Penyelundukan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 118,59 kg yang akan diseberangkan melalui Pelabuhan Bakauheni. Narkotika senilai lebih dari Rp 118 miliar ini ditemukan dalam tiga kasus berbeda selama bulan Januari 2026.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menyampaikan bahwa ratusan paket sabu-sabu tersebut diamankan berkat kerja sama tim gabungan di lapangan. “Total tersangka yang ditangkap sebanyak delapan orang,” ujarnya dalam ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026).
Delapan tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RF, EK, DS, M, MR, RA, UA, dan N. Tiga tersangka pertama, yakni RF, EK, dan DS, ditangkap pada 8 Januari 2026. Penyelundupan ini tergolong rapi karena menggunakan truk Isuzu Elf N 8625 FB untuk mengelabui petugas di pelabuhan.
Helfi menjelaskan, para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di bawah muatan buah-buahan agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan manual. “Narkotika jenis sabu-sabu itu disembunyikan menggunakan karung yang ditumpuk di bawah muatan semangka,” katanya. Total sabu yang ditemukan dalam truk tersebut mencapai 70 kilogram yang dibungkus dalam 66 buah kemasan.
Dari hasil interogasi, barang haram itu diambil dari bawah pohon pisang di Kabupaten Pelalawan, Riau, atas perintah pengendali berinisial F (DPO). Rencananya, barang tersebut hendak dikirim menuju Surabaya.
Dalam pengungkapan kasus kedua, polisi menangkap tersangka M, MR, dan RA. Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba asal Aceh. Awalnya, M dan MR ditangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 21 Januari 2026 dengan barang bukti sabu 13,8 kilogram. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah indekos di Jakarta Utara dan menangkap RA yang berperan sebagai penerima barang.
Sementara kasus ketiga terungkap pada 22 Januari 2026. Ada dua tersangka yang diamankan, yakni US dan N. Dalam kasus ketiga ini, kata Helfi, para tersangka memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi dari Medan dengan tujuan Jakarta. Polisi menemukan 33 paket sabu seberat 34,7 kilogram, 4.995 butir pil ekstasi, hingga ribuan cartridge vape yang berisi kandungan narkoba.
Setelah dilakukan penelusuran ke lokasi tujuan, yaitu Pos Lion Parcel di Jakarta Barat, diketahui bahwa penerima kiriman narkoba tersebut adalah tersangka US dan N. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih dari 2.000 cartridge vape isi narkoba yang hendak dikirim ke Jakarta digagalkan aparat jajaran Polda Lampung. Helfi mengatakan, total jumlah cartridge vape isi narkoba itu sebanyak 2.860 buah. “Cartridge liquid ini mengandung etomidate,” katanya.
Upaya Peningkatan Pengawasan
Keberhasilan jajaran Polda Lampung mengungkap kasus sabu seberat 118,59 kg patut diapresiasi. Meski demikian, kami minta kepada Polda Lampung agar mencari bandar narkotika sampai ke akarnya. Diketahui, Lampung Selatan merupakan pintu gerbang Sumatera menuju ke Pulau Jawa.
Untuk itu, sebaiknya aparat meningkatkan lagi koordinasi di Pelabuhan Bakauheni sehingga tidak ada penyelundupan barang haram yang bisa lolos dari pantauan. Lampung menjadi pintu gerbang penyelundupan narkoba dari Sumatera ke Jawa dan sekitarnya. Aparat pun mesti berupaya memperketat pengawasan demi membendung laju penyelundupan berbagai jenis narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa.
Upaya memutus peredaran narkotika melalui Pelabuhan Bakauheni memerlukan kesungguhan maksimal pemerintah dan penegak hukum tingkat pusat hingga daerah. Untuk itu, pihak kepolisian harus dapat membongkar jaringan narkoba ini hingga ke pelaku intelektualnya. Pelabuhan Bakauheni merupakan titik rawan yang terus berulang sebagai jalur perlintasan narkotika lintas provinsi, bahkan internasional.
Polda Lampung memang sudah melakukan upaya preventif seperti patroli dan pemeriksaan barang di pelabuhan. Namun, upaya represif atau penegakan hukum juga harus ditegakkan secara maksimal jika peristiwa pidana sudah terjadi. Barang bukti ratusan kilogram sabu tersebut membuktikan bahwa Lampung masih menjadi jalur transit utama bagi jaringan narkoba.
Terlebih, rantai peredaran narkoba tidak hanya melibatkan aktor lokal, tapi lintas daerah bahkan jaringan internasional seperti Vietnam dan sejumlah negara lain. Dalam perkara yang baru saja diungkap Polda Lampung, para tersangka terancam jeratan hukum yang sangat berat sesuai dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Bahkan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika ancaman hukumannya sama dengan tindak pidana yang telah selesai dilakukan.







