SURABAYA – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Hari Setiawan, A.Md., LLAJ., S.T., M.T., akhirnya memberikan penjelasan terkait surat konfirmasi yang dilayangkan InfoMalangRaya.com mengenai dugaan kelebihan Sisa Kemampuan Paket (SKP) pada salah satu penyedia jasa konstruksi dalam pengadaan Tahun Anggaran 2025.
Dalam keterangannya, Hari Setiawan mengakui bahwa pihaknya mengalami keterbatasan dalam melakukan pemeriksaan terhadap jumlah paket pekerjaan yang sedang dikerjakan penyedia secara nasional.
Menurutnya, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tidak memiliki akses maupun kemampuan untuk menelusuri seluruh data pekerjaan penyedia yang tersebar di berbagai LPSE di Indonesia.
“Jadi kami ini ada keterbatasan, Pak. Kita tidak bisa mengecek LPSE di seluruh Indonesia. Yang bisa kami cek hanya LPSE Provinsi Jawa Timur dan lingkungan kami sendiri,” ujar Hari Setiawan saat memberikan penjelasan kepada InfoMalangRaya.com.
Ia menjelaskan, banyaknya LPSE yang dikelola pemerintah daerah maupun kementerian membuat verifikasi secara menyeluruh menjadi tidak mudah dilakukan.
“Bukan hanya Jawa Timur, masih ada Jawa Tengah, Jawa Barat dan daerah lainnya. Kami tidak bisa mengetahui seluruh pekerjaan yang sedang dikerjakan penyedia di luar sistem yang kami akses,” katanya.
SKP Sulit Dideteksi Saat Proses Pemilihan
Hari Setiawan juga menyampaikan bahwa pada saat proses pemilihan penyedia berlangsung, kondisi SKP peserta menurutnya belum dapat dipastikan secara menyeluruh.
Ia mengatakan pihaknya lebih banyak berkoordinasi dengan Pokja Pemilihan maupun Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BBJ) yang menangani proses evaluasi administrasi dan kualifikasi penyedia.
Menurutnya, setelah proses pemilihan selesai dan penyedia ditetapkan sebagai pemenang, PPK melanjutkan tahapan sesuai kewenangannya berdasarkan hasil pemilihan tersebut.
“Kalau masih masa pemilihan, kami tidak bisa mengetahui secara pasti kondisi SKP peserta. Setelah diumumkan sebagai pemenang dan masuk kontrak, kami melanjutkan proses sesuai hasil yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Diakui Menjadi Kendala Hampir Seluruh OPD
Dalam penjelasannya, Hari Setiawan juga mengungkapkan bahwa keterbatasan tersebut bukan hanya dialami Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadapi persoalan yang sama dalam melakukan pengecekan jumlah paket pekerjaan penyedia jasa konstruksi yang tersebar di berbagai LPSE.
“Artinya memang semua OPD pasti ada kendala untuk mengecek pemenang pengadaan konstruksi,” ungkapnya.
Masih Menyisakan Pertanyaan
Meski demikian, penjelasan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme verifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, peserta pengadaan diwajibkan menyampaikan daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan sebagai bagian dari dokumen kualifikasi. Data tersebut menjadi dasar bagi Pokja Pemilihan untuk menghitung SKP sebelum menetapkan pemenang.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang disampaikan peserta, regulasi memberikan ruang untuk dilakukan evaluasi dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, penjelasan PPK menunjukkan adanya tantangan teknis dalam proses verifikasi data penyedia lintas LPSE. Di sisi lain, mekanisme penghitungan SKP sebagaimana diatur dalam regulasi tetap menjadi bagian penting untuk memastikan proses pengadaan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat.
media infomalangaraya.com akan terus melakukan penelusuran serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Pokja Pemilihan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BBJ), serta instansi pengawas, guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai mekanisme verifikasi SKP dalam proses pengadaan tersebut. (gus)







