Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 29 Agustus 2026
    Trending
    • Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial
    • Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal
    • Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!
    • Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!
    • Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?
    • Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan
    • Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027
    • Tim Ducati Desmo450 MX Menggila di Kejuaraan Internasional dan Kejurnas Motocross Putaran 6 Klaten
    • Kondisi PSIS Semarang jelang musim baru diungkap Syahrian Abimanyu, fisik pemain 70-80 persen
    • 5 Hal yang Sering Terlupakan dalam Mencapai Kemandirian Keuangan Muda
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»PR menanti kebijakan pemerintah, dari regulasi hingga birokrasi

    PR menanti kebijakan pemerintah, dari regulasi hingga birokrasi

    adm_imradm_imr27 April 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pembentukan Satgas Percepatan Program Pemerintah



    Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah. Langkah ini dianggap sebagai langkah penting dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi. Namun, satgas ini juga akan menghadapi banyak tantangan yang perlu segera diatasi.

    Seorang ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa tantangan utama yang dihadapi satgas bisa berupa kepastian hukum dan perbaikan peran Danantara serta BUMN. Menurutnya, ide pembentukan satgas ini sudah tepat, meskipun tidak jelas apakah itu merupakan komitmen dari seseorang tertentu pada waktu lalu.

    “PR terberat adalah mewujudkan kepastian hukum dan konsistensi regulasi. Lalu memastikan keandalan birokrasi, serta mewujudkan pemberantasan korupsi yang efektif dan adil. Kemudian peran Danantara dan BUMN harus diatur, agar tidak memposisikan swasta sebagai lawan yang harus dipinggirkan,” ujarnya.

    Menurutnya, jika masalah-masalah tersebut tidak menjadi fokus utama, maka dunia usaha dan investasi tidak akan bangkit. Padahal, ia menilai dunia usaha dan investasi adalah motor terpenting dari pertumbuhan ekonomi beberapa tahun terakhir.

    Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi dan kapasitas teknokrasi dalam kabinet saat ini. Maka dari itu, keberadaan satgas diharap bisa membangun sinergisitas antar kementerian/lembaga (K/L).

    “Permasalahan kabinet kita adalah lemahnya koordinasi dan kapasitas teknokrasi. Satgas ini hanya akan efektif jika pimpinan satgas punya otoritas untuk mengatur K/L lain guna membangun sinergi. Lalu didukung tim teknokrasi yang mumpuni dan berpengalaman,” tambahnya.

    Masalah Koordinasi dan Peran Daerah



    Ekonom dari CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, melihat bahwa sinergisitas atau koordinasi antar K/L memang menjadi masalah. Namun, masih ada masalah yang lebih dalam dan harus menjadi fokus dari satgas tersebut, terutama terkait kendala program pemerintah yang terjadi di tingkat daerah.

    “Lapisan yang paling berat justru di daerah. Banyak hambatan ada di tingkat kabupaten dan kota, mulai dari perizinan, tata ruang, sampai kapasitas birokrasi. Intervensi dari pusat sering berhenti di situ karena eksekusinya tidak merata,” ujarnya.

    Lebih detail, keberadaan satgas itu menurut Yusuf juga harus menyelesaikan hambatan lintas K/L terkait realisasi anggaran program prioritas yang terjadi lebih cepat atau tetap menumpuk di akhir tahun.

    Secara keseluruhan, Yusuf menilai keberadaan satgas sudah tepat sebagai alat percepatan pertumbuhan ekonomi. Namun, satgas tak bisa dipandang sebagai solusi terhadap masalah struktural yang selama ini terjadi.

    “Pembentukan Satgas sendiri masuk akal sebagai alat percepatan. Kelemahan Indonesia memang dieksekusi, bukan di desain kebijakan. Tapi ini bukan solusi struktural. Masalah produktivitas, efisiensi investasi, dan kualitas pertumbuhan tidak disentuh langsung,” kata Yusuf.

    “Ada juga risiko kelembagaan yang perlu dicatat. Ketergantungan pada Satgas menunjukkan fungsi koordinasi reguler belum berjalan optimal. Jika pendekatan seperti ini terus dipakai, yang terjadi bukan penguatan institusi, tapi penumpukan lapisan ad hoc,” lanjutnya.

    Struktur dan Tugas Satgas



    Pembentukan satgas tersebut sebelumnya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah Untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang ditetapkan pada 11 Maret 2026.

    Dalam beleid tersebut, pembentukan Satgas dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program pemerintah yang dinilai krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Satgas ini berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas utama mencakup koordinasi percepatan pelaksanaan berbagai program pemerintah, mulai dari paket ekonomi, stimulus, hingga program prioritas lintas kementerian dan lembaga.

    Dalam aturan itu juga ditegaskan, Satgas memiliki kewenangan untuk merumuskan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif. Selain itu, Satgas akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi anggaran program-program tersebut.

    Struktur Satgas ini melibatkan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga strategis. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk sebagai Ketua I, didampingi Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua II. Sementara itu, Menteri Keuangan serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM masing-masing menjabat sebagai Wakil Ketua. Sejumlah menteri lain seperti Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, hingga Menteri PUPR juga masuk dalam jajaran anggota.

    Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga negara juga turut jadi anggota Satgas ini, seperti Kapolri, Jaksa Agung, hingga Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Satgas ini nantinya akan menggelar rapat koordinasi secara berkala dan melaporkan kinerjanya kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Seluruh pembiayaan pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari APBN masing-masing kementerian/lembaga serta sumber sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?