Berita Populer Kaltim: Peredaran Sabu di Samarinda Utara Terbongkar, Dua Kurir Diamankan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Samarinda Utara. Pengungkapan terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara.
Kepala Satresnarkoba, Bangkit Dananjaya, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan dua pria mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor Honda PCX berwarna hitam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ADAS bin Ilham (20) dan TAUFIK alias OPIK bin Ilham (19). Keduanya diduga berperan sebagai kurir dalam transaksi narkotika. Hasil penggeledahan menunjukkan adanya narkotika jenis sabu yang disimpan secara terpisah oleh kedua tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu kotak domino warna kuning berisi empat poket sabu dengan berat bruto 1,02 gram dari tangan ADAS, serta satu poket sabu seberat 0,34 gram bruto dari TAUFIK. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2,5 juta, dua unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor Honda PCX hitam bernomor polisi KT-3430-BAP.
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IBNU ALIM alias ALIM yang berdomisili di wilayah Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda. Informasi ini kini menjadi dasar pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok di atasnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidana atas pasal tersebut mencakup hukuman penjara dalam waktu lama sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Daftar 10 SMP Terbaik di Samarinda Versi Puspresnas, Referensi Daftar SPMB 2026!
Menentukan sekolah menengah pertama (SMP) terbaik menjadi salah satu keputusan terpenting bagi orang tua dan calon peserta didik menjelang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Di Kota Samarinda, pilihan SMP negeri maupun swasta terbilang cukup beragam. Namun, di tengah banyaknya opsi tersebut, muncul kebutuhan akan referensi yang lebih objektif dan berbasis data nasional.
Salah satu sumber yang dapat dijadikan rujukan adalah pemeringkatan dari Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), lembaga resmi yang menangani pengembangan talenta dan prestasi peserta didik di Indonesia. Puspresnas mengelola pendataan prestasi melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT), yakni sistem nasional yang mencatat capaian siswa dalam berbagai kompetisi resmi yang diakui pemerintah.
Adapun SPMB merupakan sistem seleksi penerimaan murid baru yang digunakan pemerintah dalam proses masuk sekolah negeri. Menjelang dibukanya SPMB 2026, daftar 10 SMP terbaik di Samarinda versi Puspresnas dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi orang tua dan calon siswa dalam menentukan pilihan sekolah yang tepat dan berdaya saing.
Berikut daftar 10 SMP terbaik di Samarinda:
SMP Negeri 22 Samarinda
Jumlah Prestasi: 70
Alamat: Jl. Pahlawan No.32, Dadi Mulya, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123SMP Negeri 16 Samarinda
Jumlah Prestasi: 35
Alamat: Jl. Jakarta Blok AA, Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75126SMP Negeri 4 Samarinda
Jumlah Prestasi: 30
Alamat: Jl. Ir. H. Juanda No.1, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124MTs Negeri Samarinda
Jumlah Prestasi: 25
Alamat: Jl. Harmonika No.98, Dadi Mulya, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123SMP Katolik Santo Fransiskus Assisi Samarinda
Jumlah Prestasi: 23
Alamat: Jl. Belatuk No.23, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242SMP Budi Bakti
Jumlah Prestasi: 23
Alamat: Jl. PM. Noor No.9A, Sempaja Sel., Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119SMP Negeri 2 Samarinda
Jumlah Prestasi: 22
Alamat: Jl. Kyai Haji Ahmad Dahlan No.1, Sungai Pinang Luar, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242SMP Negeri 1 Samarinda
Jumlah Prestasi: 19
Alamat: Jl. Anang Hasyim, Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124SMP Negeri 8 Samarinda
Jumlah Prestasi: 18
Alamat: Jl. Patimura No. 29, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan TimurSMP Kristen Cita Hati
Jumlah Prestasi: 17
Alamat: Jl. Aminah Syukur, No. 32 Samarinda, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur
Prestasi yang dihitung oleh Puspresnas berasal dari berbagai ajang nasional seperti Kompetisi Sains Nasional (KSN), Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), hingga kompetisi riset dan debat pelajar. Data ini menunjukkan bahwa sekolah unggulan tidak hanya berfokus pada nilai akademik, tetapi juga pembinaan bakat lintas bidang.
Daftar 7 Faktor Penyebab Perceraian Paling Banyak di Kalimantan Timur 2025
Data resmi menunjukkan, total perceraian di provinsi Kalimantan Timur mencapai 6.972 kasus dalam satu tahun. Angka tersebut menggambarkan dinamika persoalan rumah tangga yang tidak sederhana, mulai dari konflik internal hingga persoalan ekonomi dan sosial.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag), terdapat tujuh faktor utama yang paling banyak menjadi penyebab perceraian di Kalimantan Timur. Data ini dihimpun dari perkara yang diputus di lingkungan peradilan agama sepanjang tahun 2025 yang kemudian diolah BPS dan dirilis pada 23 Februari 2026.
Secara keseluruhan, Kota Samarinda tercatat sebagai daerah dengan jumlah perceraian tertinggi, yakni 1.523 kasus. Angka tersebut disusul tipis oleh Kota Balikpapan dengan 1.495 kasus. Sementara kabupaten dan kota lainnya turut menyumbang angka perceraian dengan variasi faktor yang berbeda-beda.
Berikut ini adalah tujuh faktor penyebab perceraian terbanyak di Kalimantan Timur sepanjang 2025:
Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus
Faktor yang paling dominan menjadi penyebab perceraian di Kalimantan Timur adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Sepanjang 2025, tercatat 4.920 kasus perceraian dipicu oleh konflik rumah tangga yang berkepanjangan.Meninggalkan Salah Satu Pihak
Faktor kedua yang paling banyak menyebabkan perceraian adalah “meninggalkan salah satu pihak”, dengan total 935 kasus sepanjang 2025.Ekonomi
Masalah ekonomi menempati posisi ketiga sebagai penyebab perceraian terbanyak di Kalimantan Timur pada 2025, dengan 495 kasus.Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Faktor berikutnya adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT, dengan total 186 kasus sepanjang 2025.Judi
Faktor kelima yang cukup signifikan adalah judi, dengan total 149 kasus perceraian sepanjang 2025.Dihukum Penjara
Sebanyak 90 kasus perceraian di Kalimantan Timur pada 2025 dipicu oleh salah satu pasangan yang dihukum penjara.Madat
Faktor ketujuh adalah “madat”, dengan total 65 kasus perceraian sepanjang 2025.
Kota dengan Perceraian Tertinggi
Jika dilihat secara keseluruhan, Kota Samarinda mencatat total perceraian tertinggi di Kalimantan Timur pada 2025 dengan 1.523 kasus. Angka ini disusul oleh Kota Balikpapan dengan 1.495 kasus. Tingginya angka perceraian di dua kota besar tersebut menunjukkan bahwa dinamika sosial perkotaan—mulai dari tekanan ekonomi, mobilitas tinggi, hingga kompleksitas hubungan sosial—berkontribusi pada rapuhnya ketahanan rumah tangga.







