Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Panduan Lengkap Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir Musim Hujan

Panduan Lengkap Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir Musim Hujan

4 November 2026
Mengembalikan Kedamaian Pikiran Melalui Jeda Digital yang Terencana demi Kesehatan Mental

Mengembalikan Kedamaian Pikiran Melalui Jeda Digital yang Terencana demi Kesehatan Mental

4 November 2026
Seni Merawat Diri Hemat Tanpa Harus Menguras Isi Dompet Setiap Bulan

Seni Merawat Diri Hemat Tanpa Harus Menguras Isi Dompet Setiap Bulan

4 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 4 November 2026
Trending
  • Panduan Lengkap Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir Musim Hujan
  • Mengembalikan Kedamaian Pikiran Melalui Jeda Digital yang Terencana demi Kesehatan Mental
  • Seni Merawat Diri Hemat Tanpa Harus Menguras Isi Dompet Setiap Bulan
  • Strategi Praktis Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Peralihan Musim Agar Tetap Bugar
  • Ketika Kesejahteraan Guru Honorer Menentukan Masa Depan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Kita
  • Menatap Sisi Gelap Arena Olahraga Dunia Saat Mental Atlet Bertaruh Demi Medali Emas
  • Menanamkan Kompas Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Global
  • Panduan Memilih Perlengkapan Pemula Hobi Fotografi Analog Seduh Kopi Hingga Memanggang Roti
  • Seni Menjaga Kesehatan Mental dan Kendali Diri di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Seni Mendengar Anak Remaja Tanpa Menghakimi di Tengah Derasnya Arus Informasi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Polisi tak berseragam rampas motor, ganggu warga dan klaim perintah kapolres

Polisi tak berseragam rampas motor, ganggu warga dan klaim perintah kapolres

adm_imradm_imr28 February 20267 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Aksi Polisi Tak Berseragam yang Merampas Motor Pengendara di Jalan

Di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, terjadi aksi yang menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Dua orang berpakaian sipil tiba-tiba mengambil kunci sepeda motor milik pengendara yang sedang berhenti di lampu lalu lintas. Tindakan tersebut menarik perhatian pengendara lain yang berada di lokasi.

Setelah diketahui, ternyata kedua orang tersebut adalah anggota Sabhara. Mereka disebut melakukan pengejaran terhadap sejumlah kendaraan di jalan, kemudian menghadang dan mengambil sepeda motor pengendara. Salah satu dari mereka bahkan menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan atas perintah Kapolres.

Warga bernama Suhir (35) yang tinggal di Jalan Segara mengaku melihat langsung cara penertiban tersebut. Menurut dia, petugas mengejar, menghadang, lalu mengambil motor pengendara. Ia juga menyebut bahwa kejadian serupa terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di selatan Toko Feli Jaya. Saat itu suasana ramai hingga membuat warga keluar rumah.

“Karena kedengaran ramai. Banyak warga yang keluar waktu itu. Mengambil sepeda motor kok seperti menangkap teroris,” kata Suhir. Ia menilai cara penertiban tersebut tidak tepat dan justru membuat masyarakat resah. “Caranya sudah seperti debt collector dengan alasan perintah Kapolres,” ucap Suhir.

Salah satu anggota polisi yang mengambil kunci motor pengendara, Arip, mengaku menjalankan perintah Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto. “Kami diperintah kapolres untuk mencari sepeda motor yang melanggar,” kata Arip. Namun, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menolak memberikan keterangan. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, dia tidak memberi tanggapan.

Apakah Polisi Boleh Menilang Tanpa Plang Razia?

Plang tanda razia umumnya terpasang di lokasi pelaksanaan operasi razia pengendara kendaraan bermotor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, plang razia adalah salah satu kewajiban saat polisi memeriksa kendaraan di jalan.

Pada ayat 1 Pasal 22 PP No 80/2012 disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, kecuali tertangkap tangan. Selain itu, plang razia ditempatkan pada jarak minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan.

Namun, ada kalanya polisi menilang tanpa memasang plang tanda razia. Apakah hal ini diperbolehkan? Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menjelaskan, petugas kepolisian bisa menilang pengendara tanpa harus memasang plang razia, apabila pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran yang kasatmata atau dapat dilihat oleh petugas.

Artanto menjelaskan, hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 14 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata Cara Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan dan penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara insidental, yaitu atas dasar operasi kepolisian dan/atau karena tertangkap tangan saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.

Syarat Polisi Boleh Menilang Tanpa Plang Razia

Meski bisa menilang tanpa plang razia, polisi tetap harus memenuhi dua persyaratan, yaitu dilengkapi surat perintah tugas, berseragam, dan beratribut lengkap. Surat perintah tugas ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PP No 80 tahun 2012. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Selain itu, petugas wajib berseragam dan beratribut. Hal ini sebagaimana diatur dalam 16 ayat (1) PP No 80/2012 yang berbunyi: “Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.”

Mengacu penjelasan di atas, petugas kepolisian tetap bisa menilang tanpa perlu memasang plang razia asalkan sesuai dengan aturan dan memenuhi syarat tilang. Jika hal tersebut terpenuhi, maka pengendara yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas tidak bisa menolak ketika ditilang polisi.

Jenis Pelanggaran Tertangkap Tangan yang Bakal Ditilang

Pelanggaran tertangkap tangan adalah semua pelanggaran yang kasatmata atau dapat dilihat oleh petugas kepolisian. Petugas akan menghentikan pengendara dan menanyakan kelengkapan surat berkendara. Jika pengendara tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat berkendara, polisi akan menerbitkan surat tilang.

Agar terhindar dari tertangkap tangan, setiap pengendara wajib menaati ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut rincian aturannya:

  • Wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
  • Wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda
  • Wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan
  • Wajib mematuhi ketentuan:
  • Rambu perintah atau rambu larangan
  • Marka jalan
  • Alat pemberi isyarat lalu lintas
  • Gerakan lalu lintas
  • Berhenti dan parkir
  • Peringatan dengan bunyi dan sinar
  • Kecepatan maksimal atau minimal
  • Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
  • Saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib menunjukkan:
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Bukti lulus uji berkala
  • Tanda bukti lain yang sah
  • Pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan
  • Setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, serta penumpang di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan helm berstandar nasional Indonesia (SNI)
  • Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm SNI
  • Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Pengendara yang melanggar aturan di atas, dapat ditilang dan terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,147 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,131 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Panduan Lengkap Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir Musim Hujan

Panduan Lengkap Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir Musim Hujan

4 November 2026
Mengembalikan Kedamaian Pikiran Melalui Jeda Digital yang Terencana demi Kesehatan Mental

Mengembalikan Kedamaian Pikiran Melalui Jeda Digital yang Terencana demi Kesehatan Mental

4 November 2026
Seni Merawat Diri Hemat Tanpa Harus Menguras Isi Dompet Setiap Bulan

Seni Merawat Diri Hemat Tanpa Harus Menguras Isi Dompet Setiap Bulan

4 November 2026
Strategi Praktis Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Peralihan Musim Agar Tetap Bugar

Strategi Praktis Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Peralihan Musim Agar Tetap Bugar

4 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?