Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 13 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Populer Kaltim: Pembatasan Jam Jembatan Mahakam dan Guru Balikpapan Jadi Tersangka

    Populer Kaltim: Pembatasan Jam Jembatan Mahakam dan Guru Balikpapan Jadi Tersangka

    adm_imradm_imr4 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkini di Kalimanker Timur: Pembatasan Kendaraan Berat, Penangkapan Narkoba, dan Tersangka Arisan Fiktif

    Berikut tiga berita yang paling populer di Kalimantan Timur dalam 24 jam terakhir:

    1. DPRD Kaltim Minta Masyarakat Maklumi Pembatasan Jam Melintas Kendaraan Berat di Jembatan Mahakam

    Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle, menanggapi keluhan para sopir logistik terkait rekayasa lalu lintas di Jembatan Mahakam, Samarinda, yang dinilai berdampak pada aktivitas distribusi dan roda ekonomi.

    Saat ini, kendaraan bertonase besar tidak diperkenankan melintas di Jembatan Mahakam dan dialihkan melalui Jembatan Mahakam IV dengan pembatasan waktu operasional, yakni mulai pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA.

    Kebijakan tersebut menimbulkan keberatan dari sebagian pelaku usaha logistik, terutama terkait keterlambatan distribusi bahan pokok dan meningkatnya biaya operasional.

    Menanggapi keluhan terkait dampak ekonomi dan distribusi bahan pokok, pihak DPRD menyatakan sangat memaklumi kondisi tersebut. Namun, kebijakan ini diambil pemerintah dengan pertimbangan utama pada aspek keselamatan publik.

    “Kita memaklumi dan memahami keluhan saudara-saudara kita yang roda ekonominya berjalan di sana. Tetapi pemerintah memutuskan rekayasa lalu lintas ini punya alasan kuat, yaitu aspek keselamatan,” ungkapnya, Sabtu (31/1/2026).

    Keputusan pembatasan ini, dipicu oleh insiden tertabraknya pilar jembatan beberapa waktu lalu. Langkah Pencegahan Risiko

    Diduga kuat, kata Sabaruddin, hasil pemeriksaan dinas terkait menunjukkan adanya pergeseran struktur yang membuat kondisi jembatan dinyatakan kurang aman (safety) jika dilalui kendaraan beban berat secara terus-menerus.

    Pihak DPRD menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mempersulit aktivitas masyarakat. Melainkan bentuk pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kegagalan struktur jembatan.

    “Ketika jembatan itu roboh karena tidak sesuai standar (akibat beban berlebih), siapa yang ingin jadi korban? Jadi pengguna jalan juga harus memahami ini demi keselamatan bersama,” tegasnya.

    Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan bersabar karena pembatasan ini tidak bersifat permanen. Saat ini, jembatan tengah masuk dalam fase perbaikan untuk mengembalikan kelayakan dan kekuatannya.

    “Penutupan itu tidak serta-merta selamanya. Ada kurun waktu dalam fase-fase perbaikan supaya jembatan kembali dianggap safety dan layak dilalui kembali seperti semula,” tandas politikus Gerindra ini.

    Sebelumnya diberitakan, mulai Kamis (29/1/2026), jembatan yang menjadi salah satu akses vital keluar masuk Kota Samarinda ini resmi tidak bisa dilintasi kendaraan berat menyusul insiden tabrakan tongkang yang terjadi pada Minggu (25/1/2026). Penutupan dilakukan khusus untuk kendaraan dengan berat di atas 8 ton atau kendaraan roda empat ke atas.

    Untuk memastikan larangan tersebut dipatuhi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur akan memasang portal setinggi 2,45 meter di kedua mulut jembatan. Langkah tegas ini diambil setelah Jembatan Mahulu kembali mengalami kerusakan akibat ditabrak tongkang untuk ketiga kalinya.

    Insiden berulang tersebut memicu kekhawatiran terhadap kondisi struktur jembatan, sehingga perlu dilakukan pengujian teknis lebih lanjut. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltim, Heru Santosa, mengatakan penutupan jembatan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim yang akan melakukan pengujian terhadap kekuatan struktur jembatan.

    2. Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Sepaku Dekat IKN Nusantara Digagalkan Polisi

    Upaya dugaan transaksi sabu di pinggir jalan RT 012 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, yang berada dekat kawasan IKN Nusantara, berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU). Seorang pria berinisial S (28) diamankan polisi setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    Menindaklanjuti laporan warga, tim Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan S di tempat kejadian. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celana, satu alat takar dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

    “Informasi awal dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan cepat,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres PPU AKP Iskandar Rondonuwu, Jumat (30/1/2026).

    Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di sebuah mess yang berada di kawasan Pelabuhan Jetty Dusantiong, Sepaku. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi kedua dan kembali menemukan satu paket sabu tambahan yang disimpan di atas lemari kamar.

    Total tiga paket sabu berhasil diamankan bersama tersangka. Selanjutnya, S dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan kasus ini masih dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.

    “Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di PPU,” tegasnya. Polres PPU juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui Call Center dan aplikasi Polri 110.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.

    3. Guru di Balikpapan Jadi Tersangka Arisan dan Investasi Online Fiktif

    Seorang guru di Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan dan investasi online fiktif yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

    Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah mengikuti arisan dan investasi yang ditawarkan tersangka.

    “Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengikuti arisan online dan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa arisan dan investasi tersebut tidak pernah ada atau bersifat fiktif,” ujar AKP Zeska Julian Taruna saat dikonfirmasi Infomalangraya.com, Sabtu (31/1/2026).

    Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/395/XII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABALIKPAPAN/POLDA KALTIM tertanggal 16 Desember 2025. Peristiwa diketahui terjadi pada Jumat, 30 September 2025, sekitar pukul 20.45 Wita, di Jalan Pandan Arum RT 40, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah.

    Korban berinisial TUS (26), warga Balikpapan Utara, mengikuti arisan online dengan sistem nomor urut yang ditentukan oleh tersangka. Dalam arisan tersebut, korban dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp15 juta sekali penarikan, dengan kewajiban menyetor Rp950 ribu setiap bulan.

    Selain arisan, korban juga ditawari investasi pinjaman dengan iming-iming keuntungan 28,9 persen selama 30 hari per slot. Korban mengambil 18 slot, dengan nilai Rp2.252.000 per slot, dan mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka.

    Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak menerima keuntungan maupun pengembalian dana. Saat korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta kejelasan, tersangka mengakui bahwa arisan dan investasi yang ditawarkan tersebut bersifat fiktif.

    Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp44.345.000, dengan rincian Rp3.800.000 dari arisan dan Rp40.545.000 dari investasi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta kelengkapan alat bukti berupa bukti transfer dan catatan arisan serta investasi, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan seorang tersangka berinisial IR (25). Tersangka IR merupakan perempuan, berprofesi sebagai guru, dan berdomisili di Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah.

    Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka menawarkan arisan secara online melalui grup WhatsApp serta investasi pendanaan dengan janji keuntungan besar. Namun pada kenyataannya, seluruh tawaran tersebut fiktif dan dilakukan untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Zeska.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa selembar catatan arisan, buku tabungan Bank BRI milik tersangka, serta empat lembar bukti transaksi pengiriman uang dari korban.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP, dengan penyesuaian KUHP baru, yakni Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal primer dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal subsider. Ancaman hukuman maksimal yakni pidana penjara hingga 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

    Polisi juga mencatat bahwa kasus tersebut sempat viral dan beredar di media sosial, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan dan investasi dengan keuntungan tidak wajar.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Foto di Poster Jual Beli Jabatan ASN, Pejabat Majalengka Laporkan Polisi

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views

    Kebutuhan Ayam Kampung Masih Dipenuhi Luar Daerah, Bupati Blora Ajak Muslimat NU Manfaatkan Peluang

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views

    Empat Tahun Berjuang di Toboali, Pedagang Bendera Bandung Ingin Tinggal di Babel

    By adm_imr7 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?