Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 16 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Polresta Malang Ungkap Peredaran Bawang Bombay Impor Tidak Standar 700 Karung

    Polresta Malang Ungkap Peredaran Bawang Bombay Impor Tidak Standar 700 Karung

    adm_imradm_imr15 Maret 202687 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Malang – Polresta Malang Kota telah menetapkan seorang importir bawang bombay sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk hortikultura impor yang tidak sesuai dengan ketentuan ukuran. Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan Satgas Pangan Polri untuk menjaga stabilitas pasokan bahan pangan dan melindungi masyarakat dari komoditas yang tidak memenuhi standar, terutama menjelang Ramadan.

    Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pemantauan distribusi bawang bombay impor di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tim polisi melakukan pemeriksaan pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang tersebut. Gudang itu diketahui menerima pasokan bawang bombay merah dari seorang pemasok berinisial BS (46).

    Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 700 karung bawang bombay merah yang ukurannya tidak memenuhi ketentuan. Menurut Putu, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombay yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik dengan metode pemotongan horizontal, sebagian bawang bombay diketahui memiliki diameter di bawah standar tersebut.

    “Sekitar 700 karung bawang bombay memiliki diameter di bawah 5 sentimeter sehingga tidak memenuhi ketentuan impor hortikultura,” ujarnya.

    Bawang bombay tersebut dijual dengan harga sekitar Rp18 ribu per kilogram. Jumlah permintaan mencapai sekitar 1.500 karung, masing-masing berbobot sekitar 9 kilogram. Komoditas ini sebelumnya diangkut menggunakan truk kontainer Hino dan kemudian dipindahkan ke kendaraan lain untuk didistribusikan ke sejumlah wilayah, termasuk Mojokerto.

    Dalam perkara ini, polisi menetapkan BS (46), seorang wiraswasta asal Brebes, Jawa Tengah sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen impor seperti dokumen perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, hingga dokumen karantina dan pengiriman barang dari India.

    Menurut Putu, modus operandi tersangka adalah menjual bawang bombay impor yang ukurannya tidak sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. “Praktik ini berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu tata niaga komoditas hortikultura di dalam negeri,” ujarnya.

    Dia menegaskan bahwa penegakan hukum tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat agar produk pangan yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polisi juga akan terus meningkatkan pengawasan distribusi bahan pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri.

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan bahan pangan di wilayah hukum setempat. “Kalau ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” katanya.

    Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    By redaksi13 Juli 20265,328 Views

    Jejak Pria E Terungkap di Pulau Jawa Usai Pejabat Bangkalan Tewas, Mantan Istrinya Warga Malang

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Berita Malang Raya Terkini: Sikap Diskumperindag Pasca Penggeledahan, Indonesia Aman dari Heat Dome

    By adm_imr12 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?