalam persil, penghuni satu jenis kelamin atau keluarga, hingga larangan penyewaan kamar secara harian.
Jozua mengatakan, warga khawatir keberadaan kos-kosan akan memicu meningkatnya volume sampah, kemacetan di jalan lingkungan, keterbatasan lahan parkir, kendaraan yang parkir di bahu jalan, hingga potensi gangguan keamanan akibat keluar masuknya penghuni pendatang. “Pijakan hukum kami sangat jelas. Kami berharap semua pihak mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2026 ini agar keadilan dan ketertiban di lingkungan warga dapat dipertahankan,” tegasnya.







