Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 12 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Pramono Umbara Akan Keluarkan Aturan Pajak Kendaraan Listrik, Kapan Berlaku?

    Pramono Umbara Akan Keluarkan Aturan Pajak Kendaraan Listrik, Kapan Berlaku?

    adm_imradm_imr26 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tengah menyiapkan kebijakan terkait kendaraan listrik setelah adanya pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan terkait pajak kendaraan, termasuk mobil dan motor listrik yang sebelumnya mendapat insentif bebas pajak.

    Perubahan Regulasi Pajak Kendaraan Listrik

    Dengan dikeluarkannya Permendagri tersebut, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan lebih dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik akan diatur secara lebih adil.

    Sebelumnya, kendaraan listrik memang dibebaskan dari pajak dan aturan Ganjil Genap di Jakarta. Namun, dengan perubahan regulasi ini, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, kepemilikan maupun penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.

    Meskipun demikian, besaran pajak yang dibayarkan tidak selalu penuh. Bisa saja nol rupiah, tergantung kebijakan daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 dalam Permendagri 11/2026, yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.

    Kebijakan Pajak yang Berbeda di Setiap Wilayah

    Perubahan regulasi ini membuat kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam. Setiap wilayah dapat menetapkan kebijakan sendiri sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) secara otomatis memperoleh pembebasan PKB. Kini, hal tersebut tidak lagi berlaku secara otomatis.

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penyesuaian terhadap PKB, BBNKB, serta Pajak Alat Berat yang berlaku di seluruh daerah. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

    Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Jika sebelumnya, kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbarui. Artinya, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.

    Ruang Fleksibel untuk Pemerintah Daerah

    Meskipun regulasi pusat telah dikeluarkan, kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat tidak berlaku seragam secara mutlak. Mengacu pada Pasal 19 Permendagri 11/2026, pemerintah daerah di seluruh Indonesia tetap diberikan ruang untuk menetapkan penyesuaian maupun insentif PKB dan BBNKB. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam merancang kebijakan yang sesuai dengan kondisi lokal.

    Dengan adanya perubahan regulasi ini, DKI Jakarta akan segera mengatur kebijakan terkait kendaraan listrik secara lebih adil dan transparan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan dalam pengenaan pajak tanpa menghilangkan insentif yang diberikan kepada pengguna kendaraan listrik.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kegelapan Jakarta dan Tangsel Akibat Gangguan Gardu Induk Gandul

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views

    Pemilik Lupa Cabut Kabel TV, Rumah di Weru Cirebon Terbakar

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views

    Pemadaman listrik PLN Palangka Raya hari ini: Jadwal dan area terdampak 3 Agustus 2026

    By adm_imr7 Agustus 20266 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?