Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tonton langsung live stream Bali United vs Borneo FC di Super League

    14 Mei 2026

    Kronologi Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Dikritik, MPR RI Minta Maaf Akibat Sikap Juri yang Salah Menilai Jawaban Peserta

    14 Mei 2026

    Berapa Orang Dapat Satu Kambing Kurban? Aturan Lengkap Menurut Syariat

    14 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 14 Mei 2026
    Trending
    • Tonton langsung live stream Bali United vs Borneo FC di Super League
    • Kronologi Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Dikritik, MPR RI Minta Maaf Akibat Sikap Juri yang Salah Menilai Jawaban Peserta
    • Berapa Orang Dapat Satu Kambing Kurban? Aturan Lengkap Menurut Syariat
    • Zionis Dibebaskan, Saif Abukeshek Kembali ke Armada Global Sumud
    • Pembalap sepeda Malang ukir sejarah di Lintang Flores 2026
    • Laba Telkom Anjlok 20% Jadi Rp17,8 Triliun
    • 182 Sepak Pojok Terbuang! Striker Persebaya Harus Dievaluasi Musim Depan
    • Skenario Degradasi Persis Solo ke Liga 2 2026 oleh PSM Makassar, Madura United, dan Persijap Jepara
    • Cara Mengompres Payudara dengan Es, Solusi Alami Atasi Bengkak
    • Eks Wakil Menteri Akui Terima 3 M dan Motor Ducati, Jarang Terdakwa Diberi Pujian Jaksa KPK
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Polresta Malang Ungkap Peredaran Bawang Bombay Impor Tidak Standar 700 Karung

    Polresta Malang Ungkap Peredaran Bawang Bombay Impor Tidak Standar 700 Karung

    adm_imradm_imr15 Maret 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Malang – Polresta Malang Kota telah menetapkan seorang importir bawang bombay sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk hortikultura impor yang tidak sesuai dengan ketentuan ukuran. Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan Satgas Pangan Polri untuk menjaga stabilitas pasokan bahan pangan dan melindungi masyarakat dari komoditas yang tidak memenuhi standar, terutama menjelang Ramadan.

    Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pemantauan distribusi bawang bombay impor di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tim polisi melakukan pemeriksaan pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang tersebut. Gudang itu diketahui menerima pasokan bawang bombay merah dari seorang pemasok berinisial BS (46).

    Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 700 karung bawang bombay merah yang ukurannya tidak memenuhi ketentuan. Menurut Putu, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombay yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik dengan metode pemotongan horizontal, sebagian bawang bombay diketahui memiliki diameter di bawah standar tersebut.

    “Sekitar 700 karung bawang bombay memiliki diameter di bawah 5 sentimeter sehingga tidak memenuhi ketentuan impor hortikultura,” ujarnya.

    Bawang bombay tersebut dijual dengan harga sekitar Rp18 ribu per kilogram. Jumlah permintaan mencapai sekitar 1.500 karung, masing-masing berbobot sekitar 9 kilogram. Komoditas ini sebelumnya diangkut menggunakan truk kontainer Hino dan kemudian dipindahkan ke kendaraan lain untuk didistribusikan ke sejumlah wilayah, termasuk Mojokerto.

    Dalam perkara ini, polisi menetapkan BS (46), seorang wiraswasta asal Brebes, Jawa Tengah sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen impor seperti dokumen perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, hingga dokumen karantina dan pengiriman barang dari India.

    Menurut Putu, modus operandi tersangka adalah menjual bawang bombay impor yang ukurannya tidak sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. “Praktik ini berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu tata niaga komoditas hortikultura di dalam negeri,” ujarnya.

    Dia menegaskan bahwa penegakan hukum tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat agar produk pangan yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polisi juga akan terus meningkatkan pengawasan distribusi bahan pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri.

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan bahan pangan di wilayah hukum setempat. “Kalau ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” katanya.

    Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pembalap sepeda Malang ukir sejarah di Lintang Flores 2026

    By adm_imr14 Mei 20263 Views

    Proyek Bibit Tebu Rp23 Miliar di Malang Kacau, Dana Petani Diduga Dicuri dan Bibit Busuk

    By adm_imr14 Mei 20261 Views

    Pemuda Malang Tewas Lawan Pencuri dengan Senter dan Kekuatan Hati

    By adm_imr14 Mei 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tonton langsung live stream Bali United vs Borneo FC di Super League

    14 Mei 2026

    Kronologi Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Dikritik, MPR RI Minta Maaf Akibat Sikap Juri yang Salah Menilai Jawaban Peserta

    14 Mei 2026

    Berapa Orang Dapat Satu Kambing Kurban? Aturan Lengkap Menurut Syariat

    14 Mei 2026

    Zionis Dibebaskan, Saif Abukeshek Kembali ke Armada Global Sumud

    14 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?