Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    27 September 2026
    Menjaga Tali Silaturahmi di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Urban

    Menjaga Tali Silaturahmi di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Urban

    27 September 2026
    Kembali ke Alam: Rahasia Nutrisi Bahan Organik Dapur untuk Kesehatan Kulit Wajah

    Kembali ke Alam: Rahasia Nutrisi Bahan Organik Dapur untuk Kesehatan Kulit Wajah

    27 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 27 September 2026
    Trending
    • Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah
    • Menjaga Tali Silaturahmi di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Urban
    • Kembali ke Alam: Rahasia Nutrisi Bahan Organik Dapur untuk Kesehatan Kulit Wajah
    • Menjemput Kesegaran Pagi Melalui Olahraga Ringan untuk Meningkatkan Produktivitas dan Kualitas Hidup
    • Menjamin Kesejahteraan Guru Honorer demi Meningkatkan Mutu Pendidikan Sekolah Negeri Indonesia
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi
    • Hitung Cermat Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Agar Garasi Anda Tidak Buntung
    • Menyembuhkan Mental yang Lelah Lewat Jeda Digital di Tengah Arus Informasi Tanpa Henti
    • Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan: Strategi Sederhana Menjaga Kehangatan Relasi Personal
    • Merajut Kembali Kehangatan Keluarga dengan Sentuhan Interaksi Bermakna Tanpa Distraksi Layar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Pramono Umbara Akan Keluarkan Aturan Pajak Kendaraan Listrik, Kapan Berlaku?

    Pramono Umbara Akan Keluarkan Aturan Pajak Kendaraan Listrik, Kapan Berlaku?

    adm_imradm_imr26 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tengah menyiapkan kebijakan terkait kendaraan listrik setelah adanya pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan terkait pajak kendaraan, termasuk mobil dan motor listrik yang sebelumnya mendapat insentif bebas pajak.

    Perubahan Regulasi Pajak Kendaraan Listrik

    Dengan dikeluarkannya Permendagri tersebut, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan lebih dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik akan diatur secara lebih adil.

    Sebelumnya, kendaraan listrik memang dibebaskan dari pajak dan aturan Ganjil Genap di Jakarta. Namun, dengan perubahan regulasi ini, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, kepemilikan maupun penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.

    Meskipun demikian, besaran pajak yang dibayarkan tidak selalu penuh. Bisa saja nol rupiah, tergantung kebijakan daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 dalam Permendagri 11/2026, yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.

    Kebijakan Pajak yang Berbeda di Setiap Wilayah

    Perubahan regulasi ini membuat kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam. Setiap wilayah dapat menetapkan kebijakan sendiri sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) secara otomatis memperoleh pembebasan PKB. Kini, hal tersebut tidak lagi berlaku secara otomatis.

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penyesuaian terhadap PKB, BBNKB, serta Pajak Alat Berat yang berlaku di seluruh daerah. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

    Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Jika sebelumnya, kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbarui. Artinya, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.

    Ruang Fleksibel untuk Pemerintah Daerah

    Meskipun regulasi pusat telah dikeluarkan, kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat tidak berlaku seragam secara mutlak. Mengacu pada Pasal 19 Permendagri 11/2026, pemerintah daerah di seluruh Indonesia tetap diberikan ruang untuk menetapkan penyesuaian maupun insentif PKB dan BBNKB. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam merancang kebijakan yang sesuai dengan kondisi lokal.

    Dengan adanya perubahan regulasi ini, DKI Jakarta akan segera mengatur kebijakan terkait kendaraan listrik secara lebih adil dan transparan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan dalam pengenaan pajak tanpa menghilangkan insentif yang diberikan kepada pengguna kendaraan listrik.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 cara membuat lip liner alami dan sempurna

    By adm_imr22 Agustus 20260 Views

    Pemain Baru Wajib Datang Sebelum September! Barcelona Hadapi Masalah Besar

    By adm_imr21 Agustus 20260 Views

    Perdamaian yang Tak Pernah Tenang

    By adm_imr21 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    27 September 2026
    Menjaga Tali Silaturahmi di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Urban

    Menjaga Tali Silaturahmi di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Urban

    27 September 2026
    Kembali ke Alam: Rahasia Nutrisi Bahan Organik Dapur untuk Kesehatan Kulit Wajah

    Kembali ke Alam: Rahasia Nutrisi Bahan Organik Dapur untuk Kesehatan Kulit Wajah

    27 September 2026
    Menjemput Kesegaran Pagi Melalui Olahraga Ringan untuk Meningkatkan Produktivitas dan Kualitas Hidup

    Menjemput Kesegaran Pagi Melalui Olahraga Ringan untuk Meningkatkan Produktivitas dan Kualitas Hidup

    27 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?